Orang-Orang Dan Kawasan Yang Memiliki Hak Eksteritorialitas (Kekebalan Hukum)

Dalam aturan Internasional diakui kesamaan hak dari setiap negara yang berdaulat. Selain itu diakui pula adanya suatu asas, bahwa terhadap mereka yang melaksanakan kiprah perwakilan kenegaraan di luar negaranya, kebal terhadap aturan negara di mana ia bertugas, atau yang biasa disebut dengan hak eksteritorialitas.

Adanya hak eksteritorialitas ini menurut dari suatu fiksi, bahwa seakan-akan di manapun orang yang bertugas dalam perwakilan kenegaraan  berada, selalu dianggap sebagai berada di negaranya sendiri. Misalkan, seorang yang bertugas dalam perwakilan kenegaraan tersebut melaksanakan suatu tindak pidana di negara asing, penyelesaiannya dilakukan sesudah mem-persona non grata-kan pelaku tindak pidana tersebut. Langkah tersebut dilakukan melalui saluran-saluran diplomatik, semoga pelaku tindak pidana tersebut ditarik kembali ke negaranya.

Dalam KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia tidak diatur ketentuan ihwal hal tersebut. Hanya saja, dalam KUH Pidana Indonesia mengatur pengecualian-pengecualian sebagai dampak yang berlandaskan aturan internasional, sebagaimana disebut kan dalam ketentuan pasal 9 KUH Pidana, yang berbunyi :
  • Berlakunya pasal 2 hingga dengan 5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam aturan internasional. 
Berdasarkan pasal 9 KUH Pidana tersebut, ketentuan-ketentuan aturan internasional yang diakui tidak selalu merupakan aturan tertulis saja, tapi berlaku juga terhadap suatu kebiasaan internasional dapat dianggap sebagai aturan kalau ada penunjukan dari undang-undang. 

KUH Pidana tidak memperinci siapa-siapa dan daerah-daerah mana saja yang dianggap memiliki hak eksteritorialitas, tapi hanya menunjuk kepada aturan internasional yang diakui oleh Indonesia. Ketentuan ibarat ini lebih fleksibel, sehingga setiap perubahan dalam aturan internasional, bahkan perubahan ratifikasi terhadap aturan internasional, selalu sanggup tertampung tanpa perlu merubah rumusan pasal 9 KUH Pidana tersebut.

Sesuai dengan ketentuan aturan internasional, yang diakui memiliki hak eksteritorialitas atau kekebalan aturan terhadap aturan negara abnormal ialah :
  • Kepala negara asing, dalam kedudukannya sebagai kepala negara sahabat, ibarat presedin, raja/ratu, sultan, dan lain-lain. Kepala negara yang bepergian ke luar negaranya yang tidak dalam kedudukannya (incognito), tidak mendapat kekebalan aturan tersebut. Hanya dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dengan persetujuan kepala negara yang dikunjungi ia mendapat kekebalan tersebut.
  • Duta asing, yaitu pejabat-pejabat yang mewakili pemerintah asing. Sudah menjadi kesepakatan dunia internasional, bahwa pada umumnya, kekebalan aturan itu diberikan kepada personal kedutaan yang bersangkutan, ibarat duta besar, duta, sekretaris, atase, dan keluarganya. Tetapi kekebalan tersebut tidak dengan sendirinya ada atau diberikan kepada  pegawai-pegawai di bawahnya. Kalaupun diberikan hanyalah atas derma dari duta yang bersangkutan.
  • Konsul-konsul asing, yaitu para pejabat yang bertugas melindungi kepentingan perdagangan, pertanian, pelayaran, karajinan, dan warga negara dari negaranya sendiri yang berada di suatu negara abnormal di mana pejabat tersebut ditempatkan atau ditugaskan. Mereka mendapat hak eksteritorialitas semata-mata menurut kekuatan perjanjian bilateral dari negara-negara yang bersangkutan, sebab posisi aturan dari mereka ini tidak terdapat dalam ketentuan-ketentuan aturan internasional.
  • Anggota-anggota kesatuan angkatan perang abnormal yang bertugas atau berkunjung di suatu negara atas persetujuan pemerintah negara yang dikunjungi. Mereka tetap berada dalam lingkungan peradilannya sendiri, setidak-tidaknya di tempat operasi yang ditentukan bagi mereka.

Hak eksteritorialitas selain berlaitan dengan orang, juga berkaitan dengan tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat yang memiliki hak eksteritorialitas ialah :
  • Gedung-gedung, pekarangan-pekarangan tertutup dan segala benda yang berada di atasnya dari kedutaan asing. Ada anggapan bahwa tempat tersebut merupakan belahan negara dari duta yang bersangkutan. Dewasa ini aggapan tersebut mulai bergeser, bahwa tempat-tempat tersebut hanyalah memiliki kekebalan sepanjang diharapkan untuk derma kepentingan personal kedutaan tersebut. Hak eksteritorialitas, tidak begitu saja ada pada gedung-gedung, pekarangan dan lain sebagainya tetapi harus selalu dalam kaitannya dengan personal kedutaan yang bersangkutan.
  • Benda-benda bergerak yang dipakai oleh orang-orang yang memiliki hak eksteritorialitas, ibarat kendaraan, dokumen-dokumen, arsip-arsip, dan lain-lain.
  • Kapal-kapal perang abnormal dan kapal-kapal abnormal yang khusus dipakai dalam rangka kiprah kenegaraan asing. Hak eksteritorialitas tersebut menempel pada kapal-kapal itu sendiri, dan bukan menempel pada orang-orang yang ada dalam kapal-kapal tersebut. 

Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Orang-Orang Dan Kawasan Yang Memiliki Hak Eksteritorialitas (Kekebalan Hukum)"

Post a Comment