Perlawanan Terhadap Sita Jaminan Dan Sita Eksekutorial

Dalam praktek pengadilan, cukup banyak kasus somasi mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan. Baik somasi yang diajukan sebab benar melaksanakan perlawanan ataupun sebab maksud untuk menghambat proses atau menangguhkan eksekusi. 

Perlawanan terhadap sita eksekutorial, baik yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita maupun yang diajukan oleh pihak ketiga diatur dalam pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 H.I.R serta pasal 207 dan pasal 208 H.I.R. Sedangkan perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir, tidak diatur dalam H.I.R. Namun begitu, dalam praktek banyak kasus perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan yang diajukan ke pengadilan. Hakim dalam menyidik dan memutus kasus perlawanan terhadap sita jaminan ini dilakukan berdasarkan program biasa, sedangkan dasar pengajuannya dilakukan dengan berpedoman kepada pasal-pasal R.V yang mengatur kasus tersebut.

Hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 H.I.R tersebut di atas yakni :
  • Perlawanan terhadap sita eksekutorial.
  • Yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita.
  • Yang diajukan oleh pihak pihak ketiga atas dasar hak milik.
  • Perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.
  • Adanya kewajiban dari Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa/memutus perlawanan itu untuk melaporkan atas pemeriksaan/putusan kasus perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan eksekusi.
Hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 207 dan pasal 208 H.I.R tersebut di atas yakni :
  • Cara mengajukan perlawanan tersebut sanggup dilakukan secara mulut atau tertulis.
  • Kepada siapa atau Ketua Pengadilan Negeri di mana kasus perlawanan tersebut harus diajukan.
  • Adanya asas bahwa perlawanan tidak menangguhkan eksekusi.
  • Pengecualian terhadap asas tersebut di atas.
  • Kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding.

Pasal-pasal tersebut di atas terang memuat ketentuan wacana perlawanan yang diajukan terhadap sita eksekutorial, berarti bahwa barang yang bersangkutan merupakan barang penyitaan yang terhadapnya dimohonkan semoga sanggup diangkat atau masih dalam penyitaan. Atau dengan kata lain, bahwa atas barabf tersebut masih belum dilelang atau masih belum dilaksanakan penyerahannya kepada pihak yang menang.

Apabila perlawanan diajukan secara terlambat, yaitu di mana barang tersebut sudah dilelang atau sudah diserahkan kepada pihak yang menang, maka pelawan tidak akan mendapatkan apa-apa, walaupun pelawan merupakan pemilik sesungguhnya dari benda yang disita tersebut. Hal ini dikarenakan ia terlambat mengajukan perlawanan, sehingga berakibat perlawanan yang diajukannya akan tidak berhasil dan dinyatakan tidak sanggup diterima (putusan Mahkama Agung, tertanggal 24 Januari 1980 Nomor : 393 K/Sip/1975, yang dimuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1979-1 halaman 224 dan putusan Mahkama Agung, tertanggal 15 April 1981 Nomor : 1281 K/Sip/1979, yang dimuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1981-1 halaman 305). Barang yang telah dilelang tersebut akan tetap ada pada pembeli dari pelelangan tersebut, dan terhadap barang yang telah diserahkan kepada pihak yang menang akan tetap di tangan yang mendapatkan barang tersebut.

Pertanyaan selanjutnya yakni apa yang harus dilakukan kalau pemilik barang terlambat melaksanakan perlawanan ? Hal yang sanggup dilakukan oleh pemilik barang tersebut yakni mengajukan somasi kepada tergugat yang dahulu/tergugat semula, yaitu orang yang merugikannya, untuk mendapatkan suatu ganti rugi ( putusan Mahkama Agung, tertanggal 24 Januari 1980 Nomor : 393 K/Sip/1975, yang dimuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1979-1 halaman 224). Yang dimohonkan oleh pelawan dalam perlawanannya yakni :
  • Mohon kepada hakim semoga dinyatakan bahwa perlawanan tersebutadalah sempurna dan beralasan.
  • Mohon kepada hakim semoga dinyatakan bahwa pelawan yakni pelawan yang benar.
  • Mohon kekapa hakim semoga sita jaminan atau sita eksekutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat.
  • Mohon kepada hakim semoga para terlawan dieksekusi untuk membayar biaya perkara.  
Apabila pelawan berhasil menunjukan bahwa barang yang disita tersebut yakni miliknya, maka hal-hal yang dimohonkan kepada hakim tersebut akan dikabulkan, sebaliknya apabila pelawan tidak sanggup menunjukan bahwa barang yang disita tersebut yakni miliknya maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar, dan penyitaan terhadap barang tersebut akan dipertahankan dan biaya kasus dibebankan kepada pelawan.

Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, kepada pihak ketiga tersebut disebut pelawan sedang kepada pihak penggugat semula disebut terlawan penyita, dan bagi tergugat semula disebut terlawan tersita.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlawanan Terhadap Sita Jaminan Dan Sita Eksekutorial"

Post a Comment