Pencurian Dengan Kekerasan Sampai Menjadikan Simpulan Hayat Beserta Bahaya Aturan Bagi Tindak Pidana Tersebut


pustaka-hukum.blogspot.com
Tingkat kemiskinan menciptakan insan kerapkali melaksanakan tindakan yang membuatnya menjadi gelap mata, miris sekali ahir ahir ini kita di hebohkan dengan agresi pembegalan yang menciptakan korbanya tidak hanya kehilangan hartanya namun juga kehilangan nyawa
walaupun demikian kita dilarang main hakim sendiri apabila sipelaku begal tersebut tertangkap,karna ini negara hukum, kita harus ikuti aturan aturan yang berlaku

untuk lebih jelasnya berikut ialah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tersebut:
Pasal 365
(1). Dengan sanksi penjara selama-lamanya sembilan tahun, dieksekusi pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau bila tertangkap berair semoga ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melaksanakan kejahatan itu akan melarikan diri atau semoga barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.

(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
    1e. bila perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
    2e. bila perbuatan itu dilakukan oleh dua orang tolong-menolong atau lebih
    3e. bila sitersalah masuk ketempat melaksanakan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
    4e. bila perbuatan itu menimbulkan ada orang menerima luka berat

(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan bila lantaran perbuatan itu ada orang mati

(4). Hukuman mati atau sanksi penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, bila perbuatan itu menimbulkan orang menerima luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan 3


1.ini ialah pencurian dengan kekerasan, termasuk pula mengikat orang yang punya rumah, mengunci didalam kamar, dan lain sebagainya. Kekerasan dan bahaya kekerasan ini harus dilakukan pada orang bukan pada barang, dan sanggup dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau sesudah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dan bila tertangkap berair semoga ada kesempatan bagi dirunya atau kawannya yang turut melaksanakan akan melarikan diri atau semoga barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Seorang pencuri dengan merusak rumah tidak masuk disini, lantaran kekerasan (merusak) itu tidak dikenakan pada orang.Seorang pencopet sesudah mencuri dimaki-maki oleh orang yang melihat dan lantaran sakit hati kemudian memukul orang itu, tidak masuk disini, alasannya ialah kekerasan (memukul) itu untuk membalas sakit hati, bukan untuk keperluan tersebut diatas.

2.ancaman sanksi diperberat jika, perncurian dengan kekerasan” ini disertai dengan salah satu dari syarat-syarat tersebut pada sub 1 s/d 4. Tentang rumah, perkarangan tertutup, membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu

3.jika pencurian dengan kekerasan itu berakibat mati orang. Ancaman hukumannya di perberat ,,kematian” disini bukann dimaksudkan oleh sipembuat : apabila “kematian” itu dimaksud oleh si pembuat, maka dikenakan pasal 339

4.bandingakan ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365) dengan ,,pemerasan” (pasal 368). Jika lantaran kekerasan atau bahaya kekerasan itu si pemilik barang mengalah kemudian menawarkan barangnya kepada orang yang mengancam, maka hal ini masuk ,,pemerasan” (pasal 368) akan tetapi apabila sipemilik barang itu dengan adanya kekerasan atau bahaya kekerasan tersebut tetap tidak mengalah dan kemudian pencuri mengambil barangnya, maka ini masuk ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pencurian Dengan Kekerasan Sampai Menjadikan Simpulan Hayat Beserta Bahaya Aturan Bagi Tindak Pidana Tersebut"

Post a Comment