Kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk derma pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh pemerintah maupun masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat.
Bahwa salah satu unsur dari pembangunan kesehatan yakni penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, mempunyai etik dan susila yang tinggi, keahlian dan kewenangan di bidangnya, yang secara terus menerus dan berkesinambunagn harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan training yang berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan biar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi kesehatan.
Mengenai tenaga kesehatan ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan yaitu dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 21 hingga dengan Pasal 29. Yang dimaksud tenaga kesehatan dalam undang-undang ini yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan. Sedangkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum.
Segala hal yang berkaitan dengan tenaga kesehatan tersebut, oleh pemerintah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 perihal Tenaga Kesehatan. Sedangkan hal yang berkaitan dengan kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8 hingga dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tersebut.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, menyebutkan bahwa : "Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas :
- a. Tenaga Kesehatan.
- b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kesehatan.
Tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan. Kualifikasi untuk tenaga kesehatan yakni minimum Diploma Tiga kecuali tenaga medis.
Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam : (Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014)
- tenaga medis, yang terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan aneka macam jenis dokter gigi spesialis.
- tenaga psikologis klinis.
- tenaga keperawatan, yang terdiri atas aneka macam jenis perawat.
- tenaga kebidanan, yang dimaksud yakni bidan.
- tenaga kefarmasian, terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
- tenaga kesehatan masyarakat, terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga manajemen dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- tenaga kesehatan lingkungan, terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
- tenaga gizi, terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- tenaga keterapian fisik, terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur.
- tenaga keteknisan medis, terdiri atas perekam medis dan isu kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulur, dan audiologis.
- tenaga teknik biomedika, terdiri atas radiografer, elektromedis, jago teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- tenaga kesehatan tradisional, terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
- tenaga kesehatan lain, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Apabila dibutuhkan dan untuk memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan sert a kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri sanggup memutuskan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok tenaga kesehatan, dengan harus memperhatikan faktor :
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga Kesehatan.
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- kemampuan pembiayaan.
- kondisi geografis dan sosial budaya, dan ;
- kebutuhan masyarakat.
2. Asisten Tenaga Kesehatan.
Asisten tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Kualifikasi untuk ajun tenaga kesehatan yakni :
- Harus mempunyai kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
- Dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
Jenis ajun tenaga kesehatan terdiri dari :
- Asisten perawat.
- Asisten tenaga farmasi.
- Asisten dental.
- Asisten teknisi laboratorium medis.
- Asisten teknisi pelayanan darah.
Kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan tersebut sangat dibutuhkan karena tenaga kesehatan mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, biar masyarakat bisa untuk meningkaykan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Kualifikasi Dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan"
Post a Comment