Cara Melaporkan Tindak Kriminal Kepada Pihak Yang Berwajib (Kepolosian)

Negara indonesia yaitu negara yang menjunjung tinggi aturan oleh lantaran itu kasus kasus yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari jikalau tidak sanggup di selsaikan melalui jalur musyawarah maka sebaiknya anda laporkan saja kepada pihak yang berwajib yaitu kepolosian republik indonesia.
Kasus-kasus aturan di dalam masyarakat baik itu di perkotaan atau masyrakat pedesaan kerap kali menuai penyelesaian yang tidak memberi keadilan pada si korban. Hal itu disebabkan masih banyak masyarakat kita yang buta akan aturan dan lebih cendrung memakai kebiasaan-kebiasaan yang ada di dalam wilayah tersebut hingga mengesampingkan aturan nyata yang berlaku dan sudah tertuang dalam undang-undang yang disahkan oleh pemerintah
Kesadaran akan aturan perlu di pupuk sedini mungkin semoga stiap lapisan masyrakat faham untuk apa aturan di buat oleh forum yang berwenang . Sehingga aturan selalu menjadi garda terdepan menyerupai apa yang di cita-citakan oleh bangsa ini.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahasa mengenai tata cara pelaporan kasus kasus seputar aturan kepada pihak yang berwajib.
Menurut pasal 1 angka 24 UU No.8 Tahun 1981 perihal aturan program pidan (KUHAP).
Laporan yaitu "pemberitahuan yang di sampaikan kepada seorang lantaran hak atau kewajiban kepada pejabat yang berwenang perihal telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana"
Dari pengertian di atas laporan yaitu suatu bentuk pemberitahun kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana. itu artinya tragedi yang di laporkan belum tentu merupakan tragedi pidana sehingga di butuhkan tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang (kepolisian) terlebih dahulu untuk mengetahui perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kita sebagai orang yang mengetahui dari tragedi aturan tersebut mempunyai kewajiban untuk melaporkan tragedi aturan tersebut.
Dalam hal anda ingin melaporkan suatu tindak pidana yang terjadi. Anda sanggup pribadi tiba ke kantor kepolisin terdekat pada lokasi tindak pidana terjadi.
Daerah aturan kepolisian terbagi menjadi 4 bagian
1.  Markas besar kepolisian republik indonesi (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Kepolisian tempat (POLDA)  untuk wilyah provinsi
3. Kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten
4. Kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan
Daerah aturan dibagi menurut pemerintah tempat dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (pasal 2 ayat (2) PP No 23 Tahun 2007)
Sebagai rujukan jikalau anda melihat suatu tindak pidana terjadi, maka anda melaporkan tragedi tindak pidana tersebut ke polsek terdekat namun anda tetap dibolehkan atau dibenarkan jikalau anda melaporkan ke wilayah kepolisian yang lebih tinggi menyerupai POLRES , POLDA atau MABES POLRI.
Pada ketika berada di kantor kepolisian silahkan anda menuju belahan SPKT (sektor pelayanan kepolisian terpadu) yang merupakan kiprah pokok dibidang pelayanan kepolisian.
Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia pasal 106 ayat (2) No.23 Tahun 2010 perihal susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resort dan kepolisan sektor
yang berbunyi
SPKT bertugas menunjukkan layanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyrakat. Memberikan pertolongan dan pertolongan serta menunjukkan pelayanan informasi. Laporan boleh dilakukan secara ekspresi ataupun tertulisan setalah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyidik atau penyelidik.
Pelayanan kepolisian mendapatkan laporan dalam 24 jam selama 7 hari kerja dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.
Laporan masyarakat tidak di pungut biaya
Jika ada oknum yang meminta biaya terkait soal laporan atau bentuk yang lainya maka anda boleh melaporkan oknum tersebut ke divisi porfesi dan pengamanan (PROPAM POLRI) untuk menindak dan memberi sangsi tegas kepada oknum oknum kepolisan yang bandel tersebut.
Sekian artikel ini semoga bermanfaat bagi pembaca ..
Terimakasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Melaporkan Tindak Kriminal Kepada Pihak Yang Berwajib (Kepolosian)"

Post a Comment