Konsep Perlawanan (Opposability), Pengadilan Internasional Dan Berlakunya Aturan Nasional

Konsep perlawanan yang biasa digunakan dalam aturan internasional merupakan konsep penting dalam kaitannya dengan kekerabatan antara hukum internasional dan hukum nasional. Nilai positif dari konsep perlawanan terletak pada kenyataan bahwa apabila kaidah aturan domestik dinyatakan tidak sanggup digunakan sebagai sarana untuk melawan, maka hal tersebut tidak berarti bahwa kaidah  hukum tersebut tidak sah berlakunya di wilayah negara yang bersangkutan.

Menurut Kelsen, bagaimanapun juga aturan internasional tidak mengatur mekanisme ketidak berlakuan suatu kaidah aturan nasional di dalam kerangka nasional. Hal ini berarti bahwa apabila kaidah aturan nasional dinyatakan tidak sanggup digunakan untuk melawan berdasarkan ketentuan aturan tata negara nasional, maka kaidah aturan tersebut juga tidak sanggup digunakan untuk melawan terhadap negara-negara lain, selain negara yang mengajukan klaim. Kecuali negara lain tersebut secara tegas telah menyatakan ketidakberlakuan secara konstitusional terhadap kaidah aturan tersebut.

Sebagai contoh, berdasarkan International Court of Justice dalam Opini Nasehat-nya tanggal 21 Juni 1971 mengenai Legal Consequences for State of the Continued Presence of South Africa in South West Africa (Namibia), dan juga penetapan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyatakan secara tegas bahwa keadaan tertentu telah menyalahi hukum, dimungkinkan sanggup menjadi dasar perlawanan dan sebagai landasan legalitas terhadap suatu masalah atau situasi tertentu bagi semua negara, baik anggota maupun bukan anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sehingga dalam masalah tersebut berdasarkan pendapat International Court of Justice, penghentian mandat Afrika Selatan  atas Afrika Barat Daya alasannya yaitu alasan penolakannya untuk tunduk terhadap pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta konsekuensi dari keberadaan mereka di wilayah tersebut secara tidak sah berdasarkan syarat-syarat Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1970, sanggup dijadikan dasar perlawanan bagi semua negara dalam pengertian menghalangi erga omnes legalitas pelaksanaan mandat Afrika Selatan secara terus menerus.

Bahwa pada kenyataannya pengadilan-pengadilan nasional pertama-tama harus memperhatikan aturan nasional-nya dalam hal terjadi konflik dengan aturan internasional, sama sekali tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban suatu negara untuk melakukan kewajiban-kewajiban internasional-nya. Meskipun bertentangan dengan aturan internasional, pengadilan nasional sebagai organ suatu negara yang tunduk pada aturan nasional, akan memikul tanggung jawab internasional dari negara tersebut. Oleh alasannya yaitu itu, kontradiksi antara aturan nasional dan aturan internasional tidak sanggup digunakan sebagai alasan dikala negara responden beracara  di muka pengadilan internasional. 

Demikian halnya dengan traktat, berlaku juga aturan yang sama.  Suatu negara tidak sanggup beralasan bahwa aturan nasionalnya membebaskan negara tersebut dari kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh sebuah traktat internasional, kecuali apabila kaidah aturan nasional mengenai pembentukan traktat yang digunakan sebagai dasar persetujuan traktat tersebut, dianggap tidak berlaku lagi dan merupakan kaidah yang bertentangan dengan aturan tata negara nasional.

Penyangkalan terhadap aturan internasional di hadapan pengadilan internasional tidak berarti bahwa kaidah-kaidah aturan nasional tidak relevan dalam kasus-kasus yang dibawa di muka pengadilan internasional. Seringkali dalam permulaan penentuan suatu somasi internasional, pengadilan internasional memandang perlu memperoleh kepastian atau menafsirkan atau menerapkan aturan nasional.

Terakhir, hal perlu diingat bahwa berkenaan dengan cara pembentukan aturan nasionalnya, negara berdasarkan aturan internasional mempunyai kebebasan penuh untuk bertindak, dan aturan nasionalnya merupakan duduk kasus domestik di mana negara lain tidak berhak untuk mencampurinya, dengan ketentuan bahwa aturan nasional tersebut dibentuk sedemikian rupa sehingga mengefektifkan semua kewajiban internasional dari negara tersebut.

Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konsep Perlawanan (Opposability), Pengadilan Internasional Dan Berlakunya Aturan Nasional"

Post a Comment