Pengertian Pengawasan Masyarakat

Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara verbal atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara pribadi maupun melalui media.

Pengawasan masyarakat merupakan suatu jenis pengawasan yang sanggup berfungsi sebagai wujud pengawasan menempel yang berasal dari luar proses administrasi atau proses kegiatan, antara lain hukum atau norma kemasyarakatan dan etika. 

Hubungan antara pengawasan masyarakat dengan pengawasan melekat,. yaitu :
  • Fungsi pengawasan masyarakat mengemukakan diperlukannya anggota masyarakat yang cerdas dan terlatih dalam batasan untuk merumuskan banyak sekali prasarana tersebut, semoga kemudian perasaan yang bersandarkan pada fakta yang konkret sanggup dikomunikasikan kepada para anggota masyarakat lainnya, terutama kepada mereka yang memegang tanggung jawab mengenai hal-hal yang dialami dan dirasakan oleh orang banyak.
  • Pengawasan masyarakat diharapkan sanggup membantu pengawasan menempel dalam rangka upaya menegakkan disiplin bawahan di setiap unit kerja dalam birokrasi pemerintahan.
  • Pengawasan masyarakat diharapkan sanggup berfungsi sebagai suplemen pengawasan menempel apanila pimpinan  atau atasan pribadi terlalu sibuk, sehingga kurang pengamatannya terhadap bawahan.
  • Pengawasan masyarakat diharapkan sanggup berfungsi sebagai pengatur otomatik bekerjanya mesin birokrasi pemerintahan melalui umpan balik atau tubuh masukan pimpunan dari masyarakat.
  • Untuk melindungi hak asasi insan yang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengawasan masyarakat sebagai salah satu bentuk pengawasan menempel yang berasal dari luar organisasi mempunyai manfaat yang sifatnya lebih luas dibandingkan dengan pengawasan atasan langsung, alasannya yaitu bukan hanya untuk kepentingan pimpinan unit organisasi, akan tetapi juga bagi seluruh abdnegara dalam organisasi yang bersangkutan.

Berhasil tidaknya pelaksanaan kiprah umum aparatur pemerintahan dalam melayani dan mengayomi kepentingan masyarakat, terutama dirasakan oleh masyarakat akseptor jasa pelayanan dan pengayoman itu. Hasil pengawasan masyarakat berupa keluhan, aduan yang disampaikan oleh masyarakat, akhirnya harus diterima oleh pimpinan sebagai masukan untuk menilai apakah pelaksanaan kiprah aparatur atau bawahannya tetap terarah dan konsisten pada tujuan yang telah ditetapkan. 

Informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya diteliti dan dipertimbangkan yang perlu dipertimbangkan , dan seterusnya akan ditindak lanjuti dalam dua macam, yaitu :
  • Ke dalam, yaitu yang berafiliasi dengan peningkatan efektivitas fungsi pengendalian atau sistem pengawasan menempel semoga kiprah umum pemerintahan dan pembangunan sanggup terselenggara dengan sebaik-baiknya.
  • Ke luar, yaitu dalam meneyelasaikan problem yang dilaporkan baik secara individual maupun dan lebih diutamakan secara menyeluruh.

Pelaksanaan pengawasan masyarakat dilakukan melalui 3 jalur, yaitu :
  1. Pengawasan pribadi oleh warga masyarakt.
  2. Pemberitahuan lewat media massa. 
  3. Pengawasan legal yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan perwakilan Rakyat Daerah.

Informasi yang diterima dari masyarakat sanggup bersumber dari :
  • Perorangan atau kelompok. Informasi masyarakat yang tiba dari perorangan ataupun yang tiba dari suatu kelompok masyarakat tertentu maupun mungkin dari suatu organisasi kemasyarakat tertentu.
  • Dengan atau tanpa identitas. Asal informasi yang terang dan terang memperlihatkan identitas pribadi atau pribadi-pribadi yang bersangkutan atau tanpa memperlihatkan sesuatu identitas pengirim informasi dalam bentuk informasi tertulis yaitu berupa surat kaleng. Seluruh informasi dari masyarakat tersebut tanpa kecuali dianggap sebagai pengawasan masyarakat yang harus diperhatikan dan diproses.
  • Dengan atau tanpa bukti. Informasi yang diterima dilengkapi dengan banyak sekali bukti, baik yang orisinil maupun salinannya, ada atau tidaknya ratifikasi atau sumbangan kesaksian dari pihak ketiga wacana kebenaran informasi yang disampaikan, nantinya sanggup mempunyai kegunaan jikalau pada suatu waktu diharapkan dalam proses pengolahan informasi masyarakat tersebut.

Di Indonesia sendiri telah terbentuk forum yang dikenal dengan Ombudsman, yaitu forum yang bertugas untuk menampung keluhan dan pengaduan dari warga masyarakatnya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Pengawasan Masyarakat"

Post a Comment