Pengertian Dan Istilah Manajemen Negara

Pengertian dan istilah Administrasi Negara.
Sejarah dari Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut
Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/
Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.

1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Administrasi pada
cetakan pertama menggunakan istilah aturan tata perjuangan Indonesia, lalu pada
cetakan kedua mennggunakan istilah tata perjuangan Negara Indonesia, dan
pada cetakan ketiga menggunakan istilah Administrasi Negara
Indonesia.

2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah aturan tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.

3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Tata
Usaha Negara, menggunakan istilah Tata Usaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
No. 14 tahun 1970.

4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi
tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.

5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia,
menggunakan istilah, Tata Usaha Negara Indonesia.

6. Rapat Staf Dosen Fakultas Negeri seluruh Indonesia bulan Maret
1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah
Administrasi Negara dengan alasan Administrasi Negara
pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan
kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.

7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, wacana Pedoman Kurikulum
minimal PTN dan Swasta, meggunakan istilah.
Tata Pemerintahan ( HTP ).

8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP
MPR No. II/1983 wacana GBHN menggunakan istilah Tata Usaha Negara.

9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, wacana kurikulum Inti
Program Pendidikan Sarjana menggunakan istilah Administrasi Negara.

Sejarah Administrasi Negara ( HAN ) atau Tata Usaha Negara
(HTUN) atau Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan
dalam Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam gres diadakan pemisahan mata kuliah
Administrasi Negara dari mata kuliah Tata Negara, dan Mr. Vegting
sebagai guru besar yang menawarkan mata kuliah Administrasi Negara.
Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam
memisahkan Administrasi Negara dari Tata Negara yang
diberikan oleh Kranenburg.

 Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta
diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang
diberikan oleh Mr. Logemann hingga tahun 1941.
Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Administrasi
Negara dan Tata Negara diberikan secara tersendiri.
Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan
Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Administrasi
Negara ialah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan
Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan
beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Istilah Manajemen Negara"

Post a Comment