Asas Dan Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan)

Dengan semakin berkembangnya dunia usaha, maka semakin besar juga kebutuhan akan tenaga kerja. Oleh hasilnya diharapkan suatu aturan yang mengatur wacana hak dan kewajiban, serta hal-hal yang berkaitan dengan kekerabatan antara tenaga kerja dan pemilik usaha. Untuk itulah pemerintah kemudian memutuskan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 ini merupakan pengganti dari undang-undang ketegakerjaan yang lalu.

Meskipun semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut hingga dengan ketika ini telah berulang kali diajukan uji materiil terhadap pasal demi pasal dari undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tapi tetap saja undang-undang tersebut berlaku hingga ketika ini tentunya dengan aneka macam perbaikan dari hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang bekerjasama dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa kerja. Sedangkan aturan ketenagakerjaan berdasarkan :
  • Soetikno, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan aturan mengenai kekerabatan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang pribadi bersangkut paut dengan kekerabatan kerja tersebut.
  • Prof. Imam Soepomo, yaitu himpunan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan insiden di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah.

Di dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut menjelaskan apa yang dimaksud dengan :
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang bekerjasama dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa kerja.
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, bahwa pembangunan  ketenagakerjaan di Indonesia haruslah berlandaskan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, dan pembangunan ketenagakerjaan yang diselenggarakan berasaskan atas :
  • asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral sentra dan daerah.
Asas merupakan prinsip, suatu pernyataan fundamental/kebenaran umum yang sanggup dijadikan aliran pemikiran dan tindakan.

Sedangkan berkaitan dengan tujuan pembangunan  ketenagakerjaan, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, yaitu : "Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  3. Memberikan pinjaman kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,

Pada pokoknya setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Untuk mencapai hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas Dan Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan)"

Post a Comment