Lingkungan

lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu aturan yang paling strategis alasannya yaitu aturan lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi aturan administrasi, segi aturan pidana, dan segi aturan perdata. Dengan demikian, tentu saja aturan lingkungan mempunyai aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami aturan lingkungan itu sangat tidak mungkin apabila dilakukan seorang diri, alasannya yaitu kaitannya yang sangat erat dengan segi aturan yang lain yang meliputi pula aturan lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, aturan lingkungan diartikan sebagai aturan yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan meliputi semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya insan dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana insan berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan insan serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, aturan lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang aturan lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Lingkungan Modern

Dalam aturan lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan insan dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya supaya sanggup secara pribadi terus-menerus dipakai oleh generasi kini maupun generasi-generasi mendatang. Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan moral dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak belajar kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Lingkungan Modern mempunyai sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

Lingkungan Klasik

Sebaliknya Lingkungan Klasik memutuskan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan banyak sekali nalar dan kepandaian insan guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh aturan untuk bisa mengatur lingkungan hidup insan secara sempurna dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Lingkungan (Millieu recht) yaitu aturan yang bekerjasama dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Lingkungan sebagian besar terdiri atas Pemerintahan (bestuursrecht).

Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian aturan lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang aturan yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah aturan tata perjuangan negara atau aturan pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya abdnegara pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan supaya dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lingkungan"

Post a Comment