Pengertian, Latar Belakang, Dan Tujuan Diadakannya Aturan Tindak Pidana Khusus

Hukum Tindak Pidana Khusus yang dulu dikenal dengan istilah Hukum Pidana Khusus merupakan bab dari aturan pidana. Hukum pidana ialah serangkaian ketentuan-ketentuan yang merupakan bab dari  hukum positif yang berlaku dalam suatu negara, yang mengatur tindakan yang dihentikan atau tindakan yang diharuskan dan pada pelanggarnya diancam dengan pidana. Di Indonesia, secara umum aturan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Sebagaimana aturan pidana yang memiliki banyak definisi, aturan tindak pidana khusus pun hingga dengan ketika ini belum ada definisi bakunya, hanya saja secara garis besar aturan tindak pidana khusus sanggup didefinisikan sebagai suatu aturan yang mengatur suatu perbuatan tertentu atau berlaku terhadap  orang tertentu yang tidak sanggup dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Pengertian tersebut selaras dengan pendapat para hebat wacana aturan tindak pidana khusus, di antaranya ialah sebagai berikut :
  • Sudargo, beropini bahwa aturan tindak pidana khusus ialah aturan pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang bekerjasama dengan perbuatan-perbuatan khusus.
  • Pompe, menyampaikan bahwa aturan pidana khusus memiliki tujuan dan fungsi tersendiri.
  • Aziz Syamsudin, beropini bahwa aturan tindak pidana khusus ialah perundang-undangan di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. 
  • Rochmat Soemitro, menyatakan bahwa tindak pidana khusus sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang menunjukkan peraturan khusus wacana tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUH Pidana.
  • T.N. Syamsah, menyatakan bahwa pengertian tindak pidana khusus harus dibedakan dari pengertian ketentuan pidana khusus. Pidana khusus pada umumnya mengatur wacana tindak pidana yang dilakukan dalam bidang tertentu atau khusus di luar KUH Pidana atau menyimpang dari ketentuan pidana umum, sedangkan tidak pidana khusus ialah tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang menunjukkan peraturan khusus wacana cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUH Pidana yang lebih ketat dan berat.

Dari definisi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa aturan tindak pidana khusus mempelajari suatu aturan di bidang pidana yang ketentuan peraturannya diatur di luar KUH Pidana. Atau dengan kata lain, aturan tindak pidana khusus ialah undang-undang pidana atau aturan pidana yang diatur dalam undang-undang pidana tersendiri. Oleh karenanya, aturan tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi  dan kepada siapa aturan tindak pidana khusus tersebut berlaku.

Sebagaimana umumnya dalam suatu tindak pidana pada aturan pidana umum, tindak pidana dalam aturan tindak pidana khusus setidaknya juga mesti memuat rumusan wacana :
  • Subyek aturan yang menjadi target norma tersebut.
  • Perbuatan yang dilarang, baik dalam bentuk melaksanakan sesuatu, tidak melaksanakan sesuatu, serta menyebabkan akibat.
  • Ancaman pidana, sebagai sarana memaksakan ditaatinya peraturan tersebut.
Hanya saja dalam tindak pidana umum intinya cenderung melihat pada sikap atau perbuatan yang dihentikan oleh undang-undang, sedangkan tindak pidana khusus lebih pada persoalan-persoalan legalitas atau yang diatur dalam undang-undang.

Latar belakang diadakannya aturan tindak pidana khusus ialah dikarenakan oleh suatu keadaan di mana :
  • Adanya delik-delik pidana yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang belum diatur dalam KUH Pidana.
  • Adanya bahaya pidana yang relatif ringan terhadap suatu delik pidana, sedangkan delik pidana tersebut pada ketika ini memiliki imbas negatif yang sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Sehingga sanggup dikatakan bahwa tujuan diadakannya pengaturan aturan tindak pidana khusus ialah untuk mengisi kekurangan atau kekosongan aturan yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUH Pidana. Hal tersebut terjadi dikarenakan :
  • Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu dan untuk orang/golongan tertentu.
  • Hukum tindak pidana khusus menyimpang dari aturan pidana materiil dan aturan pidana formil.
  • Penyimpangan diharapkan atas dasar kepentingan hukum.

Sedangkan ruang lingkup aturan tindak pidana khusus mencakup :
  • Hukum Pidana Ekonomi.
  • Hukum Pidana Korupsi.
  • Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
  • Tindak Pidana Perpajakan.
  • Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Tindak Pidana Anak.
Yang perlu menjadi catatan bahwa ruang lingkup aturan tindak pidana khusus tersebut tidaklah bersifat tetap, akan tetapi sanggup berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan, atau memutuskan sendiri suatu ketentuan khusus dari undang-undang pidana yang mengatur substansi tertentu.

Berkaitan dengan aturan tindak pidana khusus tersebut, pertanyaan yang muncul ialah apakah aturan tindak pidana khusus  bersifat menyimpang dari KUH Pidana ? Untuk sanggup menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti melihat suara pasal 103 KUH Pidana, yaitu :
  • "Ketentuan-ketentuan dalam Bab I hingga Bab VIII buku ini (KUH Pidana) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jikalau oleh undang-undang ditentukan lain".
Pasal 103 KUH Pidana tersebut mengandung arti :
  • Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUH Pidana berlaku terhadap undang-undang di luar KUH Pidana sepanjang undang-undang itu tidak memilih lain. 
  • Kemungkinan adanya undang-undang pidana di luar KUH Pidana, alasannya di dalam KUH Pidana tidak mengatur seluruh tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Pasal 103 KUH Pidana tersebut merupakan jembatan yang menjelaskan wacana kekerabatan antara aturan pidana umum dan aturan tindak pidana khusus. Dan apabila ditinjau dari aturan pidana, Pasal 103 KUH Pidana tersebut juga berlaku sebagai dasar aturan undang-undang tindak pidana khusus. Adapun penyimpangan ketentuan aturan pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indikator apakah undang-undang pidana tersebut merupakan aturan tindak pidana khusus atau bukan.

Hukum tindak pidana khusus memiliki ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap aturan pidana umum, baik di bidang hukum pidana materiil maupun di bidang hukum pidana formil. Kekhususan dan penyimpangan aturan tindak pidana khusus di bidang aturan pidana materiil, di antaranya :
1. Yang termasuk ketentuan khusus :
  • Hukum pidana bersifat elastis.
  • Pengaturan tersendiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran
  • Hukum bekerjasama atau ditentukan menurut kerugian keuangan dan perekonomian negara.
  • Pegawai negeri merupakan sub aturan tersendiri.
  • Mempunyai sifat terbuka, maksudnya ialah adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam undang-undang lain, selama undang-undang lain tersebut memilih terjadinya tindak pidana.
  • Perampasan barang bergerak dan tidak bergerak.
  • Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam undang-undang tersebut.
  • Tindak pidana bersifat transnasional.
  • Dapat berlaku asas retroaktif.
  • Tindak pidananya sanggup bersifat politik.
  • Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak yang terjadi.
2. Yang termasuk penyimpangan :
  • Percobaan dan membantu melaksanakan tindak pidana diancam dengan hukuman.
  • Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi.
3. Yang termasuk ketentuan khusus sekaligus penyimpangan :
  • Perluasan berlakunya asas territorial (ekstrateritorial).

Sedangkan penyimpangan aturan tindak pidana khusus terhadap aturan pidana formil, di antaranya :
  • Penyidikan sanggup dilakukan oleh jaksa atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara pidana khusus diadili di Pengadilan Khusus.
  • Adanya somasi perdata terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi.
  • Menganut peradilan in absentia.
  • Dianut pembuktian terbalik.
  • Perkara pidana khusus harus didahulukan dari masalah pidana lain. 
  • Penuntutan kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara.
  • Larangan menyebutkan identitas pelapor.
  • Diakuinya terobosan terhadap diam-diam bank.
  • Perlunya pegawai penghubung.

Sebagai suatu aturan khusus yang bersifat khusus, aturan tindak pidana khusus harus tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh aturan pidana formil maupun aturan pidana materiil. Menurut Bagir Manan, sebagai lex specialis, aturan tindak pidana khusus harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :
  • Prinsip bahwa  semua kaidah umum berlaku dan previal, kecuali secara khusus diatur berbeda.
  • Dalam pengertian lex specialis termasuk juga asas dan kaidah-kaidah yang menambah kaidah umum yang diterapkan secara kumulatif antara kaidah umum dan kaidah khusus dan bukan hanya mengatur penyimpangan.
  • Dalam lex specialis bermaksud menyimpangi atau mengatur berbeda dengan lex generalis harus dengan motif lebih memperkuat asas dan kaidah-kaidah umum bukan untuk memperlemah kaidah umum, selain itu harus sanggup ditunjukkan pula suatu kebutuhan khusus yang hendak dicapai yang tidak cukup memadai hanya mempergunakan kaidah umum.
  • Semua kaidah lex specialis harus diatur secara spesifik sebagai kaidah/norma bukan sesuatu yang sekedar dilandaskan pada asas-asas umum atau kesimpulan umum saja.
  • Semua kaidah lex specialis harus berada dalam regim aturan yang sama dan diatur dalam pertingkatan perundang-undangan yang sederajat dengan kaidah-kaidah lex generalis.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Latar Belakang, Dan Tujuan Diadakannya Aturan Tindak Pidana Khusus"

Post a Comment