Pengertian Bilyet Giro Serta Peraturan Bank Indonesia Perihal Bilyet Giro

Bilyet giro atau giro merupakan satu dari sekian banyak produk perbankan yang ditujukan untuk mempermudah nasabahnya dalam melaksanakan transaksi keuangan. Bilyet giro sanggup diartikan sebagai surat perintah dari pemilik giro (nasabah) kepada bank sebagai tubuh yang mengelola dan memelihara giro tersebut untuk memindah-bukukan sejumlah uang dari rekening pemohon kepada pihak peserta yang namanya disebutkan atau nomor rekening yang tertulis.

Rekening giro dibedaan menjadi dua, yaitu :
  1. Rekening perorangan, yaitu rekening giro yang tercatat atas nama pribadi atau perorangan atau sanggup juga tercatat atas nama perjuangan resmi yang sifatnya pribadi, menyerupai toko, rumah makan, dan lain-lain.
  2. Rekening atas nama tubuh hukum, yaitu rekening giro yang tercatat atas nama tubuh perjuangan yang berbadan hukum, menyerupai perseroan terbatas, yayasan, instansi pemerintah, dan lain-lain.

Pengertian Bilyet Giro/Giro. Pengertian bilyet giro/giro berdasarkan para ahli, diantaranya ialah sebagai berikut :

1. Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso.
Giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindah-bukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya sanggup dipakai sebagai alat pembayaran.

2. Dwijayanti dan Rachmaeni.
Giro ialah simpanan pihak lain pada bank yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran dan penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah-bukuan.

3. Kasmir.
Giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan. 

4. Sujana Ismaya.
Giro ialah simpanan dari pihak ketika kepada bank yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindah-bukuan. 

5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan giro sebagai :
  • simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah-bukuan.

Macam Pemegang Bilyet Giro. Selama mempunyai tubuh perjuangan yang resmi dan terdaftar, semua orang sanggup menjadi pemegang atau pemilikk rekening giro. Nasabah bank yang sanggup mempunyai rekening giro, diantaranya :
  • perorangan ataupun rumah tangga yang mempunyai perjuangan resmi.
  • lembaga yayasan.
  • badan pemerintah.
  • lembaga keuangan.
  • perbankan.
  • bandan usaha.

Karakteristik bilyet giro. Suatu surat berharga sanggup dikatakan sebagai bilyet giro apabila mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  • jika dilihat dari masa pengendapannya di bank, rekening giro cenderung tergolong sangat fluktuatif.
  • jika dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya, rekening giro mempunyai sistem pencatatan yang relatif lebih rumit.
  • jika dilihat dari segi besaran biaya, rekening giro tergolong ke dalam salah satu rekening dengan biaya paling murah.
  • jika dilihat dari segi penempatan dana, rekening giro tergolong ke  dalam rekening yang penempatan dananya hanya berlangsuung selama jangka waktu yang relatif pendek.
  • jika dilihat dari suku bunga ataupun tingkat pengembaliannya, suku bunga rekening giro tergolong ke dalam rekening dengan tingkat suku bunga terendah.
  • jika dilihat dari segi tingkat likuiditasnya, rekening giro tergolong sangat likuid dan sanggup ditarik sewaktu-waktu.
  • jika dilihat dari segi peluang investasinya, rekening giro tergolong tidak cocok dijadikan sebagai lahan untuk berinvestasi.
  • jika dibandingkan dengan rekening lainnya, rekening giro tergolong lebih lengkap dalam segi pelayanan perbankannya.

Pemindah-bukuan Bilyet Giro. Agar suatu bilyet giro sanggup dipindah-bukukan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • pada surat cek tertulis 'Bilyet Giro' dan nomor seri.
  • surat harus berisi perintah tidak bersyarat yang terperinci untuk memindah-bukukan sejumlah uang yang tertulis di bilyet giro atas beban rekening yang bersangkutan.
  • nama bank yang harus membayar (tertarik).
  • nama bank peserta dana.
  • jumlah dana dalan angka dan huruf.
  • penyebutan tanggal dan daerah cek dikeluarkan.
  • tanda tangan atau cap perusahaan.

Menggunakan Bilyet Giro. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat  memakai bilyet giro, diantaranya ialah sebagai berikut :
  • tenggang waktu penawaran bilyet giro ialah 70 hari, terhitung semenjak tanggal penarikan.
  • tanggal efektif ialah tanggal mulai berlakunya perintah untuk pemindah-bukuan yang harus berada dalam batas waktu tenggang penawaran.
  • bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan sudah harus ditawarkan kepada bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana yang ada dalam rekening penarik.
  • Bilyet giro yang diterima sesudah tanggal berakhirya batas waktu tenggang penawaran oleh bank sanggup dilaksanakan perintahnya selama dananya tersedia atau tidak dibatalkan oleh penarik.
  • Daluwarsa bilyet giro dihitung sesudah lewat waktu 6 bulan, dimulai dari tanggal berakhir batas waktu tenggang penawaran.
  • Apabila tanggal efektif tidak ada, maka tanggal penarikan dianggap berlaku sebagai tanggal efektif.
  • Jika terdapat perubahan atau coretan pada bilyet giro maka harus ditanda tangani oleh penerbit.

Rekening Koran. Dalam bilyet giro ada istilah rekening koran. Rekening koran ialah laporan yang diberikan oleh pihak bank kepada pemegang rekening giro. Rekening koran berisikan saldo kas di bank, mutasi debet dan mutasi kredit. Rekening koran mempunyai sifat yang sama menyerupai buku tabungan, yaitu berisi isu arus kas (masuk/keluar) dari rekening yang bersangkutan. Lantas apa perbedaan rekening koran dan rekening tabungan ?

Perbedaan rekening koran dan rekening tabungan ialah :

1. Rekening koran :
  • setiap bulan bank akan mengirimkan pribadi ke  nasabah  laporan mengenai kumpulan transaksi selama satu bulan terakhir yang tercantum dalam rekening korang.
  • dalam melaksanakan penarikan kas pada rekening koran harus dilakukan dengan memakai surat perintah menyerupai cek atau bilyet giro.

2. Rekening tabungan :
  • nasabah harus tiba pribadi bank untuk mencetak hasil transaksi yang diinginkan dalam buku tabungan. Buku tabungan akan diganti gres bila seluruh halaman telah penuh.
  • penarikan uang sanggup dilakukan dengan mengisi slip penarikan dan tidak memakai cek atau bilyet giro. Penarikan tunai juga sanggup dilakukan melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Sedangkan perbedaaan bilyet giro dan cek adalah :

1. Bilyet Giro :
  • pemndahan dana.
  • tidak sanggup dibayar tunai.
  • tidak sanggup dipindah-tangankan.
  • nama penerima  harus tercantum.
  • mempunyai satu tanggal efektif dan satu tanggal penarikan.
  • tidak ada bilyet giro mundur.

2. Cek :
  • perintah bayar.
  • dapat dibayar tunai.
  • dapat dipindah-tangankan.
  • nama peserta dana belum/tidak tercantum.
  • mempunyai satu tanggal penarikan.
  • sebelum tanggal penarikan jatuh tempo sanggup diajukan ke bank.

Bilyet giro yang sudah diterbitkan sanggup dibatalkan, dengan syarat telah berakhir batas waktu tenggang penawaran yang sanggup dibuktian dengan surat penghapusan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor bilyet giro tanggal penarikan dan jumlah dana yang dibatalkan.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Bilyet Giro. Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 perihal Bilyet Giro, yang berlaku semenjak tanggal 1 April 2017. Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi Nomor : 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 perihal Bilyet Giro.

Terbitnya Peraturan Bank Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh :
  1. adanya pemindah-tanganan bilyet giro dengan mengosonhkan nama dan nomor rekening penerima.
  2. adanya bilyet giro untuk transfer kredit ditarik sendiri oleh penarik untuk ditransfer penerima.
  3. Adanya pengrusakan pada fisik warkat.

Tujuan diterbitkan Peraturan Bank Indonesia tersebut adalah :
  1. menegaskan fungsi bilyet giro sebagai sarana pemindah-bukuan sehingga tidak sanggup dicairkan secara tunai.
  2. menegaskan bilyet giro bukan sebagai securities dan tidak sanggup dipindah-tangankan.
  3. diharapkan sanggup meningkatkan keamanan pengguna bilyet giro.

Perbedaan fundamental antara Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 perihal Bilyet Giro dengan  Surat Keputusan Direksi Nomor : 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 perihal Bilyet Giro.

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 :

  • Dalam hal masa berlaku, mengatur masa berlaku bilyet giro maksimal 70 hari. 
  • Dalam hal syarat formal, syarat formal yang wajib hanyalah tanggal penarikannya saja. 
  • Mewajibkan tanda tangan lembap oleh penarik. 
  • Mewajibkan penarik bilyet giro untuk mencantumkan tanggal efektif. 
  • Pihak yang sanggup menawarkan bilyet giro haruslah pihak yang mendapatkan bilyet giro itu  sendiri atau yang dikuasakan. 
  • Pengisian syarat formal harus dimasukkan ketika penarikan. 
  • Terdapat pembatasan maksimal koreksi bilyet giro yaitu tiga kali.


2. Surat Keputusan Direksi Nomor : 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 :

  • Dalam hal masa berlaku. mengatur masa berlaku bilyet giro ialah 70 hari ditambah 6 bulan.
  • Dalam hal syarat formal. syarat formal harus mencantumkan daerah dan tanggal penarikan. 
  • Tidak mengatur secara spesifik mengenai tanda tangan.
  • Pencantumkan tanggal efektif hanya opstional saja.
  • Pihak yang sanggup menawarkan bilyet giro sanggup ditunjukkan oleh siapa saja.
  • Pengisian syarat formal sanggup dikosongkan atau sanggup juga diisi oleh orang lain selain penarik.
  • Tidak terdapat pembatasan koreksi bilyet giro.

Pada dasarnya Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI Tahun 2016 perihal Bilyet Giro lebih memperketat transaksi dengan menggunaan bilyet giro.
 
Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bilyet Giro Serta Peraturan Bank Indonesia Perihal Bilyet Giro"

Post a Comment