Isi dan ruang lingkup Administarsi Negara berdasarkan Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, menunjukkan denah perihal aturan manajemen Negara didalam kerangka aturan seluruhnya
sebagai berikut :
a. Tata Negara/Staatsrecht mencakup :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Perdata / Burgerlijk
c. Pidana/ Strafrecht
d. Administarsi Negara/ administratief recht yang mencakup :
1. Pemerintah / Bestuur recht
2. Peradilan yang mel;iputi :
a. Acara Pidana
b. Acara Perdata
c. Peradilan Administrasi Negara
3. Kepolisian
4. Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Administrasi Negara adalah. :
1. Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat manajemen Negara yang sifat preventif contohnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, kemudian lintas, lalulintas
perdagangan ( Ekspor-Impor).
2. Kelembagaan, yaitu manajemen wajib mengatur hubungan aturan sesuai dengan kiprah penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, perihal kemudian lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Keuangan, aturan-aturan perihal keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo menyampaikan bahwa ruang lingkup Administarsi Negara yaitu :
a. perihal dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. perihal organisasi dari Administrasi Negara.
c. perihal aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. perihal sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Administrasi Kepegawaian
2. Administrasi Keuangan
3. Administrasi Materiil
4. Administrasi Perusahaan Negara
f. perihal Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan Tata Usaha Negara atau Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara yaitu sebagai berikut :
a. Tata Pemerintahan
b. Tata Keuangan
c. Hubungan Luar Negeri
d. Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang beropini bahwa Tata Negara dan Administrasi
Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpendapata bahwa Tata Negara dan Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Tata Negara fokusnya yaitu aturan rangka dasar dari Negara, sedangkan Administrasi Negara yaitu manajemen dari Negara, dengan demikian Administrasi Negara merupakan aturan khusus dari aturan tata Negara.
a.d.1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Tata Negara dengan Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Tata Negara yaitu aturan mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
a.d.2 Mr. Prins
Tata Negara mempelajari hal-hal yang mendasar yang merupakan dasar-dasar dari Negara.
Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
0 Response to "Ruang Lingkup Administarsi Negara"
Post a Comment