Temporaire Ordonantie (Peraturan Yang Bersifat Sementara)

Suatu peraturan gres yang bersifat sementara, tidak termasuk dalam pengertian perubahan perundang-undangan. Oleh karenanya, kalau peraturan yang sifatnya sementara tersebut dihentikan, tidak menjadikan telah terjadi perubahan perundang-undangan. Dengan demikian, peraturan yang dilarang tersebut, tidak lantas sanggup digunakan sebagai peraturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka.

Dalam hal menurut peraturan darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang membenarkan kelompok-kelompok masyarakat mempersenjatai diri dalam rangka pertahanan negara terhadap serangan musuh yang mengancam keamanan negara, tidak harus diartikan telah terjadi peniadaan pidana, bagi mereka yang sudah menyimpan senjata sebelum ada peraturan darurat tersebut. Demikian juga apabila keadaan negara telah kondusif atau keadaan ancaman telah dihapuskan, maka mereka yang telah ditahan atau akan diadili alasannya pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang diadakan pada waktu dan berlaku dalam keadaan ancaman atau perang tersebut tidak lantas dikeluarkan begtu saja atas dasar keadaan ancaman atau perang sudah dihapuskan. Dalam keadaan pertama, peraturan usang tetap berlaku, sedangkan dalam keadaan yang kedua penyelesaian terhadap tersangka-tersangka sebagai akhir dari adanya peraturan-peraturan darurat masih tetap dilaksanakan atas dasar peraturan tersebut. Hal demikian itu, biasanya disebut sebagai masa peralihan.

Perubahan perundang-undangan dikatakan terjadi, apabila keadaan aturan masyarakat yang sejalan dengan politik aturan perintah berubah. Perubahan perundang-undangan meliputi pengertian sebagai perubahan sebagian atau seluruhnya termasuk peniadaan suatu perundang-undangan. Apa yang dimaksud dengan perundang-undangan di sini, terdapat dua pendapat :
  • Yang pertama, menafsirkan istilah perundang-undangan dalam arti sempit, adalah dengan memakai cara penafsiran sistematis, adalah dihubungkan dengan istilah perundang-undangan dalam pasal 1 ayat 1 KUH Pidana. Dengan demikian perundang-undangan disama artikan dengan undang-undang di bidang aturan pidana saja.
  • Yang kedua, menafsirkan  istilah perundang-undangan dalam arti luas, adalah perundang-undangan tidak hanya meliputi pengertian perundang-undangan pidana saja, melainkan juga meliputi perundang-undangan lainnya, menyerupai hukum perdata dan hukum administrasi. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pompe dan Van Hattum.

Di Indonesia, sudah seharusnya pegertian perubahan perundang-undangan ditafsirkan secara luas. Tidak hanya meliputi perundang-undangan pidana saja, melainkan juga perdata, administrasi, dan perundang-undangan lain, termasuk hukum adat yang masih hidup dan berakar pada masyarakat. Perluasaan pengertian ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang membuat pokok-pokok pikiran untuk mewujudkan impian aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. 

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Temporaire Ordonantie (Peraturan Yang Bersifat Sementara)"

Post a Comment