Bagaimana Aturan Di Indonesia?

Bagaimana aturan di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab aturan di Indonesia itu yang menang yang memiliki kekuasaan, yang memiliki uang banyak niscaya kondusif dari gangguan aturan walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang tertangkap tangan melaksanakan tindak pencurian kecil eksklusif ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melaksanakan korupsi uang milyaran milik negara sanggup berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit balasan yang membuktikan penegakan aturan di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh sebab itu diharapkan adanya reformasi aturan di Indonesia.

Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan aturan di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka hingga pemerintahan Gus Dur niscaya terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara aturan di Indonesia.

Pembahasan aturan dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan aturan dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

Masalah pelaksanaan aturan di Indonesia dibahas dengan membuktikan fakta- fakta pelanggaran aturan aturan yang terjadi di kurun ORBA.Dalam pembahasan tersebut membuktikan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran aturan oleh penguasa. Bahkan hingga kurun reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi sebab rezin ORBA masih ada dan sebab adanya money politic.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- masalah pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan aturan yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- usul yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan Undang-Undang Dasar 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan aturan secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi sebab dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaran lain sebab kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum terperinci apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu aturan uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan ialah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi hingga Undang-Undang Dasar 45 amandemen keempat atau Undang-Undang Dasar 45 yang berlaku kini ini belum diubah. Dari penjelasan- klarifikasi persoalan di atas pada dasarnya ialah untuk mereformasi aturan di Indonesia dengan penegakan supremasi aturan sehingga terwujud aturan yang adil. Era reformasi sudah cukup usang berjalan namum hingga kini penegakan aturan memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi sebab masih banyak kendala- hambatan yang harus di hadapi. Untuk itu diharapkan tugas serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan aturan di Indonesia semakin maju dan sanggup berjalan dengan adil.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Aturan Di Indonesia?"

Post a Comment