Untuk lebih jelasnya mari kita eksklusif saja kepoin poin yang mengatur kecelakan lalulintas di jalan
kecelakan kemudian lintas di atur oleh undang undang nomor 22 tahun 2009 perihal kemudian lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
adapun pasal yang mengaturnya yakni pasal 310 ayat (2)ayat (3) dan ayat (4)
kecelakan kemudian lintas di atur oleh undang undang nomor 22 tahun 2009 perihal kemudian lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
adapun pasal yang mengaturnya yakni pasal 310 ayat (2)ayat (3) dan ayat (4)
(2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karna kelalaianya menjadikan lecelakan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor dan atau barang sebagai mana dimaksud pasal 229 ayat (3) UU LLAJ dipidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan denda Rp 2.000.000- (dua juta rupiah)
(3) stiap orang yang mengemedi kendaraan bermotor yang lantaran kelalaianya menjadikan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud pada pasal 229 ayat (4) UU LLAJ dipidana penjara paling usang pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000- (sepuluh juta rupiah)
(4) dalam hal kecelakan di maksud menyerupai ayat (3) yang menjadikan orang lain meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000- (dua belas juta rupiah)
(3) stiap orang yang mengemedi kendaraan bermotor yang lantaran kelalaianya menjadikan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud pada pasal 229 ayat (4) UU LLAJ dipidana penjara paling usang pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000- (sepuluh juta rupiah)
(4) dalam hal kecelakan di maksud menyerupai ayat (3) yang menjadikan orang lain meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000- (dua belas juta rupiah)
Pengemudi wajib memeberikan bantun biaya pengobatan atau biaya pemakaman bagi korban yang meninggal menyerupai yang di jelaskan oleh pasal 235 UU LLAJ
Setiap pengemudi yang lantaran kelalaianya menimbulkan kecelakan lalulintas wajib bertanggung jawab atas kerugian korban, namun hal ini menjadi tidak berlaku apabila pasal 234 ayat (3) UU LLAJ
1. Adanya keadaan memaksa yang tidak sanggup di elakan olehbsi pengemudi.
2. Disebabkan oleh prilaku korban sendiri atau pihak ketiga
3. Disebabkan gerakan orang atau binatang walau sudah di ambil pencegahan
1. Adanya keadaan memaksa yang tidak sanggup di elakan olehbsi pengemudi.
2. Disebabkan oleh prilaku korban sendiri atau pihak ketiga
3. Disebabkan gerakan orang atau binatang walau sudah di ambil pencegahan
Segala sesuatu mengenai kewajiban memeberikan biaya pengobatan atau biaya pemakaman bagi korban meninggal tidak menghapuskan tuntutan pidana oleh karna itu polisi tetap melaksanakan penyidikan guna pemerikasaan kasus lebih lanjut di tingkat pengadilan menyerupai apa yang di atur oleh UU No 22 tahun 2009 perihal LLAJ pasal 230
Tindak pidana yang sebenar tidak ada niat pelakunya ternyata begitu berat ya hukumanya maka dari itu berhati hatilah ketika berkendara di jalan raya, gunakan kecepatan kendaraan secara bijaksana semoga tidak menimbulkan kerugian bagi diri kita sendiri atau pun orang lain selaku pengguna jalan bersama
Mungkin artiken ini cukup hingga disini dulu
Apabila artikel ini bermanfaat jangan lupa klik "ikuti" pada kolom belahan bawah bersahabat profil kami . Terimakasi atas kunjunganya salam hangat dari kami team Redaksi Hukum Indonesaia
Mungkin artiken ini cukup hingga disini dulu
Apabila artikel ini bermanfaat jangan lupa klik "ikuti" pada kolom belahan bawah bersahabat profil kami . Terimakasi atas kunjunganya salam hangat dari kami team Redaksi Hukum Indonesaia
0 Response to "Aturan Aturan Laga Lari Beserata Undang Undang Yang Mengaturnya Dan Jeratan Aturan Bagi Pelakunya Atas Kelalaianya Berkendara"
Post a Comment