Konsep Jus Cogens Dalam Aturan Internasional

Jus Cogens yakni prinsip-prinsip atau norma-norma aturan internasional yang tidak sanggup diubah, atau dengan kata lain Konsep Jus Cogens yakni serangkaian prinsip atau norma yang tidak sanggup diubah (peremptory) yang dilarang diabaikan, dan karenanya sanggup berlaku untuk membatalkan suatu traktat atau perjanjian antara negara-negara dalam hal traktat atau perjanjian itu tidak sesuai dengan salah satu prinsip atau norma tersebut.

Ketentuan umum mengenai jus cogens termuat dalam pasal 53 Konvensi Wina, tertanggal 23 Mei 1969 ihwal Hukum Traktat yang berbunyi : "Suatu traktat batal apabila pada waktu penutupannya bertentangan dengan aturan internasional umum yang tidak sanggup diubah. Untuk tujuan-tujuan konvensi ini, suatu norma aturan internasional umum yang tidak sanggup diubah yakni suatu norma yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional negara-negara secara keseluruhan sebagai suatu norma yang dilarang diabaikan dan yang hanya sanggup diubah dengan suatu norma aturan internasional umum yang timbul kemudian yang mempunyai karakteristik yang sama".

Sehingga berdasarkan pasal 53 Konvensi Wina ihwal Hukum Traktat tersebut, ada suatu karakteristik komplemen dari norma jus cogens yaitu bahwa norma tersebut hanya sanggup diubah oleh norma aturan internasional yang timbul kemudian yang juga mempunyai karakteristik yang sama. Sebagai analogi, antara jus cogens dan prinsip-prinsip budi umum yang dalam sistem Common Law sanggup menyebabkan batalnya suatu kontrak apabila kontrak tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, contohnya prinsip bahwa para pihak dilarang meniadakan yurisdiksi pengadilan-pengadilan umum dalam perjanjian mereka.

Sebagian hebat aturan internasional mengkritik bahwa konsep jus cogens dalam aturan internasional sanggup digunakan sebagai alat untuk menghindari kewajiban-kewajiban traktat yang berat, atau bahkan untuk membenarkan campur tangan dalam persoalan-persoalan yang sebetulnya termasuk dalam yurisdiksi domestik negara-negara yang bersangkutan.

Ada beberapa hambatan yang menyangkut identifikasi norma-norma jus cogens, di antaranya yakni sebagai berikut :
  • Haruskah fungsi identifikasi tersebut dilaksanakan hanya dengan konvensi-konvensi multilateral yang membentuk hukum, atau dapatkah norma jus cogens berkembang melalui proses yang sama dengan kaidah-kaidah kebiasaan aturan internasional.
  • Kurangnya konsensus mengenai apa yang ketika ini merupakan norma-norma jus cogens.
Pasal 64 Konvensi Wina ihwal Hukum Traktak memilih bahwa apabila suatu norma aturan internasional umum yang tidak sanggup diubah yang gres timbul kemudian, maka setiap traktat yang bertentangan dengan norma tersebut batal dan berakhirnya masa berlakunya. Kata timbul (emerge) dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan suatu norma jus cogens sanggup merupakan salah satu dari kebiasaan aturan internasional.

Kaidah-kaidah jus cogens mencakup :
  • Kaidah-kaidah mendasar mengenai pemeliharaan perdamaian. 
  • Kaidah-kaidah mendasar dari suatu kondrat kemanusian (larangan perbudakan, genocide, diskriminasi rasial, dan lain sebagainya). 
  • Kaidah yang melarang setiap pelanggaran terhadap kemerdekaan dan persamaan kedaulatan negara-negara. 
  • Kaidah-kaidah yang menjamin semua anggota masyarakat internasional untuk menikmati sumber-sumber daya alam bersama, baik itu sumber daya bahari lepas, ruang angkasa, dan sumber daya alam lainnya.

Gagasan pokok dalam jus cogens yakni bahwa norma-norma komponennya ditentukan oleh kepentingan seluruh masyarakat negara-negara di dunia. Sehingga seluruh traktat akan batal jikalau satu ketentuannya bertentangan dengan jus cogens. Meskipun demikian ketentuan tersebut dalam aneka macam kasus aturan internasional tidak sanggup dipertahankan, alasannya yakni dalam beberapa hal tertentu ketentuan tersebut sanggup dihilangkan. Oleh karenanya, suatu norma jus cogens harus merupakan suatu yang sanggup diterima oleh masyarakat internasional secara keseluruhan, dan hanya sanggup diubah oleh suatu norma yang mempunyai karakteristik yang sama yang muncul kemudian. Dengan begitu, suatu perhimpunan regional tidak sanggup mengubah atau mengabaikan norma tersebut dalam hal tidak adanya suatu keputusan untuk tujuan tersebut oleh seluruh masyarakat internasional. 

Satu hal yang dilarang dikesampingkan yakni tata urutan pemakaian sumber material aturan internasional. Menurut pasal 38 ayat 1 Statuta International Court of Justice, tata urutan sumber material aturan internasional yakni sebagai berikut :
  1. Traktat-traktat dan konvensi-konvensi.
  2. Kebiasaan.
  3. Prinsip umum aturan yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
  4. Keputusan-keputusan yudisial dan opini-opini hukum, sebagai alat komplemen bagi penetapan kaidah hukum.
Sejauh menyangkut tiga kategori yang disebutkan pertama, biasanya perioritas akan diberikat kepada traktat-traktat dan konvensi-konvensi yang sevara tegas diakui oleh negara-negara yang terkait, dengan catatan traktat dan konvensi tersebut tidak bertentangan dengan jus cogens.

Semoga bermanfaat. 





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konsep Jus Cogens Dalam Aturan Internasional"

Post a Comment