Sumber Aturan Islam

Sumber aturan Islam ialah asal atau kawasan pengambilan aturan Islam. Di Indonesia, sumber aturan Islam dikenal juga dengan istilah dalil aturan Islam atau dasar aturan Islam. Dalam Islam, tercantum dalam surat An-Nisa (4) ayat 59, Allah telah menentuukan sumber aturan Islam yang wajib diikuti dan ditaati oleh oleh setiap muslim, yaitu setiap muslim wajib menaati kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul, dan kehendak ulil amri yaitu orang yang memiliki kekuasaan atau penguasa. 

Kehendak Allah yaitu ketetapan yang ada dalam Al Quran, kehendak Rasul yaitu termaktub dalam hadis, dan kehendak penguasa yaitu termaktub dalam hasil karya orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad alasannya ialah memiliki kekuasaan berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan aliran aturan Islam dari dua sumber utama, yaitu Al Alquran dan hadis Nabi.

Yang ditetapkan Allah dalam Al Alquran dirumuskan dengan terang dalam percakapan antara Nabi Muhamad dengan sahabatnya, Mu'az bin Jabal, yang sanggup ditarik kesimpulan bahwa : 
  • Sumber aturan Islam ada tiga, yaitu : Al Quran, as Sunnah, dan akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran disebut juga dengan istilah ar-ra'yu atau pendapat orang  (orang-orang) yang memenuhi syarat untuk memilih nilai atau norma (kaidah) pengukur tingkah laris insan dalam segala bidang kehidupan. 
  • Ketiga sumber aturan Islam tersebut merupakan satu rangkaian kesatuan, dengan urutan keutamaan menyerupai tercantum dalam kalimat tersebut, dilarang dirubah atau dibalik. Al Alquran dan as Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan nalar fikiran insan yang memenuhi syarat untuk berijtihat memilih norma benar atau salah suatu perbuatan merupakan sumber perhiasan atau pengembangan. 
  • Al Alquran pada umumnya memuat kaidah-kaidah aturan mendasar yang harus dikaji dengan teliti dan dikembangkan oleh fikiran insan yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam masyarakat. Sunnah Nabi Muhamad, sepanjang mengenai muamalah, yaitu soal hubungan antara insan dengan insan lain dalam masyarakat, umunya hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk sanggup diterapkan pada atau dalam kasus-kasus tertentu. Hukum Islam yang terdapat dalam Al Alquran dan as Sunnah perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut. 
  • Hakim atau pemhuasa dilarang menolak untuk menuntaskan suatu problem atau sengketa dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada. Ia wajib memecahkan atau menuntaskan problem yang disampaikan kepadanya dengan beijtihad, melalui aneka macam jalan (metode), cara dan upaya.

Imam Syafi'i dalam bukanya yang berjudul Kitab al-Risala fi Usul al Fiqh, menyebutkan bahwa sumber aturan Islam ada empat, yaitu Al Quran, as Sunnah atau al Hadits, al Ijma', dan al Qiyas. Pendapat Imam Syafi'i tersebut menurut pada Al Alquran surat An Nisa (4) ayat 59 tersebut di atas, yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu. Jika kau berbeda pendapat mengenai sesuatu, maka kembalikanlah (perbedaan pendapat itu) kepada Allah dan Rasul". Perkataan "taatilah Allah dan taatilah Rasul" menunjuk pada Al Alquran dan as Sunnah, perkataan "(taatilah) orang-orang yang memegang kekuasaan" menunjuk kepada al Ijma, dan perkataan "jika kau berbeda pendapat mengenai sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul" menunjuk kepada al Qiyas. Keempat sumber aturan yang disebut oleh Imam Syafi'i tersebut telah disepakati oleh para jago aturan Islam dari mazhab yang lain. 

Sedangkan Istidlal yang disebut juga sebagai sumber aturan Islam dalam mazhab Syafi"i, tidak disepakai oleh mazhab lain. Seperti halnya dengan istihsan, istishhab, dan 'urf yang dipakai oleh mazhab Hanafi, dan al mashalih al mursalah yang dipakai oleh mazhab Maliki. 

Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa sumber aturan Islam ialah :
  • Al Quran.
  • As Sunnah atau Al Hadits.
  • Akal fikiran insan yang memenuhi syarat berijtihat alasannya ialah pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan aneka macam metode atau cara, di antaranya ialah ijma, qiyas, istidlal, al mashalih al mursalah, istisan, istishhab, dan 'urf.
Jika ijtihad dengan aneka macam metodenya tersebut bisa dikembangakan oleh ra'yu insan muslim yang memenuhi syarat secara baik dan benar, maka tidak ada problem yang timbul dalam masyarakat yang tidak sanggup dipecahkan dan ditentukan hukumnya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber Aturan Islam"

Post a Comment