Syarat Sahnya Kesepakatan Untuk Pihak Ketiga

Suatu perjanjian mengikat dan berlaku bagi para pihak pembuatnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1313 KUH Perdata, yang berbunyi :
  • Suatu perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Selain itu, pada asasnya memperjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga, yang berada di luar perjajian, tidak diperkenankan. Demikian itu sebagaimana diatur dalam ketentuan :
  • Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang berbunyi : "Pada umumnya tidak seorang sanggup mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu akad dari pada untuk dirinya sendiri".
  • Pasal 1340 (2) KUH Perdata yang berbunyi : "Suatu perjanjian tidak sanggup membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tidak sanggup pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317".

Ketentuan pasal 1340 (2) KUH Perdata tersebut mengatur adanya pengecualian, bahwa diperbolehkan suatu perjanjian mengatur akad untuk kepentingan pihak ketiga, yaitu sebagaimana diatur dalam ket6entuan pasal 1317 KUH Perdata yang berbunyi :
  1. Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu akad guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan akad yang dibentuk oleh seorang untuk dirinya sendiri atau suatu pertolongan yang dilakukannya kepada seorang lain  memuat akad yang menyerupai itu.
  2. Siapa yang telah menjanjikan sesuatu menyerupai itu tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.

Pasal 1317 KUH Perdata tersebut memperlihatkan kesempatan untuk meminta ditetapkannya suatu akad guna kepentingan pihak ketiga, asal dipenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu tersebut sanggup memiliki akhir aturan yang eksklusif terhadap pihak ketiga. Kaprikornus yang dimaksud akad untuk kepentingan pihak ketiga di sini bekerjsama yaitu perjanjian antara dua pihak, tetapi yang menjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga. Bukan pihak ketiga yang minta diperjanjikan suatu hak untuk dirinya dari yang menjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga atau biasa disebut promisor. Atau dengan kata lain, akad bagi kepentingan pihak ketiga yaitu suatu akad yang oleh para pihak dituangkan dalam suatu perjanjian, di mana ditentukan bahwa pihak ketiga akan mendapat hak atas suatu prestasi.

Syarat sahnya akad untuk kepentingan pihak ketiga yaitu sebagi berikut :
  1. Bahwa dalam perjanjian dengan pihak yang menjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga (promisor), seorang yang meminta diperjanjikan suatu hak baik untuk dirinya sendiri atau untuk pihak ketiga (stipulator), selain minta sesuatu akad untuk pihak ketiga, juga memperjanjikan suatu akad (berupa hak) untuk dirinya sendiri. Yang harus diperhatikan yaitu bahwa hak yang diperoleh pihak ketiga haruslah hak yang memang dengan sengaja diberikan oleh para atau salah satu pihak dalam perjanjian.
  2. Jika seorang yang minta diperjanjikan suatu hak (stipulator) memperlihatkan suatu hibah. 

Membuat akad untuk kepentingan pihak ketiga tidak diperbolehkan, dalam kondisi:
  • kalau perjanjian yang dibentuk merupakan perjanjian sepihak.
  • kalau akad tersebut tidak disertai dengan akad untuk dirinya (stipulator) sendiri, atau ;
  • kalau hal tersebut tidak dikaitkan dengan suatu hibah.
Seluruh perjanjian pada asasnya sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak. Suatu perjanjian yang memuat kepentingan untuk pihak ketiga dihentikan dalam perjanjian sepihak, alasannya yaitu dalam perjanjian sepihak hanya ada hak disatu pihak, sedangkan di pihak lain hanya ada kewajiban. Pihak yang hanya mendapat kewajiban saja dari suatu perjanjian sepihak, tidak memperjanjikan sesuatu untuk dirinya sendiri, oleh kesannya pihak tersebut tidak sanggup memjanjikan sesuatu untuk pihak ketiga.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Sahnya Kesepakatan Untuk Pihak Ketiga"

Post a Comment