Perluasan Kesempatan Kerja

Perluasan kesempatan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 39 hingga dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengupayakan ekspansi kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar kekerabatan kerja. Pengupayaan ekspansi kesempatan kerja tersebut dilakukan gotong royong dengan masyarakat.

Dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut, dijelaskan bahwa penciptaan ekspansi kesempatan kerja dilakukan dengan  :
  • pola pembentukan dan training tenaga mandiri.
  • penerapan sistem padat karya.
  • penerapan teknologi sempurna guna.
  • pendayagunaan tenaga kerja suka rela.
  • hal-hal lain yang sanggup mendorong terciptanya ekspansi kesempatan kerja.

Untuk pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 khususnya yang berkaitan dengan ekspansi kesempatan kerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 33 Tahun 2013 wacana Perluasan Kesempatan Kerja.

Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk membuat lapangan pekerjaan gres dan/atau menyebarkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
  • Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
  • Perluasan kesempatan kerja di dalam kekerabatan kerja yaitu upaya yang dilakukan untuk membuat lapangan pekerjaan gres dan/atau menyebarkan lapangan pekerjaan yang  tersedia menurut perjanjian kerja, yang memiliki unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
  • Perluasan kesempatan kerja di luar kekerabatan kerja yaitu upaya yang dilakukan untuk membuat lapangan pekerjaan gres dan/atau menyebarkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak menurut perjanjian kerja.

Dari hal-hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 2013 di atas, sanggup diketahui bahwa ekspansi kesempatan kerja terdiri dari :
  1. Perluasan kesempatan kerja di dalam kekerabatan kerja.
  2. Perluasan kesempatan kerja di luar kekerabatan kerja.
Kebijakan ekspansi kesempatan kerja yang dibentuk oleh pemerintah sentra maupun pemerintah kawasan harus didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan kawasan di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran dari kebijakan ekspansi kesempatan kerja :
  • Kebijakan ekspansi kesempatan kerja di dalam kekerabatan kerja ditujukan untuk membuat dan menyebarkan ekspansi kesempatan kerja.
  • Kebijakan ekspansi kesempatan kerja di luar kekerabatan kerja ditujukan untuk membuat dan menyebarkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan memberdayakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi sempurna guna. 

Kebijakan ekspansi kesempatan kerja di dalam kekerabatan kerja  dilaksanakan oleh tubuh perjuangan milik negara, tubuh perjuangan milik daerah, serta pihak swasta dengan menetapkan aktivitas dan kegiatan ekspansi kesempatan kerja di dalam kekerabatan kerja. Maksud dari aktivitas dan kegiatan ekspansi kesempatan kerja tersebut di antaranya :
  • diversifikasi usaha, yaitu menganeka-ragamkan suatu jenis perjuangan menjadi beberapa jenis usaha.
  • ekstensifikasi usaha, yaitu memperluas perjuangan yang sudah ada untuk meningkatkan produksi.

Kebijakan ekspansi kesempatan kerja di luar kekerabatan kerja dilakukan dalam bentuk aktivitas kewirausahaan. Program kewirausahaan tersebut dilakukan dengan teladan pembentukan dan training tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi sempurna guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau teladan lain yang sanggup mendorong terciptanya ekspansi kesempatan kerja. Yang dimaksud dengan :
  • Tenaga berdikari adalah tenaga kerja yang memiliki sikap, semangat, sikap dan kemampuan untuk melaksanakan atau menangani kegiatan atau perjuangan yang sanggup membuat lapangan pekerjaan dan memperlihatkan penghasilan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
  • Sistem padat karya yaitu suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memperioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan  pembangunan atau kegiatan perjuangan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat yang sanggup memperlihatkan penghasilan baik sementara ataupun tetap dan/atau terus menerus.
  • Teknologi sempurna guna adalah teknologi sederhana, gampang diterapkan, tidak merusak lingkungan serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi.
  • Yang dimaksud dengan teladan lain tersebut di atas yaitu teladan yang sanggup membuat kesempatan kerja, antara lain penciptaan industri kreatif, pengembangan desa wisata, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), penyaluran dana bergulir melalui teladan Grameen Bank, teladan inkubasi bisnis, dan lain-lain.

Dalam hal ekspansi kesempatan kerja di luar kekerabatan kerja, pemerintah sentra dan pemerintah kawasan menfasilitasi pelaksanaan teladan tersebut dengan melalui kegiatan :
  • Permodalan.
  • Penjaminan.
  • Pendampingan.
  • Pelatihan.
  • Konsultasi.
  • Bimbingan teknis.
  • Penyediaan data dan informasi.

Perluasan kesempatan kerja tersebut, dibutuhkan akan semakin memperluas lapangan pekerjaan. Dengan demikian dibutuhkan juga hal tersebut sanggup menyelesaiakan permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, di antaranya yaitu problem pengangguran.

Semoga bermanfaat.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perluasan Kesempatan Kerja"

Post a Comment