Memasuki Pekarangan Orang Lain Ternyata Dapat Di Pidana Lho

Hukum positif indonesia ialah aturan yang sudah tertuang dalam sebuah undang-undang yang sudah disahkan melalui forum legislatif yudikatif dan direktur dalam perkembanganya Ternyata masih banyak di luar sana aturan aturan aturan positif kita yang belum di mengerti oleh sebagian masyarakat indonesia, hal ini mungkin disebabkan budaya kita yang begitu kental mengenai sopan santun dan silaturahmi antar tetangga sehingga terkadang sesuatu yang sudah di tulis dalam undang-undang pun tidak begitu di pahami dan di acuhkan begitu saja bagi sebagian masyrakat indonesia khususnya di plosok plosok desa,
Kali ini penulis ingin sedikit membuatkan ilmu seputar aturan pidana yang jarang di pertanyakan oleh masrakat indonesia, yaitu 

MEMASUKI PEKARANGAN ORANG LAIN  TANPA SEIZIN PEMILIK RUMAH DENGAN TUJUAN UNTUK MENGUASAI SESUATU BENDA DENGAN MELAWAN HUKUM
di dalam ilmu perundang undangan yang kita anut aturan kita mengatur mengenai batasan wilayah yang boleh kita lalui dalam aktifitas sehari-hari, kita haruslah tau batasan batasan yang boleh kita lakukan dan dilarang di lakukan dalam menjalani aktifitas tersebut, jangan kan mengambil sesuatu dari wilayah orang lain memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik saja sudah merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenai jeratan aturan oleh hakim di pengadilan, apalagi jikalau hingga mengambil sesuatu yang ada didalam lingkungan pekarangan tersebut.
Dalam pasal 167 kitab undang-undang hukum pidana dijelaskan sebagai berikut :
Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain dengan melawan aturan atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas seruan yang berhak atau suruhanya tidak pergi dengan segera diancam dengan pidana penjara paling usang sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 450- (empat ratus lima puluh rupiah)
Walupun demikian penerapan dalam pelanggaran ini haruslah memenuhi unsur yang sudah diatur dalam pelaksanaan perundang-undangan.
seseorang yang memasuki rumah, ruangan atau pekarangan orang lain tidak sepenuhnya merupakan pelanggaran selagi pemilik rumah tidak memberi teguran atau larangan baik secara eksklusif ataupun dengan tulisan
Kita ambil pola
Seoarang debkolektor yang tiba tiba tiba dan memasuki kediaman Rumah pak A. di dalam lingkup rumahanya tidak mempunyai keterangan tertulis untuk larangaan masuk yang menciptakan orang menjadi tau bahwa wilayah tersebut dilarang dimasuki oleh sembarangan orang. Maka perbuatan debkolektor ini blum dapat dikatakan sebegai bentuk pelanggaran asalkan hal ini dilakukan pada siang hari.
Setelah bapak A menyadari bahwa ada orang lain yang memasuki wilayah pekarangaya maka bapak pemilik rumah berkewajiban untuk menugurnya biar tidak memasuki pekarangan tersebut. Jika debcolektor ini tidak mengindahkan teguranya sebanyak tiga kali barulah debkolehtor ini dapat dikatakan melalkukan pelanggaran yang dapat di kenai eksekusi oleh majelis pengadilan ketika persidangan perkara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memasuki Pekarangan Orang Lain Ternyata Dapat Di Pidana Lho"

Post a Comment