Pengertian Dan Jenis Cek

Cek adalah surat atau dokumen (warkat) yang berisi perintah tanpa syarat dari basabah bank suoaya bank membayarkan sejumlah uang tertentu sebagaimana tertera dalam surat tersebut kepada orang atau pembawanya. Cek biasanya dikemas dalam bentuk buku kecil menyerupai kuitansi, hanya saja ukurannya lebih kecil dan kertas yang dipakai pun juga kualitasnya lebih bagus.

Cek dipercaya sudah dipakai oleh bangsa Romawi semenjak tahun 352 sebelum masehi. Hanya saja bukti perihal penggunaan cek sebagai alat transaksi gres ditemukan pada sekitar tahun 1500-an di Belanda.  Kemudian cek mulai berkembang di Inggris, hinga pada sekitar tahun 1700-an salah satu bank di Inggris memperlihatkan nomor seri di sudut kanan atas cek, dengan tujuan untuk mempermudah melacak keberadaan cek tersebut. Dari aktivitas dan tujuan penomoran itulah istilah kata "cek" muncul.

Jenis Cek. Cek yang dikeluarkan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

1. Cek Atas Nama.
Cek atas nama ialah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau tubuh aturan tertentu yang tertulis terperinci dalam cek tersebut. 

2. Cek Atas Unjuk.
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama, yaitu cek yang diterbitkan dengan tanpa mencantumkan nama seseorang atau tubuh aturan tertentu. Sehingga orang siapa saja atau yang membawa cek tersebut sanggup menguangkannya.

3. Cek Silang.
Cek silang ialah cek yang diterbitkan dengan memperlihatkan dua tanda silang di pojok kiri atas lembar cek. Pemberian cek silang itu ditujukan untuk merubah fungsi dari cek tersebut, dari yang tadinya tunai bermetamorfosis non tunai atau sebagai pemindah-bukuan.
Menurut ketentuan Pasal 214 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, menyatakan bahwa cek silang terdiri dari dua jenis, yaitu :
  • Cek silang secara umum. Jenis cek silang ini diberi tanda garis sejajar dan diantaranya tida memuat isu mengenai nama bank. Maksudnya ialah cek silang jenis ini hanya sanggup dibayar oleh bank pembayar kepada bank yang menyerahkan cek tersebut atau kepada nasabah bank pembayar yang memperlihatkan cek tersebut.
  • Cek silang secara khusus. Jenis cek silang ini mempunyai isu nama bank di antara dua buah garis sejajar.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa tunjangan tanda silang pada lembar cek tersebut dimaksudkan untuk membatasi pihak yang sanggup mencairkan dana dari cek tersebut.

4. Cek Kosong.
Cek kosong ialah cek yang telah diterbitkan, akan tetapi dana yang ada pada rekening giro tidak tersedia atau tidak mencukupi (kurang) dari nilai nominal yang tercantum dalam cek. 

5. Cek Mundur.
Cek mundur ialah cek yang diterbitkan di mana pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari tanggal ketika cek tersebut diterbitkan. 

6. Cek Fiat.
Cek fiat ialah jenis cek yang difiat oleh bank dengan tujuan biar pembayarannya terjamin pada ketika pencairan. Bank akan mendebet rekening giro penarik dan mengkreditnya dalam rekening khusus yang mempunyai kegunaan sebagai cadangan atas pembayaran cek fiat.

Fungsi Cek. Cek yang diterbitkan berfungsi untuk :
  • menarik atau mengambil uang di rekening giro.
  • alat pembayaran.

Dalam lembar (wujud fisik) cek yang berlaku terdapat goresan pena :
  • tertulis kata-kata 'cek' atau 'cheque'.
  • bank penerbit.
  • nomor cek.
  • tanggal penulis cek, yang terletak di bawah nomor cek.
  • perintah pembayaran, tertulis menyerupai : "bayarlah kepada.... atau pembawa...".
  • jumlah uang (nominal uang dalam angka dan huruf).
  • tanda tangan atau cap perusahaan pemilik cek.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, menyebutkan bahwa suatu surat berharga sanggup dikatakan sebagai cek dan memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran  yang sah ialah kalau memenuhi beberapa syarat berikut ini :
  1. Harus ada kata "cek" dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan suara cek tersebut.
  2. Surat cek harus mempunyai perintah tidak bersyarat yang meminta bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
  3. Nama orang yang membayar harus mempunyai rekening giro di suatu bank.
  4. Menunjukkan kawasan pembayaran.
  5. Menyebutkan tanggal dan kawasan penarikan cek.
  6. Terdapat tanda tangan dari orang yang menarik cek.
Syarat yang yag tercantum dalam ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut merupakan syarat mutlak disebutnya surat berharga sebagai cek. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak sanggup disebut sebagai cek, kecuali :
  1. jika kawasan pembayaran tidak disebutkan dengan jelas, maka kawasan pembayaran  dianggap sebagai kawasan yang disebutkan di sebelah nama si tertarik. 
  2. jika kawasan yang disebutkan di sebelah nama si tertarik juga tidak ada, mala cek harus dibayarkan di kawasan kantor sentra dari bank si tertarik.

Persyaratan yang lain supaya cek sanggup diuangkan ialah :
  • tersedianya dana.
  • ada materai yang cukup.
  • jika ada coretan atau perubahan harus ditanda-tangani oleh si penerbit cek.
  • jumlah uang yang tertera di angka dan karakter harus sama.
  • tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
  • endorsment cek benar, kalau ada.
  • kondisi cek sempurna.
  • dan syarat yang lain.

Masa Berlaku Cek. Tenggang waktu pencairan cek ialah 70 hari sesudah tanggal penarikan, kalau lewat dari 70 hari maka penarik tidak harus menyediakan dana untuk cek tersebut. Menurut ketentuan pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, cek tidak pribadi batal sesudah lewat dari masa tenggangnya. Jika ingin melaksanakan abolisi terhadap cek yang sudah diterbitkan maka si penarik harus mengajukan surat abolisi kepada pihak bank.

Cek merupakan salah satu surat berharga yang mempunyai fungsi sebagai alat tukar menyerupai uang. Apabila seseorang ingin menciptakan cek, maka terlebih dahulu harus membuka rekening giro di bank yang bersangkutan. 

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Jenis Cek"

Post a Comment