Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan tenaga kerja gila diatur dalam ketentuan Pasal 42 hingga dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, yaitu :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 perihal Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 perihal Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja gila wajib mempunyai izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk penerbitan ijin tersebut, kecuali perwakilan negara gila yang mempergunakan tenaga kerja gila sebagai pegawai diplomatik dan konsuler tidak memerlukan izin tersebut.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No : 10 Tahun 2018 tersebut menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tenaga kerja gila adalah warga negara gila pemegang visa dengan maksud maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  • Tenaga kerja pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
  • Pemberi kerja tenaga kerja gila adalah tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja gila dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) ialah rencana penggunaan tenaga gila pada jabatan tertentu yang dibentuk oleh pemberi kerja tenaga kerja gila untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) ialah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja tenaga kerja gila atas penggunaan tenaga kerja gila sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah.
  • Sistem Online Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) ialah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memperlihatkan pelayanan kepada pemberi kerja tenaga kerja gila melalui laman : tka-online.kemnaker.go.id.

Orang perorangan tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Menurut ketentuan peraturan yang berlaku yang boleh mempekerjakan tenaga kerja gila (pemberi kerja tenaga kerja asing) ialah :
  • instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional.
  • kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing,  dan kantor isu gila yang melaksanakan acara di Indonesia.
  • perusahaan swasta gila yang berusaha di Indonesia.
  • badan aturan yang didirikan menurut aturan Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau tubuh perjuangan gila yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  • lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  • usaha jasa impresariat.
  • badan perjuangan yang sepanjang tidak tidak boleh oleh undang-undang.

Pada pokoknya setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia, kecuali apabila jabatan tersebut belum sanggup diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, maka sanggup diduduki oleh tenaga kerja asing. Hanya saja, semua tenaga kerja gila tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang mengurusi dilema personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri. Selain kewajiban di atas, pemberi kerja tenaga kerja gila juga berkewajiban untuk
  • memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap tenaga kerja gila yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • mengikutsertakan tenaga kerja gila dalam agenda asuransi di perusahaan asuransi berbadan aturan Indonesia yang bekerja kurang dari 6 bulan.
  • mengikutsertakan tenaga kerja gila dalam agenda Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 bulan.
  • menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknoligi dan keahlian tenaga kerja asing, kecuali bagi pemberi kerja tenaga kerja gila yang mempekerjakan tenaga kerja gila untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pekerjaan bersifat sementara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
  • melaksanakan pendidikan dan training bagi tenaga kerja pendamping.
  • memfasilitasi pendidikan dan training bahasa Indonesia kepada tenaga kerja gila yang di pekerjakan.
  • Melaporkan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja gila pada pejabat terkait.

Sedangkan untuk tenaga kerja asing, selain memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja yang telah mereka sepakati, tenaga kerja gila juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya. Kewajiban tenaga kerja asing yang bekerja di dalam wilayah Indonesia ialah sebagai berikut :
  1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing. 
  2. memiliki sertipikat kompetensi atau mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kujalifikasi jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing.
  3. mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping.
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) bagi tenaga kerja gila yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan.
  5. memiliki izin tinggal sementara untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pemberi kerja sanggup mempekerjakan tenaga kerja gila dalam kekerabatan kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu. Jabatan tertentu tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri sehabis mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. Ketentuan perihal jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh tenaga kerja asing, berlaku juga untuk jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing.

Pemberi kerja tenaga kerja gila sanggup mempekerjakan tenaga kerja gila yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja tenaga kerja gila yang lain, dalam hal :
  • direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham.
  • sektor tertentu, yang mencakup sektor pendidikan dan training vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
dengan ketentuan :
  1. harus mendapat persetujuan dari pemberi kerja pertama.
  2. masing-masing pemberi kerja tenaga kerja gila harus mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
  3. tenaga kerja gila yang dipekerjakan tersebut, bekeraja paling usang hingga dengan berakhirnya masa kerja tenaga kerja gila pada pemberi kerja tenaga gila pertama.

Pemberi kerja tenaga kerja gila berkewajiban untuk melaksanakan pendidikan dan training bagi tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing. Pendidikan dan training tersebut sanggup dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Pendidikan bagi tenaga kerja pendamping sanggup dilakukan pada forum pendidikan yang terakreditasi dan tanda kelulusannya diakui oleh pemerintah. Sedangkan training kerja bagi tenaga kerja pendamping sanggup dilakukan ada forum training yang terakreditasi dan memperoleh sertipikat kompetensi dari forum sertifikasi yang berlisensi.

Pendidikan dan training tenaga kerja pendamping tenaga kerja gila tersebut dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Kualifikasi jabatan dimaksud merupakan :
  • tingkat keahlian yang harus dikuasai. Dapat dilakukan dengan menugaskan tenaga kerja pendamping  untuk mengikuti agenda training kerja sesuai dengan kualifikasi kompetensi minumal yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
  • tingkat pendidikan yang harus dicapai. Dapat dilakukan dengan menugaskan tenaga kerja pendamping untuk melanjutkan pendidikannya dalam agenda strata pendidikan tertentu sesuai dengan kualifikasi minimal yang diduduki tenaga kerja asing.
  • pengalaman kerja yang harus dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia untuk sanggup menduduki jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Pemberi kerja tenaga gila wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja gila setiap satu tahun kepada eksekutif jenderal atau direktur, yang mencakup :
  • pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing.
  • pelaksanaan pendidikan dan training tenaga kerja pendamping.
yang nantinya data-data laporan tersebut akan disampaikan oleh eksekutif jenderal atau eksekutif kepada dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja tenaga kerja asing, yang mencakup :
  • pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Notifikasi penggunaan tenaga kerja asing.

Apabila perjanjian kerja tenaga kerja gila berakhir atau diakhir sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja tersebut, maka pemberi kerja tenaga kerja gila wajib melaporkan berakhirnya penggunaan tenaga kerja gila tersebut kepada eksekutif jenderal melalui sistem online pelayanan tenaga kerja gila (TKA Online).

Semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penggunaan Tenaga Kerja Asing"

Post a Comment