Maksud Dan Tujuan Pengawasan

Untuk lebih sanggup menawarkan citra mengenai pengawasan, maka perlu kiranya untuk melihat maksud dan tujuan dari pengawasan tersebut.

1. Maksud Pengawasan.

Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan untuk mencapai tujuan dari suatu acara yang telah direncanakan maka perlu adanya pengawasan, alasannya ialah dengan pengawasan serta tujuan yang akan dicapai sanggup dilihat dengan berpedoman pada planning (planning) yang telah disusun terlebih dahulu.
Bahwa pada prinsipnya pengawasan itu penting dalam melakukan pekerjaan dan kiprah dalam suatu organisasi, baik organisasi perjuangan maupun organisasi pemerintahan, sehingga pengawasan tersebut diadakan dengan maksud untuk :

  1. Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak.
  2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibentuk oleh pegawai dan mengadakan pencegahan semoga tidak teruilang lagi kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
  3. Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam planning terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
  4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan agenda ibarat yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
  5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning, yaitu standar.
Menurut Leonard D. White, maksud pengawasan ialah :
  • Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu dipakai untuk tujuan yang diperintah dan menerima pertolongan serta persetujuan dari rajyat.
  • Untuk melindungi hak asasi insan yang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Sedangkan Arifin Abdul Rachman, menyatakan bahwa maksud dari pengawasan ialah :
  • Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan sesuai dengan planning yang telah ditetapkan.
  • Untuk mengetahui apakah segala sesuatu telah berjalan sesuai dengan arahan serta prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  • Untuk mengetahui apakah kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan dan kegagalan-kegagalannya, sehingga sanggup diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki serta mencegah pengulangan kegiatan-kegiatan yang salah.
  • Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan dengan efisien dan apakah tidak sanggup diadakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut, sehingga menerima efisiensi yang lebih besar.
Dari maksud pengawasan yang diuraikan diatas dapatlah disimpulkan bahwa  pengawasan tersebut ialah perlu dan penting untuk diadakan semoga sanggup mencapai tujuan yang telah direncanakan.

2. Tujuan Pengawasan.

Sasaran pengawasan sangat berkaitan dengan tujuan pokok atau tujuan strategis dari pengawasan. Sedangkan tujuan pribadi atau tujuan teknis pengawasan sanggup juga disebut sebagai tujuan pengawasan. Sasaran pengawasan biasanya dipakai untuk menunjuk kepada apa yang hendak dicapai oleh pengawas. Kata sasaran biasanya dianggap sebagai terjemahan dari target, yang artinya ialah tujuan pokok yang hendak dicapai. 
Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah bedanya sasaran pengawasan dengan tujuan pengawasan ? Dalam hal ini, pengertian keduanya bersahabat sekali. Istilah sasaran pengawasan tidak berbeda dengan tujuan strategis pengawasan. Setiap perjuangan atau tindakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kiprah yang dibebankan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai. Dari apa yang disebutkan tersebut menjadi terperinci apa tujuan dari pengawasan, yaitu untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebetulnya wacana pelaksanaan kiprah atau pekerjaan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
Tujuan selesai dari pengawasan yang tercakup dalam fungsi controlling memiliki sasaran yaitu semoga seluruh aspek penyelenggara manajemen berjalan dengan lancar serta berdaya guna dan berhasil guna, sehingga pencapaian tujuan organisasi sanggup lebih terjamin. 
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka dapatlah diuraikan mengenai tujuan dari pengawasan, yaitu sebagai berikut :
  • Agar tercipta manusia-manusia yang higienis yang didukung oleh suatu sistem manajemen yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh sistem pengawasan yang obyektif, sehat, serta bertanggung jawab.
  • Agar terselenggara tertib manajemen dan menumbuhkan disiplin kerja yang sehat.
Selain itu pengawasan secara pribadi bertujuan untuk :
  • Menjamin ketetapan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijakan, dan perintah.
  • Menertibkan koordinasi antar kegiatan.
  • Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang atau jasa yang dihasilkan.
  • Membina iman masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi.
Demikianlah tujuan pengawasan yang sangat erat kaitannya dengan planning dari suatu organisasi.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maksud Dan Tujuan Pengawasan"

Post a Comment