Pengertian, Jenis, Dan Manfaat Deposito

Deposito merupakan produk perbankan berupa simpanan uang dalam bentuk surat berharga, yang penarikan dananya tidak sanggup dilakukan sewaktu-waktu atau hanya sanggup dicairkan pada ketika jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

Pada deposito, nasabah akan mendapat bunga yang sanggup diambil atau akan didepositokan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Di dalam deposito terdapat bunga yang semakin usang semakin bertambah, hal disebabkan lantaran pihak bank akan mengelola uang yang disimpan tersebut. Hal inilah yang menciptakan deposito selalu menjadi daya tarik dan diminati oleh banyak masyarakat.

Pengertian Deposito. Selain dari pengertian deposito tersebut di atas, para andal mengemukakan pendapatnya wacana apa yang dimaksud dengan deposito, diantaranya ialah sebagai berikut :

1. Thomas Suyatno.
Deposito ialah simpanan pada bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.

2. Simorangkir.
Deposito ialah uang yang disetor oleh seseorang sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.

3. Kasmir.
Deposito ialah simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank.

4. Lukman Dendawijaya.
Deposito ialah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

5. Habib Nazir dan Muhammad Hassanudin.
Deposito ialah simpanan berjangka yang meruakan simpanan ketiga pada bank yang hanya sanggup dilakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian oleh pihak ketiga dan pihak bank.

Sedangakan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 mengartikan deposito sebagai :
  • simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

Karakteristik Deposito. Deposito mempunyai karakteristik :
  1. Setoran minimal. Setoran minimal deposito tidak sama dengan setoran minimal pada ketika membuka tabungan. Penempatan uang untuk membuka deposito memerlukan jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan setoran awal ketika membuka rekening tabungan. Besarnya nilai nominal untuk pembukaan deposito masing-masing bank berbeda-beda.
  2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya dana mengendap dalam jangka waktu sementara yang spesifik, contohnya 6 bulan, 12 bulan, atau jangka waktu lain sesuai perjanjian.
  3. Pencairan dana deposito. Adanya jangka waktu pada penempatan dana deposito menimbulkan uang tidak sanggup dicairkan setiap saat. Pencairan uang deposito sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati.
  4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito. Pada dasarnya uang deposito hanya sanggup dicairkan pada ketika jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi apabila sangat dibutuhkan, bank sanggup mencairkan uang deposito sebelum jatuh tempo deposito, dengan konsekuensi nasabah akan dikenakan denda pinalti yang jumlahnya tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
  5. Bunga deposito. Bunga deposito yang diperoleh pada umumnya lebih besar dibandingan bunga tabungan. Dengan demikian dana yang dimiliki menjadi lebih cepat berkembang.
  6. Resiko rendah. Deposito termasuk dalam golongan produk simpanan yang beresiko rendah, meskipun suku bunga yang diberikan lebih tinggi dari bunga tabungan.
  7. Biaya manajemen dan pajak. Deposito tidak mengenakan biaya adminitrasi dan pajak bulanan. Pajak deposito dihitung dari hasil bunga deposito saja.

Jenis Deposito. Deposito yang dikeluarkan oleh bank terdiri dari banyak sekali jenis, berdasarkan Ismail dalam bukunya yang berjudul 'Akuntansi Bank - Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah', menyebutkan bahwa deposito sanggup dibagi dalam 3 jenis, yaitu :

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu, yaitu model tabungan berjangka yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu atau pada ketika jatuh tempo. Model deposito berjangka ini yang banyak dikenal oleh masyarakat. Deposito berjangka sanggup diterbitkan dengan atas nama perorangan maupun atas nama lembaga. Pencairan uang deposito berjangka hanya sanggup dilakukan oleh pihak yang tertera namanya pada  bilyet depositonya.

2. Sertipikat Deposito
Sertipikat deposito ialah simpanan dalam bentuk deposito yang sertipikat bukti penyimpanannya sanggup dipindah-tangankan. Maksud dipindah-tangankan yaitu sanggup diperdagangkan lantaran berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan sertipikat berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak gampang dipindah-tangankan.

3. Deposito On Call
Deposito on call merupakan  deposito yang berjangka waktu relatif singkat, minimal 7 hari dan paling usang kurang dari satu bulan. Deposito on call dikhususkan dalam jumlah yang besar. Besarnya bunga deposito biasanya dihitung perbulan dan untuk memilih besarnya bunga dilakukan dengan perundingan antara nasabah dengan pihak bank.

Sedangkan menurut Simorangkir, dalam bukunya yang berjudul 'Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Nonbank', menyebutkan bahwa deposito dibagi dalam 4 jenis, yaitu :

1. Deposito Berjangka (Time Deposit)
Deposito berjangka yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannhya dilakukan sehabis jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara bank dan penyimpan (deposan). Bila telah jatuh tempo, maka deposan sanggup mencairkan dananya atau memperpanjang jangka waktu depositonya.

2. Deposito On Call
Deposito on call yaitu simpanan deposan dalam jumlah tertentu, maksudnya penenpatannya ada syarat jumlah minimal tertentu, biasanya lebih besar dari deposito berjangka, dan  jangka waktu penempatannya minimal 7 hari, tergantung bank yang bersangkutan.

3. Deposito Automatic Roll-over.
Perbedaan deposito automatic roll-over dengan deposito berjangka ialah ketika jatuh tempo maka pihak bank harus melaksanakan perpanjangan jangka waktu secara otomatis, tanpa menunggu konfirmasi dari deposan.

4. Sertipikat Deposito.
Sertipikat deposito yaitu surat berharga yang pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti penyimpanan uang. Perbedaannya dengan deposito biasa ialah pembayaran bunganya ialah di awal penempatan, diterbitkan oleh bank sebagai surat berharga atas tunjuk yang dpaat diperjual-belikan atau dipinda-tangankan. Sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas nama dan tidak sanggup diperjual-belikan.

Perbedaan antara deposito berjangka dan sertipikat deposito :

a. Deposito berjangka :
  • diterbitkan berdasarkan atas nama.
  • bukti kepemilikan berjulukan biyet deposito.
  • tidak sanggup diperjual-belikan atau dipindah-tangankan.
  • bunga dibayar di belakang.
  • pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan denda (pinalty rate).
  • nominal deposito ditentukan oleh nasabah.
  • dalam mata uang rupiah.
  • dapat di roll over.

b. Sertipikat deposito :
  • diterbitkan berdasarkan atas unjuk/tunjuk.
  • bukti kepemilikan disebut sertipikat deposito.
  • dapat dipetrjual-belikan atau dipindah-tangankan.
  • bunga dibayar dimuka.
  • pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan rediskonto.
  • nominal deposito ditentukan oleh bank.
  • dalam mata uang rupiah saja.
  • tidak sanggup di roll over.

Manfaat Atau Keuntungan Deposito. Menginvestasikan uang dalam bentuk deposito mempunyai beberapa manfaat atau laba baik buat nasabah bank, buat pihak bank itu sendiri, ataupun buat perkembangan ekonomi.

1. Manfaat atau laba bagi nasabah :
  • suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan bunga tabungan biasa.
  • relatif kondusif lantaran dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • memiliki resiko rendah.
  • mudah diakses.
  • dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  • syarat untuk memperoleh deposito relatif mudah.
2. Manfaat atau laba buat bank :
  • dengan menghimpun dana lewat deposito, uang yang tersimpan relatif lama, sehingga bank sanggup dengan lebih leluasa untuk memakai kembali dana tersebut untuk keperluar penyaluran kredit atau keperluan bank yang lain. 
3. Manfaat atau laba buat perkembangan ekonomi :
  • Dana yang terhimpun oleh bank dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit, akan dipakai secara maksimal dalam rangka keperluan yang produktif, dengan demikian akan meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Sarana untuk penarikan uang yang disimpan dalam deposito sangat tergantung dari jenis depositonya, maksudnya setiap jenis deposito mempunyai perbedaan sehingga dibutuhkan sarana yang berbeda pula untuk penarikan depositonya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Jenis, Dan Manfaat Deposito"

Post a Comment