Perbedaan Penganiayaan Berat Dan Penganiayaan Ringan Pasal 352 Dan Pasal 354 Kuhp

Stiap orang pastinya tidak ingin ada yang mau tubuhnya di aniaya oleh siapapun, karana di aniaya sudah niscaya di benturkan pada sebuah benda yang menyebabkan rasa sakit pada bab tubuh, dalam aturan konkret indonesia penganiyaan di atur dalam beberapa pasal yang terdiri dari pasal 351, 352, 353, 354, 355, dan 356 kitab undang-undang hukum pidana Stiap pasal itu membedakan dari jenis penganiayaan ada penganiyan ringan dan berat serta ada penganiyaan biasa dan berencana dan juga penganiiayan dalam lingkup kekerabatan kerja atau keluarga pasal pasal ini di tujukan untuk pertimbangan hakim dalam memutus masalah dalam sidang pengadilan 
Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan penganiayaan ringan dan penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP
Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan)
(1) penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan jabatanya atau pencarian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling usang tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pidana sanggup di tambah sepertiga apabila yang di aniaya itu orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahanya
(2) percobaan untuk melaksanakan kejahatan ini tidak di pidana
Pasal 354 kitab undang-undang hukum pidana penganiayaan berat
(1) barang siapa melukai berat orang lain, diancam karna melaksanakan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling usang delapan tahun
(2) jika perbuatan itu menyebabkan kematian, yang bersalah di ancam dengan pidana paling usang sepuluh tahun
Penganiyaa ringan adalah segala sesuatu perbuatan aniya yang tidak menghalanginya dalam menjalakan kiprah jabatan atau pencarian sesudah tindak pidana itu terjadi, kiprah jabatan atau mata pencarian ini lah yang menetukan penganiayaan itu menjadi ringan atau berat
Apabila orang yang bekerja sebagai pemain gitar dalam suatu grub musik jarinya menjadi cidera atau luka sehingga ia tidak sanggup untuk menjalakan pekerjaanya dalam bermain musik maka hal ini tidak sanggup di kategorikan dalam penganiayaan ringan karana jawaban penganiyaan yang sudah terjadi kiprah jabatan atau mata pencarianya menjadi terganggu oleh rasa sakit yang di deritanya tindak pidana ini masuk dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Penganiayaan berat ialah penganiayaan yang di tujukan untuk melukai berat si korban dengan unsur niat dikala menganiaya korbanya sampai ia tidak sanggup menjalakan pekerjaan sehari hari.. Apabila luka berat yang di timbukan hanya jawaban saja tanpa ada unsur niat, maka penganiayaan itu masuk kedalam kategori penganiayaan biasa yang menyebabkan luka berat
pola
si A habis jatuh dari motor dan lenganya mengalami retak pada bab tulang, pada suatu hari terjadi ukiran antara si A dan B  si B tidak mengetahui bahwa A habis jatuh dari motor dan bab tulang lenganya retak. Tiba datang B memukul A dengan keras yang menyebabkan beberapa hari selanjutnya kondisi lengan A menjadi semakin parah,
hal semacam ini tidak sanggup di kategorikan penganiyaan berat karna tidak ada unsur niat melukai berat disana, penganiyaan ibarat ini masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang menyebabkan luka berat tindak pidana ini masuk dalam pasal 351 ayat (2) KUHP
Mungkin cukup sekian dulu artikel ini gampang mudahan apa yang dimaksudkan oleh penulis sanggup difahami dan bermanfaat bagi pembaca
Terimakasih atas kunjunganya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Penganiayaan Berat Dan Penganiayaan Ringan Pasal 352 Dan Pasal 354 Kuhp"

Post a Comment