Pengawasan Di Bidang Kesehatan

Pengawasan di bidang kesehatan yaitu aktivitas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan menyebutkan, bahwa :
  1. Menteri melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara aktivitas yang berafiliasi dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
  2. Menteri dalam melaksanakan pengawasan  sanggup memperlihatkan izin terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan.
  3. Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sanggup mendelegaskan kepada forum pemerintah non kementerian, kepada dinas provinsi, dan kabupaten/kota yang kiprah pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
  4. Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.

Yang dimaksud dengan :
  • Sumber daya di bidang kesehatan yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta kemudahan pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
  • Upaya kesehatan yaitu setiap aktivitas dan/atau serangkaian aktivitas yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  • Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas dalam melaksanakan tugasnya sanggup mengangkat tenaga pengawas dengan kiprah dan fungsi pokok yaitu sebagai berikut :
1. Tugas tenaga pengawas di bidang kesehatan :
  • melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berafiliasi dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
2. Fungsi tenaga pengawas di bidang kesehatan :
  • memasuki setiap tempat yang diduga dipakai dalam aktivitas yang berafiliasi dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
  • memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan kemudahan kesehatan.

Apabila dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tersebut, tenaga pengawas menemukan adanya pelanggaran aturan di bidang kesehatan maka tenaga pengawas wajib segera melaporkan hal tersebut kepada pihak penyidik. Apabila ternyata memang terbukti adanya pelanggaran di bidang kesehatan, maka menteri sanggup menjatuhkan tindakan manajemen yang berupa :
  • peringatan secara tertulis.
  • pencabutan izin sementara atau izin tetap.
Apabila ada pelanggaran yang sifatnya pidana, maka hal tersebut menjadi kewenangan dari pihak yang berwajib.

Untuk lebih memperjelas ketentuan-ketentuan mengenai pengawasan di bidang kesehatan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut ditegaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengawasan di bidang kesehatan yaitu pemerintah sentra dan pemerintah daerah.

Tujuan dari diadakananya pengawasan dalam bidang kesehatan yaitu :
  • untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggaran aktivitas yang berafiliasi dengan  sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

Untuk menyelenggarakan pengawasan di bidang kesehatan  pada setiap satuan kerja/unit kerja dibuat jabatan fungsional  tenaga pengawas kesehatan. Yang dimaksud dengan tenaga pengawas kesehatan yaitu aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obyek pengawasan di bidang kesehatan yaitu masyarakat dan setiap penyelenggara aktivitas yang berafiliasi dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Yang termasuk sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan yang menjadi obyek pengawasan yaitu :
1. Sumber daya di bidang kesehatan, mencakup :
  • tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
  • perbekalan kesehatan termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • fasilitas pelayanan kesehatan.
  • fasilitas kefarmasian dan alat kesehatan.
  • teknologi dan produk teknologi kesehatan.
2. Upaya kesehatan, mencakup pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, bedah mayat, kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat, perbaikan gizi, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan, dan/atau kesehatan kerja.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa menteri sanggup menjatuhkan tindakan manajemen apabila dalam pengawasan di bidang kesehatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran di bidang kesehatan. Hal mengenai tindakan administratif tersebut dijelaskan lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018, yaitu dalam ketentuan Pasal 29 hingga dengan Pasal 35.

Menteri kesehatan atau kepala dinas provinsi, kabupaten/kota sanggup mengenakan tindakan administratif  kepada :
  1. Tenaga kesehatan.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Masyarakat dan setiap penyelenggara aktivitas yang berafiliasi dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
yang berupa :
  • Peringatan secara tertulis,  diberikan paling banyak 3 kali untuk jangka waktu masing-masing 14 hari kerja. Peringatan secara tertulis ini diberikan oleh pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila samapai dengan peringatan yang ketiga, pihak yang terkena tindakan administratif tetap tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam surat teguran, maka pihak yang berwenang tersebut di atas sanggup mengenakan tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap.
  • Pencabutan izin sementara atau izin tetap, yang hanya sanggup diberikan oleh pejabat yang mengeluarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan tindakan administratif harus menurut laporan hasil pengawasan yang memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam mengambil tindakan administratif tersebut, pejabat yang berwenang sanggup membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melaksanakan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang kesehatan menurut laporan hasil pengawasan. Pengenaan tindakan administratif dilakukan dengan ketentuan :
  • Pengenaan tindakan administratif ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
  • Keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada pihak yang dikenakan tindakan administratif paling lambat 5 hari kerja semenjak keputusan ditetapkan.
  • Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh menteri, pimpinan unit utama, atau kepala dinas provinsi, maka keputusan tindakan administratif harus ditembuskan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
  • Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh pejabat dari instansi pelayanan perizinan terpadu, keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pihak yang mendapat tindakan administratif, baik itu tenaga kesehatan, kemudahan pelayanan kesehatan, ataupun masyarakat dan setiap penyelenggara aktivitas yang berafiliasi dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Pengajuan keberatan tersebut didasarkan pada alasan yang terang disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
  • Pengajuan keberatan dilaksanakan paling lambat 20 hari kerja semenjak diterimanya keputusan tindakan administratif oleh yang bersangkutan.
Atas keberatan yang diajukan tersebut maka pejabat yang mengenakan tindakan administratif diharuskan untuk melaksanakan investigasi ulang. Apabila dari investigasi ulang tersebut terbukti bahwa pemohon tidak  bersalah, maka terhadap diri pemohon akan dilakukan pemulihan nama baik.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengawasan Di Bidang Kesehatan"

Post a Comment