Aturan mengenai kawasan insiden dan waktu terjadinya tindak pidana tidak diatur dengan tegas di dalam undang-undang. Tempat dan waktu tindak pidana disinggung dalam pasal 121 dan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang masing-masing berbunyi :
Pasal 121 KUHAP :
- "Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera menciptakan isu program yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, kawasan dan keadaan pada wakt tindak pidana dilakukan, nama dan kawasan tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai sertifikat dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara".
Pasal 143 KUHAP :
(1) Penuntut umum melimpahkan masalah ke pengadilan negeri dengan seruan semoga segera mengadili masalah tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum menciptakan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
- nama lengkap, kawasan lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, kawasan tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
- uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan kawasan tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memebuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2) angka 2 batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan masalah beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik, pada dikala yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan masalah tersebut ke pengadilan negeri.
Dari kedua pasal tersebut, terlihat terang bahwa kasus kawasan kejadian dan waktu terjadinya tindak pidana sangatlah penting, terlebih lagi pasal 143 ayat (3) memperlihatkan bahaya batal demi aturan apabila surat dakwaan diantaranya tidak mencantumkan kawasan dan waktu tindak pidana.
a. Tempat insiden tindak pidana.
Tempat insiden tindak pidana secara umum sanggup diartikan sebagai kawasan di mana tindak pidana ttelah dilakukan oleh pelakunya, dan pada dikala itu juga telah tepat semua unsur-unsur dari tindak pidana tersebut. Mengetahui atau mencantumkan kawasan insiden tindak pidana dalam surat dakwaan sangat penting, alasannya dengan begitu sanggup diketahui dimana tindak pidana itu terjadi (di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia), pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara, tindak pidana terjadi di muka umum atau tidak, dan lain sebagainya.
Mengenai kawasan insiden tindak pidana tersebut sering menjadi persolan, alasannya suatu tindak pidana dan kesudahannya tidak selalu bersamaan atau hampir bersamaan waktunya. Misalnya A melaksanakan penusukan dengan senjata tajam kepada B, yang berakhir dengan tamat hidup B beberapa hari kemudian sehabis terjadinya penusukan tersebut.
Dalam praktek, kasus mengenai kawasan insiden tindak pidana, diselesaikan secara kasuistis sesuai dengan kubutuhan akan penegakkan kebenaran dan keadilan. Ada beberapa pedoman yang berkaitan dengan penetapan kawasan insiden tindak pidana (ajaran kawasan insiden tindak pidana), yaitu :
- Ajaran tindakan badaniah. Tempat insiden tindak pidana yaitu dilihat dari kawasan di mana pelaku ketika melaksanakan suatu tindak pidana tersebut, dan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan ketika itu sudah sempurna.
- Ajaran kawasan bekerjanya alat. empat insiden tindak pidana yaitu di mana alat yang dipakai bekerja dan telah menciptakan tepat suatu tindak pidana atau telah mengakibatkan tindak pidana.
- Ajaran akhir dari tindakan. Tempat tindak pidana yaitu kawasan terjadinya suatu akibat, yang merupakan penyempurnaan dari tindak pidana yang telah terjadi.
- Ajaran banyak sekali kawasan tindak pidana. Tempat tindak pidana yaitu campuran dari ketiga atau dua di antara ajaran-ajaran tersebut di atas. Ajaran ini sangat cocok diterapkan di suatu negara yang daerahnya luas, menyerupai Indonesia.
b. Waktu terjadinya tindak pidana.
Pada umumnya penentuan waktu terjadinya tindak pidana, mengikuti masing-masing dari pedoman kawasan insiden masalah tersebut, alasannya waktu terjadinya tindak pidana selalu bersesuaian dengan kawasan tindak insiden tindak pidana. Maksudnya yaitu di mana dan kapan unsur suatu tindak pidana telah sempurna, pada dikala kesempurnaan itulah waktu tindak pidana.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Tempat Dan Waktu Tindak Pidana"
Post a Comment