Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif

Dalam dunia kesehatan dikenal istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Arti sederhana dari istilah promotif yaitu peningkatan, preventif berarti pencegahan, kuratif berarti penyembuhan, sedangkan rehabilitatif memiliki arti pemulihan.

Promotif. Istilah promotif diartikan sebagai "peningkatan", hal tersebut tidak terlepas dari asal mula digunakannya istilah promotif itu sendiri. Promotif atau promosi kesehatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris promotion of health. Istilah ini muncul dari terjemahan lima tingkatan pencegahan (five levels of prevention) yang tercantum dalam buku "Preventive Medicine For The Doctor In His Community" karangan dari H.R. Leavell dan E.G. Clark. Promotion of health yang terjemahan aslinya yaitu promosi kesehatan, merupakan tingkatan pencegahan pertama, yang oleh para jago Kesehatan Masyarakat di Indonesia diartikan sebagai peningkatan kesehatan. Hal ini dikarenakan makna yang terkandung di dalam istilah promotion of health tersebut yaitu meningkatkan kesehatan seseorang, yaitu dengan melaui asupan gizi seimbang, olah raga teratur, dan lain sebagainya semoga orang tersebut tetap sehat, tidak terjangkit penyakit.

Hubungan antara istilah peningkatan kesehatan dan istilah promosi kesehatan dijelaskan oleh H.R. Leavell dan E.G. Clark dalam bukunya tersebut, sebagai berikut :
  • Selain melalui peningkatan gizi, peningkatan kesehatan juga sanggup dilakukan dengan memperlihatkan pendidikan kesehatan kepada individu dan masyarakat.
Pendidikan kesehatan yaitu suatu acara untuk membantu indivudu, kelompok atau masyarakat dalam meningkatkan kemampuan atau perilakunya, untuk mencapai kesehatan secara optimal. Sedangkan WHO (World Health Organization) yang merupakan organisasi kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan promosi kesehatan sebagai ekspansi makna dari pendidikan kesehatan, sebagai berikut :
  • Promosi kesehatan yaitu proses untuk kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka masyarakat harus bisa mengenal serta mewujudkan aspirasinya, kebutuhannya, dan bisa mengubah atau mengatasi lingkungannya.

Preventif. Usaha pencegahan suatu penyakit lebih baik dari mengobati suatu penyakit. Hal ini dikarenakan perjuangan pencegahan suatu penyakit akan memunculkan hasil yang lebih baik dan biaya yang lebih murah. Menurut H.R. Leavell dan E.G. Clark perjuangan pencegahan (preventif) penyakit sanggup dilakukan dalam lima tingkatan yang sanggup dilakukan, yaitu :
a. Pada masa sebelum sakit, yaitu dengan :
  1. mempertinggi nilai kesehatan (health promotion).
  2. memberikan proteksi khusus terhadap suatu penyakit (specific protection).
b. Pada masa sakit, yaitu dengan :
  1. mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal, serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera (early diagnosis and prompt treatment).
  2. pembatasan ketaknormalan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan bekerja yang diakibatkan oleh suatu penyakit (disibility limitation).
  3. rehabilitasi (rehabilitation).

Kuratif. Termasuk dalam tindakan ini yaitu mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera. Tujuan utama dari perjuangan pengobatan (kuratif) yaitu pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepat-cepatnya dari setiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang tepat dan segera.

Rehabilitatif. Proses rehabilitatif yaitu perjuangan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga sanggup berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berkhasiat untuk dirinya dan masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Usaha rehabilitasi ini memerlukan derma dan pengertian dari seluruh anggota masyarakat untuk sanggup mengerti dan memahami keadaan mereka (bekas penderita), sehingga memudahkan mereka (bekas penderita) dalam proses pembiasaan dirinya dalam masyarakat dengan kondisinya yang kini ini.

Rehabilitasi terdiri dari :
  • Rehabilitasi fisik, yaitu semoga penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimalnya.
  • Rehabilitasi mental, yaitu semoga bekas penderita sanggup mengikuti keadaan dalam korelasi perorangan dan sosial secara memuaskan.
  • Rehabilitasi sosial vokasional, yaitu semoga bekas pendirita menempati suatu pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
  • Rehabilitasi aesthetis, yaitu perjuangan yang dilakukan untuk mengembalikan rasa keindahan dari bab anggota tubuh, walaupun fungsinya tidak bekerja menyerupai anggota badan aslinya.

Istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 ihwal Kesehatan, yaitu dalam rangka pendekatan yang dilakukan dalam upaya kesehatan serta pelayanan kesehatan, yaitu dalam :
  • Pasal 47, yang berbunyi : "Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk acara dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan".
  • Pasal 52 Ayat (2), yang berbunyi : "Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (bunyinya : Pelayanan kesehatan terdiri dari a. pelayanan kesehatan perorangan, dan b. pelayanan kesehatan masyarakat) mencakup acara dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif".

Yang dimaksud dengan  promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagai pendekatan pelayanan kesehatan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 hingga dengan angka 15 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu : 
  • Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu acara dan/atau serangkaian acara pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan acara yang bersifat promosi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu acara pencegahan terhadap suatu duduk perkara kesehatan/penyakit.
  • Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu acara dan/atau serangkaian acara pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akhir penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian ketaknormalan semoga kualitas penderita sanggup terjaga seoptimal mungkin.
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu acara dan/atau serangkaian acara untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga sanggup berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berkhasiat untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Selain dari keempat pendekatan pelayanan kesehatan tersebut, Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 menyebutkan juga adanya suatu pendekatan, yaitu pelayanan kesehatan tradisional. Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang sanggup dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif"

Post a Comment