Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Tubuh Aturan Dan Negara

Pada asasnya semua orang sanggup berperkara di depan pengadilan. Hanya saja undang-undang menciptakan pengecualian, yaitu bagi mereka yang belum remaja atau bawah umur dan orang yang sakit ingatan, mereka dihentikan berperkara sendiri di depan pengadilan, melainkan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya dan bagi mereka yang sakit ingatan diwakili oleh pengampunya.

Di samping pihak-pihak yang berperkara di depan pengadilan ialah orang perseorangan, dimungkinkan juga :
  • Suatu tubuh hukum, contohnya Perseroan Terbatas (P.T) sanggup juga menjadi pihak dalam perkara, dan yang harus bertindak untuk dan atas nama tubuh aturan tersebut ialah administrator P.T atau siapapun sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
  • Negara. Apabila negara yang digugat, maka somasi harus diajukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dan yang mewakli Negara Republik Indonesia  dalam masalah ini dianggap bertempat tinggal pada Kementerian. Tergantung pada Kementerian mana somasi tersebut diajukan.

Mahkamah Agung dalam salah satu keputusannya, tertanggal 8 Januari 1958, Nomor : 23 K/Sip/1957, mengemukakan, bahwa dibenarkan adanya kemungkinan untuk menggugat negara pada Pengadilan Negeri di luar Jakarta. Hal ini sanggup terjadi apabila Pejabat yang bertindak sebagai kuasa dari Pemerintah Pusat melaksanakan perbuatan tersebut di kawasan di luar Jakarta. Sedangkan berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor : 522 yang berhak mewakili di muka pengadilan ialah Jaksa atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara dewasa ini, pada umumnya yang mewakli Negara Republik Indonesia dalam berperkara di muka pengadilan ialah Kepala Biro Hukum Kementerian atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dengan membawa surat kuasa khusus atau surat penunjukan dari Menteri atau Kepala Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Dalam mengajukan somasi harus diperhatikan dengan baik, bahwa yang diberi kuasa dan juga tergugat atau para tergugat harus benar-benar orang yang sanggup mewakili pihak yang bersangkutan. Pengajuan somasi secara keliru artinya bahwa yang diajukan atau ditujukan terhadap orang yang tidak sanggup mewakili suatu tubuh aturan atau yang tidak sanggup bertindak sebagai wali, atau bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat. Jika hal tersebut terjadi maka akan berakibat fatal bagi penggugat. Gugatan akan dinyatakan tidak sanggup diterima. Dan apabila hal tersebut terjadi, maka berarti bahwa penggugat akan kehilangan waktu, uang dan tenaga dengan percuma.

Surat kuasa khusus yaitu surat kuasa yang diharuskan digunakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri, sebagaimana yang diatur dalam pasal 123 ayat 1 H.I.R oleh Mahkamah Agung telah diberi petunjuk dalam SEMA tertanggal 19 Januari 1959, Nomor : 2/1959, yang isinya antara lain berbunyi :
".... Seharusnya dalam surat kuasa yang berdasarkan kehendak pembuat undang-undang harus bersifat khusus itu dicantumkan bahwa surat kuasa itu hanya akan dipergunakan :
  1. dalam masalah perdata antara contohnya A sebagai penggugat dan B sebagai tergugat mengenai contohnya soal warisan atau hutang piutang tertentu, jadi pada pokoknya secara singkat harus disebut dengan konkrit yag menjadi perselisihan atau persengketaan antara dua belah pihak yang berperkara di mana diinginkan dengan penambhan bahwa kuasa tersebut dalam masalah tertentu ini sanggup memajukan permohonan banding dan kasasi.
  2. Dalam masalah pidana dengan menyebut pasal-pasal K.U.H.P jang disangkakan atau dituduhkan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
Hendaknya oleh saudara surat-surat kuasa yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang dimaksudkan di atas ini seketika dikembalikan untuk diperbaiki seperlunya sebagai ditunjuk di atas." 

Seseorang yang mewakli salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, contohnya orang yang mewakli tergugat harus memiliki surat kuasa yang menyebutkan nomor perkara, Pengadilan Negeri yang mana, dan untuk apa surat kuasa tersebut diberikan. Dalam hal pihak tergugat hendak mengajukan somasi balik atau somasi dalam rekonpensi, maka surat kuasanya harus memuat dengan tegas mengenai akan diajukannya somasi balik termaksud terhadap penggugat atau salah seorang penggugat apabila penggugatnya terdiri dari beberapa orang. Gugatan dalam rekonpensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan somasi dalam rekonpensi, harus dinyatakan tidak sanggup diterima.

Surat kuasa khusus sanggup dibentuk dengan sertifikat di bawah tangan atau dengan sertifikat otentik dihadapan seorang notaris. Surat kuasa tersebut sanggup dilimpahkan kepada orang lain, apabila pemberi kuasanya disertai hak untuk dilimpahkan. Dalam praktek, surat kuasa yang dilimpahkan pada bab kesudahannya memuat kalimat "surat kuasa ini diberikan dengan hal substitusi". Yaitu hak menggantikan, jadi maksudnya menggantikan orang yang semula diberi kuasa.

Apabila surat kuasa yag bersangkutan telah dilimpahkan seluruhnya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang diberi kuasa, maka untuk selanjutnya peserta kuasa semula, yang telah melimpahkan haknya, tidak berhak lagi untuk mewakili pihak yang bersangkutan di persidangan investigasi masalah tersebut dan menandatangani surat-surat yang berafiliasi dengan masalah yang bersangkutan. Lain halnya apabila yang disubstitusikan hanyalah untuk sebagian saja, contohnya kuasa tersebut menunjuk seseorang sekedar untuk menyerahkan jawaban atau menghadap pada suatu sidang tertentu, atau kuasa substitusi hanya diberi kuasa untuk mendapatkan replik. Apabila dalam surat kuasa tidak dimuat kalimat "surat kuasa ini diberikan degan hak substitusi" dan lalu ternyata disubstitusikan kepada orang lain, maka pelimpahan tersebut ialah tidak sah.

Pemberian kuasa sanggup juga dilakukan dengan ekspresi di muka persidangan. Apabila derma kuasa secara ekspresi tersebut, dimaksudkan pula untuk sanggup dilimpahkan atau untuk mengajukan somasi balasan, dan apabila derma kuasa mencakup juga derma kuasa untuk untuk, seandainya diperlukan, mengajukan permohonan banding atau kasasi, maka mengenai hal tersebut harus secara tegas dikatakan sewaktu derma kuasa ekspresi tersebut. Pemberian kuasa ekspresi dengan lengkap harus dimuat dalam info program investigasi sidang. Apabila di lalu hari diajukan permohonan banding atau kasasi oleh kuasa tersebut, untuk keperluan tersebut tidak dibutuhkan surat kuasa khusus lagi.

Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Tubuh Aturan Dan Negara"

Post a Comment