Tindak Pidana Penculikan Terhadap Anak Dan Bahaya Hukumnya


Indonesia menjamin kesejahtraan tiap warga negaranya termasuk pemberian terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, karna stiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas pemberian dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945

Pada kali ini kita akan membahas mengenai tindak pidana penculikan yang di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan UU No 35 tahun 2014 perihal pemberian anak

Penculikan yaitu kejahatan yang mempunyai beberapa unsur pokok ibarat membawa pergi seseorang dari daerah kediamanya atau daerah tinggal sementara dengan maksud untuk menempatkan orang secara melawan aturan dibawah kekuasaanya untuk menciptakan korban mencicipi sengsara

Penculikan anak marak terjadi dengan motif untuk sanggup penghasilan berupa uang hasil pemerasan terhadap orang bau tanah korban, praktek adopsi ilegal, jual beli manuasia keluar negri atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum
Undang undang dengan tegas melarang tidak penculikan yang sudah termuat dalam beberapa pasal

Pasal 328 KUHP
(1) Barang siapa membawa pergi seseorang dari daerah kedimanya atau daerah tinggal sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan aturan di bawah kekuasaanya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan di dalam keadaan sengsara di ancam dengan pidana penculikan dengan pidana penjara paling usang dua belas tahun

Pasal 330 KUHP
(1) barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum remaja dari kekuasaan yang berdasarkan undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun
(2) bilamana dalam hal ini dilakukan tipu budi wangi kekerasan atau bahaya kekerasan atau bila mana anak yang di culik belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana paling usang sembilan tahun

Pasal 331 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang anak-anak yang di tarik atau menarik sendiri dari lekuasaanya yang berdasarkan undang-undang di tentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau bila anak itu berumur dibawah duabelas tahun paling usang tujuh tahun

Adapun aturan yang mengatur perihal penculikan anak yaitu termuat dalam undang-undang No 35 tahun 2014 perihal pemberian anak

Pasal 76F UU No 35/2004
Stiap orang dihentikan menempatkan, membiarkan, melaksanakan atau turut serta melaksanakan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak

Pasal 86 UU No 35/2004
Stiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling usang lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp 60.000.000-(enam puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000- (tiga ratus juta Rupiah)

Berdasarkan aturan yang berlaku di indonesia tindak pidana penculikan sanggup dikenakan pasal yang sudah di jelaskan di atas 
Adapun prihal penculikan anak ini perlu menerima perhatikan khusus baik itu dari pemerintah setempat, kepolisian, pihak sekolah ataupun orang bau tanah untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan bagi daerah tempat yang di anggap rawan penculikan supaya bencana kajadian yang tidak di inginkan tidak terjadi pada pada anak indonesia
Demikian artikel ini semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindak Pidana Penculikan Terhadap Anak Dan Bahaya Hukumnya"

Post a Comment