Pengertian, Hak Dan Kewajiban, Sikap Serta Kepuasan Konsumen

Konsumen dapat diartikan sebagai setiap orang yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk banyak sekali kepentingan tanpa memperdagangkannya kembali.

Azis Nasution mengklasifikasikan konsumen dalam tiga kelompok, yaitu : 
  • konsumen adalah setiap orang yang mendapat barang atau jasa untuk tujuan tertentu.
  • konsumen antara adalah setiap orang yang mendapat barang/jasa untuk digunakan dengan tujuan menciptakan barang/jasa lain dan untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
  • konsumen tamat adalah setiap orang alami yang mendapat dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).

Pengertian Konsumen. Selain dari pengertian konsumen tersebut di atas, masih banyak pengertian konsumen yang telah dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya yakni sebagai berikut : 

1. Dewi.
Konsumen yakni seseorang yang menggunakan produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan. 

2. Sri Handayani.
Konsumen yakni seseorang atau suatu organisasi yang membeli atau menggunakan sejumlah barang/jasa dari pihak lain.

3. Philip Kotler.
Konsumen yakni semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.

Selain itu, pengertian konsumen juga dijelaskan di dalam :

1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 2.
Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Konsumen yakni pemakai tamat dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain, dan tidak untuk diperjualbelikan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Konsumen yakni pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan sendiri, keluarga, atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

4. Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kementerian Perdagangan.
Konsumen yakni setiap orang atau keluarga yang mendapat barang untuk digunakan dan tidak untuk diperdagangkan.

Jenis Konsumen. Konsmen sanggup dikelompokkan dalam dua jenis konsumen, yaitu :
  • Konsumen perorangan, yaitu konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk barang dan/atau jasa untuk keperluannya sendiri.
  • Konsumen organisasi, yaitu konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional organisasi.

Hak dan Kewajiban Konsumen. Dalam melaksanakan kegiatan atau acara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diterima dan harus dilaksanakannya. Hak dan kewajiban konsumen tersebut yakni sebagai berikut :

1. Hak Konsumen.
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk menentukan barang dan/atau jasa serta mendapat barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar  dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hal atas info yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, dan uoaya penyelesaian sengketa sumbangan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat training dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidaka sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perndang-undangan.

2. Kewajiban Konsumen.
  • Membaca atau mengikuti petunjuk info dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa sumbangan konsumen secara patut.

Perilaku Konsumen. Perilaku konsumen yakni sikap yang ditunjukkan oleh konsumen dalam memenuhi keinginannya terhadap suatu produk atau jasa yang ditawarkan, di mana keinginan dari konsumen tersebut sanggup berubah-ubah. Sedangkan para hebat mendefinisikan sikap konsumen diantaranya yakni sebagai berikut :

1. James F. Engel.
Perilaku konsumen yakni tindakan-tindakan individu secara eksklusif terlibat dalam perjuangan memperoleh dan menggunakan barang-barang/jasa ekonomi, termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.

2. David L. Loundon.
Perilaku konsumen yakni proses pengambilan keputusan dan acara individu secara fisik yang dilibatkan dalam mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau sanggup mempergunakan barang-barang atau jasa.

3. Gerald Zaltman.
Perilaku konsumen yakni tindakan-tindakan, proses dan korelasi sosial yang dilakukan oleh individu, kelompok dan organisasi untuk mendapatan, menggunakan suatu produk atau lainnya senagai suatu akhir dari pengalaman dengan produk, pelayanan dan sumber-sumber lain.

4. Engel, Blackwell, dan Miniard.
Perilaku konsumen yakni bentuk tindakan-tindakan atas produk dan jasa, termasuk di dalamnya yakni proses pengambilan keputusan yang mengawali serta mengikuti adanya tindkaan pembelian tersebut.

5. Schiffman dan Kanuk.
Perilaku konsumen yakni sikap yang ditunjukkan oleh konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghentikan konsumsi produk, jasa, dan gagasan.

6. Hawkins, Best, dan Coney.
Perilaku konsumen yakni studi mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau pandangan gres untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat.

7. Mowen
Perilaku konsumen yakni segala acara ketika seseorang telah mendapatkan, mengkonsumsi atau membuang barang dan jasa pada dikala terjadinya proses pembelian.

8. Fendi Rangkuti.
Perilaku konsumen yakni dinamis, menekankan bahwa seorang konsumen, kelompok konsumen serta masyarakat luas selalu berubah dan bergerak sepanjang waktu. Perilaku konsumen melibatkan pertukaran, menekankan bahwa untuk menyebarkan taktik pemasaran yang tepat, kita harus memahami yang dipikirkan (kognisi), dirasakan pengaruh.

Sedangkan American Marketing Assosiation (AMA) mendefiniskan sikap konsumen sebagai  : 
  • proses dalam banyak sekali interaksi yang dinamis dari dampak dan kesadaran, sikap dan lingkungan yang mana seseorang akan melaksanakan pertukaran dalam hal aspek kehidupan.

Kepuasan Konsumen. Selain memperoleh keuntungan semaksimal mungkin, tujuan dari perusahaan dalam memproduksi barang yakni untuk mencukupi kebutuhan konsumen. Tidak hanya mencukupi kebutuhan konsumen saja, tapi perusahaan juga harus memperhatikan tingkat kepuasan konsumen terhadap barang produksinya. Menurut Tjiptono, terciptanya kepuasan konsumen akan berakibat :
  • hubungan antara perusahaan dan konsumen menjadi harmonis. 
  • memberikan dasar yang baik bagi pembelian ulang.
  • mendorong terciptanya loyalitas konsumen.
  • membentuk suatu rekomendasai dari muliut ke verbal yang menguntungkan untuk perusahaan.
  • laba yang diperoleh perusahaan akan meningkat.
Dengan demikian kepuasan konsumen merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap  perusahaan, sebab akan sangat mempengaruhi pendapatan perusahaan tersebut. Menurut pendapat para hebat yang dimaksud dengan kepuasan konsumen yakni :

1. Dewi.
Kepuasan konsumen yakni sejauh mana cita-cita para pembelian seorang konsumen dipenhi atau bahkan dilebihi oleh sebuah produk. Jika cita-cita konsumen tersebut dipenuhi maka ia akan merasa puas, dan kalau melebihi cita-cita konsumen, maka konsumen akan merasa senang.

2. Basu Swastha.
Kepuasan konsumen yakni suatu dorongan keinginan individu yang diarahkan pada tujuan untuk memperoleh kepuasan. 

3. Umar.
Kepuasan konsumen yakni tingkat perasaan konsumen sesudah membandingkan antara apa yang ia terima dan harapannya.

4. Tse dan Wilton.
Kepuasan konsumen yakni respon konsumen terhadap evalasi ketidaksesuaian yang dirasakan sesudah pemakaiannya.

5. Engel.
Kepuasan konsumen yakni penilaian purna beli di mana alternatif yang dipilih sekurang-kurangnya sama atau melampaui cita-cita konsumen, sedangkan ketidakpasan timbul apabila hasil tidak memenuhi cita-cita konsumen.

6. Kotler.
Kepuasan konsumen adalah  tingkat perasaan seseorang sesudah membandingkan kinerja (atau hasil) yang ia rasakan dibandingkan dengan harapannya.

Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen berdasarkan Zeithmal dan Bitner adalah :
  • Kualitas pelayanam atau jasa, yaitu konsumen akan merasa puas apanila mereka mendapat pelayanan yang baik atau sesuai dengan yang diharapkan.
  • Kualitas produk, yaitu konsumen akan merasa puas apabila hasil mereka memperlihatkan bahwa produk yang mereka gunakan berkualitas.
  • Harga, yaitu produk yang memiliki kualitas yang sama tetapi menetapkan harga yang relatif murah akan memperlihatkan nilai yang lebih tinggi kepada konsumen.
  • Faktor situasi, yaitu keadaan atau kondisi yang dialami oleh konsumen.
  • Faktor pribadi dari konsumen, yaitu karakteristik konsumen yang meliputi kebutuhan pribadi.

Konsumen merupakan pengguna tamat dari suatu barang/jasa. Jika tujuan dari pembelian barang tersebut untuk diperdagangkan kembali maka pembeli tersebut yakni konsumen antara atau yang dikenal dengan nama distributor atau pengecer.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Hak Dan Kewajiban, Sikap Serta Kepuasan Konsumen"

Post a Comment