Pengertian Dan Asas-Asas Penempatan Kerja

Dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan, dilema penempatan tenaga kerja diatur dalam ketentuan Pasal 31 hingga dengan Pasal 38. Sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut,  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memutuskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia Nomor : 07/MEN/IV/2008 wacana Penempatan Tenaga Kerja.

Menurut peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan penempatan tenaga kerja ialah :
  • proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa:
  • setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Menurut Wilson Bangun, penempatan tenaga kerja sangat berkaitan dengan pembiasaan kemampuan dan talenta seseorang dengan pekerjaan yang akan dikerjakannya. Seorang tenaga kerja haruslah diberikan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Kesalahan dalam penempatan tenaga kerja pada jabatan dan pekerjaan yang tidak sesuai akan berakibat kurang baik dengan produktivitas kerjanya. Ketidak-telitian dalam penempatan tenaga kerja akan berdampak pada rendahnya prestasi kerja tenaga kerja.

Selain pengertian penempatan tenaga kerja sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri tersebut, banyak juga hebat yang mengemukakan pendapatnya wacana pengertian dari penempatan kerja tersebut, di antaranya :
  • Sastrohadiwiryo, mendefinisikan penempatan kerja ialah proses dukungan kiprah dan pekerjaan kepada karyawan yang lulus seleksi untuk melakukan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta bisa mempertanggungjawabkan segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas kiprah dan pekerjaan, wewenang serta tanggung jawab.
  • Marihot Tua Efendi Hariandja, mendefinisikan penempatan ialah proses penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan gres atau jabatan yang berbeda.
  • B. Siswanto Sastrohardiyo, mendefinisikan penempatan tenaga kerja ialah pegawai sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan, dan  keahliannya.
  • Irianto, mendefinisikan penempatan kerja ialah proses penugasan/pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan gres atau jabatan yang berbeda.
  • Melayu S.P Hasibuan, mendefinisikan penempatan karyawan ialah tindak lanjut dari seleksi yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima pada jabatan/pekerjaan yang dibutuhkannya dan sekaligus mendelegasikan kepada orang tersebut.
  • Danang Sunyoto, mendefinisikan penempatan ialah proses atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada kiprah atau jabatan gres atau jabatan yang berbeda.
  • Sjafri Mangkuprawira, mendefinisikan penempatan kerja ialah penugasan atau penugasan kembali dari seorang karyawan pada sebuah pekerjaan baru.
  • Veithzal Rivai Zaenal dan Ella Jauvani, mendefinisikan penempatan ialah penugasan atau penugasan kembali seseorang karyawan kepada pekerjaan barunya.
  • Gomes, mendefinisikan penempatan pegawai ialah serangkaian langkah acara yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah sempurna atau tidaknya seseorang pegawai ditempatkan pada posisi tertentu yang ada di dalam organisasi.
  • Mathis dan Jackson, mendefinisikan penempatan ialah menempatkan posisi seseorang ke posisi pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaannya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan.

Asas-asas penempatan penempatan tenaga kerja diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang berbunyi :
  • (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan menurut asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

Maksud dari asas-asas penempatan tenaga kerja tersebut ialah : 
1. Asas Terbuka.
Asas terbuka maksudnya ialah pemberian  isu sejelas-jelasnya kepada pencari kerja, wacana jenis pekerjaan, jam kerja yang harus dijalani, ketentuan wacana upah, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perselihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja dikemudian hari.
2. Asas Bebas.
Asas bebas maksudnya ialah pencari kerja bebas untuk menentukan jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas untuk menentukan tenaga kerja. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan baik itu dari pemberi kerja ataupun dari pihak pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan atau tenaga kerja tertentu.
3. Asas Obyektif.
Asas obyektif maksudnya ialah pemberi kerja mesti memperlihatkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang diperlukan, dengan memperhatikan kepentingan umum dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
4. Asas Adil dan Setara Tanpa Diskriminasi.
Asas adil dan setara tanpa diskriminasi maksudnya ialah penempatan tenaga kerja  dilakukan menurut kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas suku, agama, warna kulit, dan pedoman politik tertentu.

Sedangkan fungsi dari penempatan tenaga kerja diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yaitu :
  • menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sempurna sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan proteksi hukum.

Penempatan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja  sesuai dengan kebutuhan lembaga/perusahaan. Penempatan tenaga kerja merupakan perjuangan menyalurkan kemampuan sumber daya insan sebaik-baiknya. Dengan penempatan tenaga kerja pada jabatan atau pekerjaan yang tepat, akan meningkatkan semangat kerja tenaga kerja yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Asas-Asas Penempatan Kerja"

Post a Comment