Ancaman Pidana Pencurian Listrik Yang Di Atur Dalam Uu No 30 Tahun 2009 Perihal Ketenaga Listrikan


Pada zaman yang serba elektonik menyerupai dikala ini listrik merupakan kebutuhan pokok bagi setiap kehidupan rumah tangga
Keberadaan listrik begitu penting sehingga segala sesuatu barang elektronik yang memakai arus listrik menjadi ekspresi dominan pasar yang banyak diminati oleh stiap lapisan masyrakat oleh alasannya yaitu itu daya guna listrikpun menjadi meningkat dalam setiap lingkup rumah tangga yang menyebabkan membengkaknya tagihan bulan soal listrik yang harus di bayar
Hal ini kerap kali menimbulakn pemicu bagi oknum oknum bandel untuk menyiasati bagaimana cara penggunaan listrik semoga tidak bayar pada pihak PLN. Kebanyakan kasusnya yaitu dengan mencuri ajaran listrik pribadi dari kabel induk tiang tanpa melewati KWH yang sudah di sediakan oleh PLN.
Hal menyerupai ini yaitu pelanggaran yang merupakan bentuk tindak pidana pencurian namun tindak pidana pencurian listrik tidak sama dengan bentuk tidak pidana pencurian benda lainya yang umumnya di atur falam KUHP, karna undang-undang telah menetapakan azas lex seorang hebat dan lex generalis dimana stiap ada undang undang yang mengatur aturan secara khusus maka undang udang yang besifat umum akan dikesampingkan.
Dalam hal pencurian listrik aturan kasatmata indonesia tidak memakai kitab undang-undang hukum pidana sebagai dasar aturan untuk penuntutan, melain undang-undang yang mengatur kasus mengenai kelistrikan telah di atur dalam UU No 30 tahun 2009 wacana Ketenagalistikan
Dalam pasal 51 ayat (3) UU No 30 tahun 2009 wacana Ketenagalistrikan di jelaskan
"setiap orang yang memakai tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan aturan dipidana penjara paling usang tujuh tahun atau denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah"
Oke mitra kawan kini sudah tau kan betapa berat hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku pencurian listrik. Oleh alasannya yaitu itu marilah kita bijaksana dalam penggunaan listrik supaya kita selalu berhemat dalam hal energy yang satu ini apalagi kini PLN sudah menaikan tarif listrik yang memungkinkan tagihan listrik kita meningkat di setiap bulanya. 
matikan segala sesuatu yang berkaitan dengan listrik jikalau sudah tidak lagi, itu yaitu bentuk peduli kita terhadap diri kita pribadi umumnya kepada negara, dengan cara penggunaan listrik secara bijaksana berarti kita sudah berhemat untuk negara
Sekian artikel ini semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ancaman Pidana Pencurian Listrik Yang Di Atur Dalam Uu No 30 Tahun 2009 Perihal Ketenaga Listrikan"

Post a Comment