Ringkasan Bahan Internasional

HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja menyampaikan bahwa Internasional yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur korelasi atau masalah yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek aturan internasional lainnya.
internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Perdata Internasional, yaitu aturan internasional yang mengatur korelasi aturan antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. HUkum Publik Internasional, yaitu aturan internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam korelasi internasional ( Antarnegara)
B. Asas-Asas Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam aturan internasional, yaitu :
  1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan aturan bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
  2. Asas Kebangsaan, berdasarkan asas ini setap warganegara dimanapun ia berada, tetap mendapat perlakuan aturan dari nearanya. asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya aturan negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
  3. Asa Kepentingan Umum, berdasarkan asas ini negara sanggup beradaptasi dengan dengan semua keadaan dan tragedi yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Internasional
Subjek aturan Internasional terdiri dari :
  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional
Sebagian Ahli menyampaikan bahwa pemberontak pun termasuk bab dari subjek aturan internasional.
D. Sumber Internasional
Sumber aturan sanggup dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber aturan materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya aturan suatu negara.
  2. Sumber aturan formal, yaitu sumber darimana kita mendapat atau menemukan ketentuan-ketentuan aturan internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber aturan formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum aturan yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim aturan internasional yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para andal aturan internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi alasannya yaitu hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi alasannya yaitu masalah Politik
Hal ini terjadi alasannya yaitu adanya perang hambar antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas efek ideologi dan ekonominya di aneka macam negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. pola kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi alasannya yaitu tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. pola : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional sanggup dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh aneka macam pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan mekanisme hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, yaitu suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibuat sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain alasannya yaitu diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melaksanakan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu tubuh perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI mempunyai 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain menawarkan pertimbangan aturan kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk menyidik dan menuntaskan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional sanggup dilakukan  melalui mekanisme berikut :
  1. Korban pelanggaran HAM sanggup mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui forum HAM internasional lainnya.
  2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jikalau terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ringkasan Bahan Internasional"

Post a Comment