Bahaya Menciptakan Polisi Tidur Sembarangan, Penjara Menanti

Polisi tidur yaitu sebuah benda yang di buat untuk mengurangi kecepatan dari stiap kendaraan, di indonesia khususnya di wilayah komplek dan jalanan perkampungan ternyata masih banyak yang mebuat polisi tidur seenaknya tanpa memperhatikan keselamatan dari pengguna jalan yang melintas dan aturan aturan yang berlaku.
Hal ini terang meresahkan dan mengakibatkan kerugin khusunya bagi pengguna jalan yang marak melintas pada jalanan tersebut,
Kita meyakini setiap polisi tidur yang di buat melebihi batas kewajaran dan sanggup membahayakan keselamatan pengguna jalan pastilah hal itu menyalalahi aturan dan hal tersebut sudah tentu ada sangsi hukumnya,  adapun aturan yang mengatura perihal polisi tidur yaitu termuat dalam pasal 274 dan 275 PP No 22 tahun 2009 perihal kemudian lintas dan angkutan jalan serta klarifikasi pasal 4 dan 5 peraturan mentri perhubungan No 3 tahun 1994
PP No 22 Tahun 2009
Pasal 28
(1)Setiap orang dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengakibatkn kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.
(2) setiap orang dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan ganguan pada fungsi perlengkapan jalan
Pasal 274
"bagi stiap orang yang melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) di pidana penjara paling usang satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000-"
Pasal 275
"setiap orang yang melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu kemudian lintas, marka jalan, alat pemberi arahan kemudian lintas, akomodasi pejalan kaki, dan alat pengaman pejalan kaki, dipidana dengan pidana kurungan paling usang satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000-"
Peraturan mentri perhubungan No 3 tahun 1994
pasal 4
"alat pembatas kecepatan hanya sanggup di pasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIc, dan jalan lokal yang sedang di lakukan konstruksi selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"
Pasal 5
"pembatas kecepatan kendaraan harus di buat dengan ketinggian maksimal 12cm lebar minimal 15cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 derajat"
Dalam prihal polisi tidur yang di buat tidak sebagai mana mestinya mengenai tinggi, lebar, kemiringan serta jumlah polisi tidur tersebut sehingga membut gangguan pada fungsi jalan, itu merupakan bab dari pelanggaran kemudian lintas yang sanggup membahayakan pengguna jalan ibarat yang sudah di jelaskan dalam pasal 28 ayat (1) uu no 22 tahun 2009 yang menyatakan larangan untuk prilaku yang mengakibatkan ganguan pada fungsi jalan tersebut, polisi tidur yang di buat tidak sesuai ketentuan mempunyai kemungkinan ancaman keselamatan pengguna jalan, adapun aturan untuk oknum yang menciptakan polisi tidur tanpa mengindahkan aturan aturan akan dikenakan pidana penjara paling usang 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta ibarat yang sudah termuat dalam pasal 274 UU No 22 tahun 2009
Jika mitra kawan hingga dikala ini masih mendapati polisi tidur yang dibentuk tanpa mengindahkan aturan aturan yang berlaku harap kawan-kawan sanggup memberi teguran dan mensosialisasikan kepada warga setempat semoga pembuatan polisi tidur tidak lagi membahayakan pengguna jalan dan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, karna memang hal ini mempunyai ancaman aturan yang sanggup merugikan sang pembuat polisi tidur dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
gampang mudahan artikel ini bermnfaat dan sanggup menyadarkan para oknum yang kerap menciptakan polisi tidur tanpa memperhatikan aturan aturan yang berlaku
Sekian tetimakasih wassalam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bahaya Menciptakan Polisi Tidur Sembarangan, Penjara Menanti"

Post a Comment