Saksi A De Charge Dan A Charge

pustaka-hukum.BlogSpot.com
berdasarkan KUHAP yang di maksut dengan saksi yaitu :
pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi yaitu orang yang sanggup memperlihatkan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan perihal suatu kasus pidana yang 
ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri 
dan ia alami sendiri.
Menurut pasal 1 angka 27 KUHAP mengatur sebagai berikut :
keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam kasus pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu insiden pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuanya itu
pengertian saksi berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2006 pasal 1 ayat (1) yaitu :
saksi yaitu orang yang sanggup memperlihatkan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan perihal suatu kasus pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
pada umumnya alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam kasus pidana. boleh dikatakan, tidak ada suatu kasus pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.
hampir semua pembuktian kasus pidana, selalu di dasarkan kepada investigasi keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih tetap selalu diharapkan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi
saksi yang diajukan dalam sidang pengadilan ada empat macam yaitu saksi yang diajukan oleh tersangka atau seorang terdakwa yang diharapkan sanggup memperlihatkan keterangan yang meringankan bagi dirinya (saksi  A De Charge) dan saksi yang diajukan oleh penuntut umum (saksi A Charge)
yaitu saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa, dan saksi De auditu yaitu saksi yang bukan menyaksikan dan mengalami sendiri tapi hanya mendengarkan dari orang lain. akan tetapi saksi De Auditu ini banyak kalangan yang menolak,.
ada pula saksi yang tidak memberatkan dan tidak meringankan terdakwa. kehadiran saksi ini biasanya atas ajakan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kepada spesialis untuk mengungkap kebenaran sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing saksi ini tidak memihak kepada siapapun alasannya yaitu tugasnya hanya memberi keterangan sesuai dengan profesi yang menjadi bidang tugasnya, saksi golongan ini disebut juga saksi ahli


Saksi yang meringankan (A de Charge)
pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih banyak terkait dengan saksi saksi a de charge
berdasarkan pasal 116 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana :
"dalam investigasi kepada tersangka ditanyakan apakah tersangka menghendaki saksi yang merigankan atau a de charge dan kalau mana ada maka hal itu di catat dalam isu acara"
 menurut pasal 56 KUHAP:
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang mempunyai keahlian khusus guna memperlihatkan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
yang dimaksud dengan tersangka yaitu seseorang yang alasannya yaitu perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. dalam pasal tersebut tersangka berhak mengusulkan saksi. hal ini dilakukan dengan alasan alasannya yaitu tersangka berhak melaksanakan pembelaan pada dakwaan yang di tuduhkan kepadanya dengan mengajukan seorang saksi, dan alasannya yaitu pada umumnya para saksi itu memberatkan tersangka.dan kalau mana ada saksi a de charge ini, maka penyidik harus memeriksanya dicatat dalam isu program dengan memanggil dan mengusut saksi tersebut.
ajakan mendatangkan saksi yang menguntungkan itu, berdasarkan M Yahya Harahap haruslah dilakukan dengan pertimbangan yang wajar,bukan dengan maksud untuk memperlambat jalanya pemeriksaan, atau dilakukan dengan itikad jelek untuk mempermainkan jalanya pemeriksaan. oleh alasannya yaitu itu para penyidik harus harus benar-benar selektif untuk menentukan untuk investigasi saksi-saksi yang berbobot sesuai dengan patokan landasan aturan yang di tentukan, yang dianggap memenuhi syarat keterangan saksi yang yustisial.
saksi korban atau saksi yang memberatkan
 menurut sifat dan eksistensinya keterangan saksi a charge yaitu keterangan seseorang saksi dengan memberatkan terdakwa dan terdapat dalam berkas kasus serta lazim diajukan oleh jaksa penuntut  umum diatur dalam pasal 160 ayat (1) KUHAP
  1.  saksi di panggil kedalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang di pandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang sesudah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hokum;
  2. yang pertama-tama didengar kesaksianya yaitu korban yang menjadi saksi
  3. dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan kasus dan atau yang di minta oleh terdakwa atau penasihat aturan atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkanya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
saksi a charge saksi yang memberatkan dalam hal ini termasuk saksi korban merupakan salah satu alat bukti yang utama di dalam pembuktian peradilan pidana. dalam proses investigasi kasus pidana.dalam investigasi kasus tindak pidana alat bukti yang pertama kali di periksa yaitu adalah saksi a charge mengingat kiprah dan fungsinya yang sangat penting maka pemerintah manjamin hak dan kewajiban seorang saksi a charge dan memperlihatkan sumbangan yang sebagaimana telah di atur salam undang-undang republik indonesia No 13 tahun 2006 sumbangan saksi dan korban

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saksi A De Charge Dan A Charge"

Post a Comment