Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Dalam Hal Tenaga Kesehatan

Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, mempunyai sopan santun dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan berwenang di bidangnya. Hal tersebut sangat dibutuhkan dikarenakan tenaga kesehatan mempunyai peranan yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. 

Kebutuhan akan tenaga kesehatan untuk masing-masing tempat di Indonesia terkadang dirasakan masih tidak tercukupi oleh jumlah tenaga kesehatan yang ada. Ditambah lagi problem penyebaran tenaga kesehatan seringkali dipandang tidak merata. Daerah-daerah pelosok Indonesia yang sangat membutuhkan, justru banyak dihindari oleh para tenaga kesehatan, sehingga dirasakan pelayanan kesehatan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk inilah, tugas dan campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan.

Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan  di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan  kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.

Hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 wacana Tenaga Kesehatan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangan perintah dalam hal tenaga kesehatan secara spesifik diatur dalam :
  • Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009.
  • Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014.

Tanggung jawab dan wewenang pemerintah yang berafiliasi dengan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 yakni sebagai berikut :
  1. Pemerintah sentra dan pemerintah tempat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan/atau pembinaan tenaga kesehatan.
  2. Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerintah sentra dan pemerintah tempat menyelenggarakan pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  4. Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
  5. Pemerintah tempat sanggup mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, dengan meperhatikan jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, jumlah sarana kesehatan, dan  jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.

Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah yang berafiliasi dengan tenaga kesehatan tersebut secara lebih terang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut : 
1. Tanggung Jawab Pemerintah.
Pemerintah sentra dan pemerintah tempat bertanggung jawab terhadap :
  • pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.
  • perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
  • perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.

2. Kewenangan Pemerintah.
a. Kewenangan pemerintah sentra :
  • menetapkan kebijakan tenaga kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan.
  • melakukan pengadaan tenaga kesehatan.
  • mendayagunakan tenaga kesehatan.
  • membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan aktivitas sertifikasi kompetensi dan pelaksanaan pendaftaran tenaga kesehatan.
  • melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang tenaga kesehatan.
  • menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan yang akan melaksanakan pekerjaan atau praktek di luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara gila yang akan melaksanakan pekerjaan atau praktek di Indonesia.
b. Kewenangan pemerintah tempat provinsi :
  • menetapkan kebijakan tenaga kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  • melaksanakan kebijakan tenaga kesehatan.
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan.
  • melakukan pengadaan tenaga kesehatan.
  • melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.
  • membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktek tenaga kesehatan.
  • melaksanakan kolaborasi dalam negeri di bidang tenaga kesehatan.
c. Kewenangan pemerintah tempat kabupaten/kota : 
  • menetapkan kebijakan tenaga kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
  • melaksanakan kebijakan tenaga kesehatan.
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan.
  • melakukan pengadaan tenaga kesehatan.
  • melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.
  • membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan aktivitas perizinan tenaga kesehatan.
  • melaksanakan kolaborasi dalam negeri di bidang tenaga kesehatan.
Dengan adanya tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah sentra ataupun pemerintah tempat tersebut, diperlukan kebutuhan akan tenaga kesehatan sanggup tercukupi sehingga pelayanan kesehatan sanggup merata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Dalam Hal Tenaga Kesehatan"

Post a Comment