Hubungan Pih Dan Phi

Hubungan antara PIH dan PHI ;
Pengantar Ilmu yakni dasar untuk mengetahui Tata di Indonesia (Pengantar Ilmu Indonesia) yang ada di Indonesia.

PERBEDAAN ANTARA PIH DAN PHI
Perbedaan antara PIH dan PHI sanggup dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada aturan yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan wacana aturan pada umumnya tidak terbatas pada aturan aturan yang berlaku pada suatu daerah dan waktu tertentu.

PERSAMAAN ANTAR PIH DAN PHI
Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari aturan positif indonesia ( tata aturan indonesia ).
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari aturan positif indonesia atau tata aturan indonesia harus mencar ilmu PIH terlebih dahulu.

HAKIKAT DARIPADA PENGANTAR ILMU HUKUM
PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai banyak sekali cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
Sebagai suatu mata pelajaran PIH memperlihatkan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan dilema persoalan di bidang aturan sehinggaia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.
PIH memperlihatkan citra gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama aturan itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu aturan lainya, maka PIH memiliki cara pendekatan yang khusus ialah memperlihatkan pandangan wacana aturan secara umum.

Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu aturan harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapat kesulitan atau kegagalan.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN OLEH PIH
Dari judul pengantar ilmu aturan terlihat bahwa yang menjadi obyek PIH yakni ilmu hukum.

Materi yang di bahas oleh PIH sanggup di bagi dalam:
A. HUKUM SEBAGAI OBYEK ILMU HUKUM
Sebagai obyek ilmu aturan memandang aturan dalam bentuk segala manifestasinya. Disini harus tertuang segala pertanyaan pertanyaan yang ber sangkut paut dengan aturan misalnya:
- Apakah aturan itu
- Apakah tujuan aturan itu
- Bagaimanakah aturan itu terbentuk
- Apakah sumber sumbernya
- Bagaimanakah sistem dan klasifikasinya
- Dan sebagainya

B. ILMU HUKUM SEBAGAI NORMA HUKUM
a. sebagai kaidah hukum
b. Kaidah aturan dan kaidah lainya
C. ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

a. Subyek hukum
b. Obyek hukum
c. Peristiwa hukum
d. Perbuatan hukum
e. Hubungan hukum
f. Masyarakat hukum

D. ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
a. Antropologi hukum
b. Sosiologi hukum
c. Sejarah hukum
d. Psikologi hukum
e. Perbandingan hukum

PERAN DAN FUNGSI PIH
- Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang bekerjasama dengan hukum.
- Berusaha untuk menjelaskan keadaan, inti, maksuud dan tujuan dari bab potongan yang penting daripada aturan serta bertalian antara banyak sekali bab tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
- Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk daripada aturan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
- Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa memahami pengantar ilmu aturan secara tuntas dan seksama tidak akan sanggup di peroleh pengertian yang baik wacana banyak sekali cabang ilmu hukum. Dengan demikian sudah tepatlah apabila pengantar ilmu aturan juga sanggup di namakan “ basis leervak “ atau mata kuliah dasar daripada pelajaran hukum.
- Mengkualifikasi mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan aturan pada tingkat persiapan.

BUKTI BUKTI PENTINGNYA PERAN DAN FUNGSI PIH
Bukti bukti bahwa PIH memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum, sanggup dilihat dari banyak sekali segi:
•Dari segi sejarahnya PIH di ajarkan di perguruan tinggi tinggi di banyak sekali negara. Di jerman PIH di ajarkan sebagai “ einfuhrung in die rechswissenchaft “. Onderwijs wet ( undang undangperguruan tinggi ) di negara belandapada tahun 1920 memasukkan pengantar ilmu aturan di perguruan tinggi tinggi aturan dengan istilah “ inleiding tot der rechwetenschap “ sebagai pengganti dari “ Encyclopaedie der rechwetenschap “.
•Di indonesia inleiding tot de recwetwnscahp di jadikan kurikulum oleh recht hoge school ( sekolah tinggi aturan ) yang didirikan di batavia ( jakarta ) pada tahun 1942.
•Pada waktu universitas gajah mada bangkit pada tanggal 3 maret 1946 untuk pertama kalinya di pergunakan istilah pengantar ilmu aturan yang merupakan terjemahan dari inleiding tot de rechwetenschap dan hingga kini di jadikan mata kuliah dasar di semua perguruan tinggi tinggi di indonesia.
•Adanya surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 desember 1973 No. 0198/U/1973 yang pada dasarnya menyebutkan bahwa di tingkat permulaan fakultas aturan negeri maupun swasta, mata kuliah pengantar ilmu aturan ini harus di cantumkan dalam kurikulumnya sebagai satu satunya mata kuliah yang eksklusif bekerjasama dengan ilmu hukum.
•Menurut keputusan kopertis ( Koordinator perguruan tinggi tinggi swasta ), pengantar ilmu aturan merupakan mata kuliah ujian negara.
•Dalam rangka sistem kredit semester ( SKS ) mata kuliah ilmu aturan bobot SKSnya (4 SKS ) lebih besar dari cabang iilmu lainya.

KESIMPULAN:
-Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH yakni dasar atau asas untuk sanggup memahami PHI
-PIH yakni sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu wacana aturan yang ada dalam PHI
-PHI yakni asas asas aturan indonesia
-PIH yakni asas asas aturan secara umum

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Pih Dan Phi"

Post a Comment