Kedudukan Aturan Bagi Yayasan Yang Belum Diubahsuaikan Dengan Undang-Undang Yayasan


KEDUDUKAN HUKUM BAGI YAYASAN YANG BELUM DISESUAIKAN
DENGAN
UNDANG – UNDANG YAYASAN

Stanley Lesmana, SH.

Abstract
A Foundation is a non - profit legal entity which is recognized by the Government Indonesia and governed under Law Number 16, year 2001 concerning Foundation as lastly amended by Law Number 28 year 2004 concerning Amendment of Law Number 16 year 2001 concerning Foundation ( hereinafter be referred as  " Undang-Undang Yayasan" ), Pursuant to Undang-Undang Yayasan that every foundation that established prior the enactment of Undang-Undang Yayasan obliged to adjust its Article of Association Foundation with Undang-Undang Yayasan. However in practice there are still many foundations is not not comply Article of Association with Undang-Undang Yayasan. Based on the fact there are many foundation still active doing their business even though they not adjust Article of Association. The Government of Indonesia enact Government Regulation Number 2 year 2013 Concerning Amendment Government Regulation Number 63 year 2008 concerning doing Undang-Undang Yayasan (here in after be referred to as “Peraturan Yayasan”). In early 2013 this Foundation Regulation become the turning point, wherein Government of Indonesia has adjust its regulation with the current situation in the society to create legal certainty for foundation which not adjust its

Abstrak
Yayasan yaitu suatu tubuh aturan non-profit yang diakui oleh Negara Indonesia dan diatur di dalam perundang-undangan, yaitu:  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang ditelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (selanjutnya disebut “ Undang-Undang Yayasan”); Sesuai dengan Undang-Undang Yayasan seluruh yayasan yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang-Undang Yayasan.Namun pada praktiknya masih terdapat banyak yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasar yayasan  dengan Undang-Undang Yayasan. Melihat pada fakta masih banyak yayasan tetap aktif melaksanakan kegiatan usahanya walaupun belum menyesuaikan anggaran dasarnya. Pemerintah pada awal tahun 2013 mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Tentang Yayasan (Untuk selanjutnya disebut “Peraturan Yayasan”). Pada Peraturan Yayasan inilah yang merupakan titik balik di mana Pemerintah Indonesia menyesuaikan keadaan di masyarakat dengan peraturan yang berlaku semoga sanggup terciptanya kepastian aturan atas yayasan yang belum disesuaikan.


I.       Latar Belakang
Pada mulanya mendirikan suatu yayasan cukup menciptakan sertifikat pendirian yayasan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat, tetapi pada tahun 2001 Negara Indonesia telah mengubah ketentuan tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.  Oleh kesudahannya untuk pendirian suatu yayasan dibutuhkan pembuatan sertifikat pendirian yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Selain mengubah ketentuan mengenai pendirian yayasan, peraturan perundang-undangan mengenai yayasan ini juga mengatur mengenai yayasan yang telah didirikan sebelum peraturan ini berlaku, yaitu setiap yayasan yang telah bangun sebelum Undang-Undang Yayasan wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung semenjak berlakunya Undang-Undang Yayasan, dan memberitahukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung semenjak penyesuaian. Namun ketentuan ini kemudian diubah kembali pada tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yaitu suatu yayasan yang telah bangun sebelum Undang-Undang Yayasan akan tetap diakui sebagai tubuh aturan selama 3 (tiga) tahun terhitung semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dengan ketentuan menyesuaikan anggaran dasar yayasan dengan Undang-Undang Yayasan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mulai berlaku semenjak tanggal 06 Oktober 2005, bila 3 (tiga) tahun terhitung semenjak berlaku hal itu berarti jatuh pada tanggal 06 Oktober 2008. Dalam hal ternyata yayasan masih belum melaksanakan penyesuaian pada tahun 2008, maka yayasan tersebut tidak lagi berhak memakai kata “yayasan”. Sanksi tidak sanggup memakai kata yayasan membawa imbas yang besar bagi yayasan, lantaran kata “yayasan” ini merupakan bentuk tubuh aturan yang diakui oleh Negara Indonesia. Pada ketika suatu yayasan tidak sanggup memakai kata “yayasan” hal ini berarti menciptakan yayasan kehilangan bentuk sebagai tubuh hukumnya. Apabila yayasan kehilangan bentuk tubuh hukumnya kemudian yayasan yang belum menyesuaikan tersebut disebut sebagai apakah? Permasalahan inilah yang menjadi pertanyaan pada praktiknya, sementara perundang-undangan tidak pernah mengatur hal ini. 

Pada faktanya hingga dengan ketika ini banyak yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan, namun yayasan-yayasan tersebut masih aktif melaksanakan kegiatannya dan melapor pada instansi-instansi terkait mengenai kegiatan yang dilakukannya. Jika hal itu terjadi kemudian bagaimana bahwasanya kedudukan yayasan tersebut di mata hukum. Melihat pada permasalahan tersebut maka pada  awal tahun 2013 Negara Indonesia memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Tentang Yayasan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 inilah pemerintah memperlihatkan dasar aturan dan kedudukan yang terang bagi setiap yayasan yang telah bangun sebelum Undang-Undang Yayasan dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan.

II.    Yayasan

2.1. Pengertian Yayasan
Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Berdasarkan pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa yayasan yaitu suatu subjek aturan yang bangun sendiri dan sanggup melaksanakan perbuatan hukum. Perbuatan aturan suatu yayasan akan diwakili oleh organ yayasan, yaitu:
a.      Pengurus
Setiap orang perseorangan sanggup diangkat sebagai pengurus untuk masa jabatan 5 (lima) tahun oleh pembina melalui rapat pembina. Setiap orang perseorangan yang telah diangkat sebagai pengurus tidak lagi sanggup diangkat sebagai pengawas maupun pembina. Pengurus yayasan yaitu organ yayasan yang bertugas untuk melaksankan kepengurusan yayasan.
Susunan pengurus yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus berwenang untuk mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan demi kepentingan dan tujuan dari yayasan, namun pengurus tidak berwenang untuk:
-      Mengikatkan yayasan sebagai penjamin utang;
-      Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina;
-      Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

b.      Pengawas
Pengawas yaitu orang yayasan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan serta memperlihatkan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya suatu yayasan harus mempunyai 1 (satu) orang pengawas. Seorang pengawas tidak sanggup rangkap jabatan sebagai pengurus maupun pembina.
c.       Pembina
Pembina yaitu orang yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar. Kewenangan yang dimaksud, yaitu:
-      Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
-      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurusn dan anggota pengawas;
-      Penetapan kebijakan umum yayasan menurut anggaran dasar yayasan;
-      Pengesahan kegiatan kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
-      Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
d.      Rapat Pembina
Rapat Pembina merupakan suatu wadah yang ada di dalam yayasan sebagai daerah untuk mengambil keputusan; di mana keputusan dalam rapat pembina tersebut meruapakan keputusan tertinggi di dalam suatu yayasan.
Suatu rapat pembina sanggup dilaksankan oleh yayasan apabila dalam rapat pembina tersebut dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pembina; dalam hal panggilan rapat pertama tidak sanggup mengambil keputusan lantaran kurangnya kourum rapat, maka sanggup dilakukan panggilan rapat yang kedua dengan syarat kehadiran ½ dari jumlah anggota pembina hadir.
2.2. Klasifikasi Yayasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 suatu yayasan sanggup dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan.
b.      Yayasan yang didirikan setelah Undang-Undang Yayasan;
 (Dalam hal ini hanya akan dibahas mengenai Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan)

Berdasarkan Undang-Undang Yayasan diketahui bahwa ada kewajiban bagi semua yayasan yang telah bangun dan/atau didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan. Sedangkan untuk yayasan yang hingga dengan tahun 2008 masih belum menyesuaikan anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan, maka tidak sanggup memakai kata “Yayasan”. Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada tahun 2013 Negara Indonesia memperlihatkan solusi dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013. Solusi tersebut yaitu bahwa setiap yayasan yang masih belum sanggup menyesuaikan anggaran dasar masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan.

Sehubungan dengan penyesuaian yayasan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, maka yayasan sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) kondisi, yaitu:
a.       Yayasan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang telah diumumkan dalam suplemen beritan Negara Republik Indonesia atau telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan dari instansi terkait;
b.      Yayasan yang telah didirikan namun belum didaftarkan, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, serta belum mendapat izin kegiatan dari instansi terkait.

Jika yayasan dalam kondisi tersebut di atas dan yayasan masih tetap menjalankan kegiatan dengan mendasarkan pada seluruh kegiatan pada anggaran dasar yang belum disesuaikan, maka anggaran dasar tersebut masih sanggup diadaptasi dengan Undang-Undang Yayasan dengan syarat dan ketentuan yang berbeda dari kondisi pertama dengan kondisi kedua, yaitu:
1.      Kondisi di mana yayasan sudah pernah terdaftar namun belum disesuaikan. Apabila kondisi yayasan menyerupai ini, maka Yayasan tentunya sudah tidak sanggup memakai kata Yayasan namun statu tubuh aturan masih sanggup dipertahankan dengan menyesuaikan anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.       Selama 5 (lima) tahuan berturut-turut yayasan tersebut masih melaksanakan kegiatan yayasan;
b.      Belum pernah dibubarkan;
c.       Laporan keuangan yang dibentuk dan ditandatangani oleh pengurus yayasan;
d.      Data pembina, pengurus, dan pengawas;
e.       Salinan sertifikat perubahan anggaran dasar;
f.       Bukti registrasi yayasan;
g.      Laporan kegiatan 5 (lima) tahun berturut-turut;
h.      Surat Pernyataan pengurus tidak pernah bubar;
i.        Fotokopi NPWP;
j.        Surat pernyataan daerah kedudukan oleh pengurus,
k.      Neraca yayasan;
l.        Pengumuman dalam surat kabar mengenai laporan tahunan (jika dana berasal dari pertolongan negara / luar negeri);
m.    Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan.

2.      Kondisi di mana yayasan sama sekali belum pernah didaftarkan dan belum pernah diadaptasi namun secara praktik yayasan masih aktif melaksanakan kegiatannya, maka nama yayasan masih sanggup dipertahankan dengan melaksanakan permohonan ratifikasi dengan melampirkan:
a.       Salinan sertifikat pendirian yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendrian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang bersangkutan;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat sertifikat pendirian Yayasan atau bukti registrasi sertifikat pendirian di pengadilan negeri dan izin melaksanakan kegiatan dari instansi terkait;
c.       laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau menurut putusan pengadilan;
e.       fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.       surat pernyataan daerah kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada ketika penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari pertolongan negara, pertolongan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.        bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan pengumumannya

III. Pembahasan Permasalahan Yayasan
Berdasarakan peraturan-peraturan yang ada diketahui bahwa setiap yayasan yang telah didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan, baik yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan di Tambahan Berita Negara, maupun yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan memperoleh izin perjuangan tetap harus melaksanakan penyesuaian selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun, sebagaimana yang dimaksud dengn Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dalam hal yayasan belum melaksanakan penyesuaian pada waktu yang telah ditentukan, maka yayasan tersebut tidak sanggup lagi memakai kata yayasan.

Pada praktiknya menjadi suatu dilema tersendiri bagi yayasan yang tidak sanggup memakai kata yayasan dan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan, yaitu bagaimana yayasan tersebut melaksanakan kegiatannya, apakah masih sanggup dianggap seluruh tindakan yang diambil oleh pengurus tersebut sebagai tindakan yayasan? Jika benar masih mewakili yayasan kemudian atas dasar apa dikatakan masih mewakili yayasan, lantaran terang ditulis dalam Undang-Undang Yayasan Pasal 71 :
(1)   Pada ketika Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
a.      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melaksanakan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai tubuh aturan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung semenjak tanggal Undangundang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)   Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup memperoleh status tubuh aturan dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)   Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)   Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak sanggup memakai kata “Yayasan” di depan namanya dan sanggup dibubarkan menurut putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Pada klarifikasi di atas terlihat terang bahwa setiap yayasan yang belum menyesuaikan tidak sanggup melaksanakan kegiatannya atas nama yayasan, namun menjadi sebagai suatu perkumpulan[1] menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Persoalan ini tidak hanya selesai dengan dianggap yayasan tersebut sebagai perkumpulan saja, lantaran pada praktiknya masih memakai kata yayasan. Hal ini tentunya akan menjadikan ketidakpastian aturan yayasan alasannya yaitu pengaturan aturan antara tubuh aturan perkumpulan dengan suatu yayasan berbeda.

Melihat dilema tersebut pemerintah memperlihatkan jalan keluar dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, yang mana dalam peraturan tersebut menegaskan bagi setiap yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan dan masih melaksanakan kegiatan yayasan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar masih melaksanakan kegiatan, serta belum dibubarkan masih sanggup tetap diakui sebagai yayasan apabila yayasan tersebut bersedia untuk mengubah anggaran dasar sesuai dengan Undang-Undang Yayasan, maka sanggup menyesuaikan anggaran dasar yayasannya dengan mencantumkan:

1.      seluruh kekayaan yayasan yang dimiliki pada ketika penyesuaian, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibentuk dan ditandatangani oleh pengurus yayasan tersebut; atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan undang-undang;
2.      data mengenai nama dari anggota pembina, pengurus, dan pengawas yang diangkat pada ketika perubahan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut.
3.      Pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan yang telah diadaptasi dengan undang-undang disampaikan kepada menteri oleh pengurus yayasan atau kuasanya melalui notaris yang menciptakan sertifikat perubahan anggaran dasar yayasan.
4.      Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud wajib dilampirikan:
a.       Salinan sertifikat perubahan seluruh anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat sertifikat pendirian yayasan atau bukti registrasi sertifikat pendirian di pengadilan negeri dan izin melaksanakan kegiatan dari instansi terkait;
c.       Laporan kegiatan yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      Surat pernyataan pengurus yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau menurut putusan pengadilan;
e.       Fotokopi nomor pokok wajib pajak yayasan yang telah dilegalisasikan oleh notaris;
f.       Surat pernyataan daerah kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      Neraca yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan yayasan pada ketika penyesuaian;
h.      Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari pertolongan negara, pertolongan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan; dan
i.        Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan dan pengumumannya.
Apabila proses penyesuaian yayasan telah selesai, maka yayasan sanggup kembali memakai kata “yayasan”.

III.             Kesimpulan

1.      Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 maka semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan ketika ini mendapat kesempatan kembali untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 untuk sementara waktu telah memecahkan kasus yayasan yang belum disesuaikan.
3.      Bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 juga telah menjadikan pertanyaan aturan yang baru, yaitu apakah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 bersifat melengkapi Undang-Undang Yayasan atau sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan terang bahwa seluruh yayasan yang belum menyesuaikan dalam waktu 3 tahun tidak sanggup memakai kata “yayasan”, sementara disisi lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 memperlihatkan kesempatan kepada semua yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan;
4.      Perlu dilakukan penelitian aturan yang lebih dalam mengenai peraturan yayasan ini, alasannya yaitu bila Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 sifatnya bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 ini menjadi cacad / tidak sanggup diterapkan secara tepat sebagaimana asas aturan “lex superior derogate legi inferiori

V. Daftar Pustaka
-      Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cetakn ke 27 (edisi revisi), Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1992;
-      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, embaran Negara Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132;
-      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4894;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan undang-Undang Tentang Yayasan, Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5387;
-      Fred B.G. Tumbuan, Bahan Seminar “Pengelolaan Asset Gereja Menyongsong berlakunya UU Yayasan” , diselenggarakan Suara Pembaruan-Kantor Hukum Aldentua Siringoringo, SH & Partners, dan Irnet, Jakarta, 2001.




[1] Perkumpulan yang dimaksud yaitu perkumpulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Pasal 1653 : selain perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai yang diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.”



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kedudukan Aturan Bagi Yayasan Yang Belum Diubahsuaikan Dengan Undang-Undang Yayasan"

Post a Comment