Ketentuan Menambah Atau Mengubah Surat Gugatan

H.I.R tidak mengatur wacana tata cara menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim sanggup memilih hingga di mana penambahan atau perubahan surat somasi itu sanggup diperkenankan.

Sebagai pedoman, sanggup dipergunakan ketentuan bahwa perubahan atau penambahan somasi diperkenankan, asalkan kepentingan-kepentingan kedua belah pihak, baik kepentingan penggugat dan yang terutama kepentingan tergugat sebagai pihak yang digugat, jangan hingga dirugikan dengan adanya perubahan atau penambahan somasi tersebut. Menurut keputusan Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 6 Maret 1971, Nomor : 209 K/Sip/1970, menyatakan bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas aturan program perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari insiden materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair, untuk peradilan yang adil.

Dalam hal perubahan atau penambahan somasi diperkenankan, kepada pihak tergugat hendaknya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri dengan sebaik-baiknya. Apabila penambahan dan perubahan somasi sama sekali tidak diperkenankan, maka pihak penggugat akan "dipaksa" untuk menciptakan somasi baru, dengan pengeluaran-pengeluaran biaya gres yang tidak sedikit. Terutama apabila telah dilakukan sita jaminan (conservatoir) atau sita revindicatoir. 

Perubahan somasi dihentikan apabila berdasar atas keadaan aturan yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak yang lain, atau apabila penggugat mengemukakan keadaan gres sehingga dengan demikian mohon putusan hakim wacana suatu korelasi aturan antara kedua belah pihak yang lain daripada yang semula telah dikemukakan. Misalnya :
  • Semula dimohonkan ganti rugi menurut ingkar janji, somasi dimohonkan untuk diubah sehingga menurut ingkar komitmen biar tergugat dipaksa untuk memenuhi janjinya.
  • Semula dasar somasi perceraian ialah perzinahan, kemudian somasi dimohonkan diubah sehingga dasar somasi menjadi keretakan yang tidak sanggup diperbaiki.

Penambahan somasi misalnya, oleh alasannya ialah semula tidak semua jago waris diikut-sertakan, biar mereka yang belum diikutsertakan, ditarik pula sebagai tergugat atau turut tergugat, atau contohnya dalam hal lupa dimohonkan dalam petitum untuk menyatakan sah dan berharga suatu sita jaminan kemudian dimohonkan biar petitum itu ditambahkan ialah diperkenankan. Juga diperkenankan untuk penambahan somasi apabila mohon biar somasi ditambah dengan petitum biar putusan sanggup dilaksanakan terlebih dahulu.

Perubahan dan penambahan somasi yang dimohonkan oleh penggugat sesudah tergugat mengajukan jawaban, harus menerima persetujuan terlebih dahulu dari tergugat, dan apabila pihak tergugat menyatakan keberatannya, maka permohonan mengenai perubahan atau penambahan somasi tersebut akan ditolak.

Mengenai perubahan gugatan, Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 29 Oktober 1970, Nomor : 546 K/Sip/1970, menyatakan : "Putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, alasannya ialah putusan-putusan tersebut mengabulkan perubahan somasi pokok yang diajukan pada tingkat investigasi di mana semua dalil-dalil, tangkisan-tangkisan, dan pembelaan telah habis dikemukakan".

Mengenai penambahan gugatan, Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 20 Oktober 1976, Nomor : 447 K/Sip/1976, menyakatan : " Permohonan untuk mengadakan penambahabn dalam somasi pada ketika pihak berperkara lawan telah memberikan jawabannya, tidak sanggup dikabulkan apabila pihak berperkara lainnya tidak menyetujuinya".

Dari hal-hal tersebut, ternyata bahwa mengenai perubahan dan penambahan gugatan, hakim harus mempertimbangkan secara masalah demi kasus, yang mana sanggup diperkenankan dan yang mana tidak diperkenankan. Sedangkan mengenai pengurangan gugatan, akan selalu diperkenakan oleh hakim. Erat kaitannya dengan penambahan, perubahan, dan mengurangi somasi ialah masalah pencabutan kembali surat gugatan. Apakah pencabutan kembali suatu surat somasi selalu akan diperkenankan, juga sesudah masalah tersebut sudah usang diperiksa, sudah berada dalam taraf pembuktian ? Pihak tergugat yang sudah tiba berkali-kali menghadap, sudah banyak mengeluarkan uang, waktu, dan tenaga, sudah barang tentu akan merasa keberatan. Terlebih lagi pihak tergugat sudah menjawab dengan panjang lebar. Kalau pencabutan somasi tersebut dikabulkan, berarti ia harus mulai lagi dari awal, sedangkan apabila pencabutan ditolak, masalah tetap diteruskan hingga putusan hakim. Adalah tidak adil, apabila dalam hal yang demikian itu pencabutan perkara/gugatan dikabulkan.

H.I.R tidak mengatur perihal pencabutan gugatan, akan tetapi dalam praktek pencabutan somasi seringkali dikabulkan oleh hakim, selama oleh pihak tergugat belum diajukan jawaban. Tapi apabila telah diajukan balasan oleh tergugat, mengenai penarikan somasi tidak diperkenankan, kecuali atas seijin dari tergugat. Jika somasi dicabut, maka kedua belah pihak kembali kepada keadaan semula, artinya menyerupai sebelum pernah ada perkara. Dan seandainya telah diletakkan sita jaminan, maka harus diperintahkan untuk dicabut sita jaminan tersebut. Sedangkan semua biaya masalah termasuk biaya pencabutan sita jaminan tersebut dibebankan kepada penggugat.

Semoga bermanfaat.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Menambah Atau Mengubah Surat Gugatan"

Post a Comment