Pengertian Berdasarkan Para Mahir

Pengertian Menurut Para Ahli

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. ialah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, aturan hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang ialah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; alasannya ialah kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, aturan ialah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang terpelajar oleh makhluk yang terpelajar yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, aturan yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, aturan ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

6. Duguit, aturan ialah tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, aturan ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu sanggup menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan aturan wacana Kemerdekaan.

8. Van Kant, aturan ialah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, aturan ialah tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal aturan maka aturan itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adab istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: aturan ialah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: aturan ialah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh alasannya ialah itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa aturan ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa aturan itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. aturan ialah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti aturan yang meliputi: (1) aturan dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) aturan dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) aturan dalam arti perilaku tindak, (4) aturan dalam arti sistem kaidah, (5) aturan dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) aturan dalam arti tata hukum, (7) aturan dalam arti ilmu hukum, (8) aturan dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada aturan sebagai berikut:

a. sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. sebagai disiplin, yakni suatu sistem fatwa wacana kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan perilaku tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah aturan yang berlaku pada suatu waktu.

e. sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berafiliasi bersahabat dengan penegakan hukum.

f. sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. sebagai proses pemerintahan, yaitu proses kekerabatan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. sebagai perilaku tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi aneh wacana apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada aturan terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, jago Sosiaologi .

e. sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan direktur (di Indonesia).

f. sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau forum negara.

h. sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. sebagai perilaku tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; jago karikatur.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Berdasarkan Para Mahir"

Post a Comment