Prosedur Pelayanan Kesehatan Dan Registrasi Akseptor Tubuh Penyelenggaran Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ialah suatu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan jadwal jaminan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sedang yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah suatu aktivitas dan/atau serangkaian aktivitas yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.

Untuk sanggup memperlihatkan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh masyarakat, pemerintah telah menetapkan  Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan telah dirubah  dengan  :
  1. Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 perihal Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 perihal Jaminan Kesehatan.
  2. Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 perihal Jaminan Kesehatan.
sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, peraturan presiden tersebut diatas mengatur perihal mekanisme pelayanan kesehatan bagi masyarakat akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Prosedur pelayanan kesehatan dimaksud ialah sebagai berikut :
  • Pertama kali akseptor akan didaftarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada satu kemudahan kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehabis menerima rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  • Dalam jangka waktu paling sedikit 3 bulan selanjutnya akseptor berhak menentukan kemudahan kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Untuk kepentingan pemerataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  sanggup melaksanakan pemindahan akseptor dari satu kemudahan kesehatan tingkat pertama ke kemudahan kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam satu wilayah yang sama. Dan jikalau akseptor dimaksud keberatan dengan pemindahan tersebut, maka akseptor sanggup meminta untuk dipindahkan ke kemudahan kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya. 
  • Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah akseptor terdaftar, kecuali akseptor berada di luar wilayah kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah akseptor terdaftar atau akseptor dalam keadaan kegawat-daruratan medis.
  • Dalam hal akseptor memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, kemudahan kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke kemudahan kesehatan referensi tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem referensi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang alasannya ialah sakit yang dideritanya memerlukan perawatan rawat inap, maka kemudahan kesehatan wajib menjamin akseptor yang dirawat inap tersebut untuk mendapatkan obat dan materi medis habis pakai yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis yang dideritanya. Oleh alasannya ialah itu, bagi kemudahan kesehatan rawat jalan yang tidak mempunyai sarana penunjang, wajib  membangun jejaring dengan kemudahan kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, materi medis habis pakai, dan investigasi penunjang yang dibutuhkan.

Sedangkan untuk akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memerlukan pelayanan gawat darurat sanggup pribadi memperoleh pelayanan di setiap kemudahan kesehatan. Untuk akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mendapatkan pelayanan gawat darurat di kemudahan kesehatan yang tidak bekerja sama  dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus segera dirujuk ke kemudahan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehabis keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.

Apabila terjadi keadaan di mana kemudahan kesehatan dalam kondisi tidak memenuhi syarat untuk memperlihatkan pelayanan kesehatan, maka guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah pesertanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib memperlihatkan kompensasi, yang berupa : 
  • penggantian uang tunai, yang sanggup dipakai untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
  • pengiriman tenaga kesehatan.
  • penyediaan kemudahan kesehatan tertentu.

Untuk sanggup mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kemudahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentunya warga masyarakat yang menginginkan harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebagai anggota/peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Cara registrasi sebagai akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu :
  1. Pendaftaran secara offline, yaitu dengan tiba pribadi ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat.
  2. Pendaftaran secara online, yaitu dengan mendaftar melalui situs website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah disediakan.

1. Pendaftaran Secara Offline.
Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara offline sanggup dilakukan dengan cara tiba pribadi ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat, dengan sebelumnya menyiapkan dokumen berupa :
  • Pas photo ukuran 3x4 masing-masing 1 lembar, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan foto copy sertifikat kelahiran bagi calon akseptor yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk warga negara aneh harus dilampirkan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).

Selanjutnya tiba ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat untuk melaksanakan :
  • Mengisi formulir yang telah disediakan dengan teliti dan benar. Perhatikan dengan seksama, baca dan isi data-data pribadi, pilihan kelas pelayanan kesehatan, dan lain-lain dengan benar.
  • Jika sudah simpulan diisi dengan benar, serahkan kembali formulir tersebut ke petugas untuk dilakukan input data ke sistem. Setelah data-data anda berhasil di-input-kan ke sistem, anda akan mendapatkan VA (Virtual Account) dari petugas, beserta besaran iuran yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran iuran ke bank yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  • Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  • Menerima kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan akan aktif sehabis 14 hari kerja.

2. Pendaftaran Secara Online.
Mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara online sangat disarankan, selain gampang dan praktis, kita tidak perlu tiba pagi-pagi dan mengantri di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Prosedur registrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  secara online ialah sebagai berikut :
1. Masuk ke alamat website : www.bpjs-kesehatan.go.id
Setelah masuk di laman resmi  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, kita sanggup membaca pengarahan perihal prosedural dan undangan persetujuan dari calon akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di halaman ini juga sanggup dibaca persyaratan dan ketentuan sebagai akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Baca dengan seksama. Selanjutnya kita diminta untuk memberikan  tanda cek list pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
2. Melakukan proses pendaftaran.
  1. Isikan nomor Kartu Keluarga (KK) anda, masukkan kode captha sesuai gambar yang muncul. Klik >> inquery kartu keluarga.
  2. Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol >> proses selanjutnya.
  3. Kemudian akan tampil form isian yang harus dilengkapi. Masukkan nomor hand phone, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jikalau punya, masukkan nama kelurahan dengan cara klik tombol pencarian. Centrang kotak pernyataan bersama-sama alamat yang dipakai sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  4. Memilih kemudahan kesehatan tingkat pertama, cari dengan memakai tombol pencarian. Fasilitas kesehatan tingkat pertama sanggup dokter atau puskesmas. 
  5. Upload photo maksimal berukuran 50 kb, selanjutnya klik >> proses selanjutnya. 
  6. Lengkapi dan isi formulir data : nama akseptor dan anggota keluarga, pilih kelas perawatan, masukkan nama dan nomor rekening bank yang dimiliki, nomor hand phone, alamat email dan konfirmasi alamat email, selanjutnya klik captha >> kirim email. 
  7. Buka email anda, cari dan temukan email konfirmasi, jikalau tidak ditemui, periksa spam folder atau junk. 
  8. Klik URL aktivasi pada email dan anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account)/e-ID.
  9. Proses online sudah selesai, anda tinggal melaksanakan pembayaran ke bank. 
  10. Tombol e-ID sudah sanggup di-download sehabis melaksanakan pembayaran. 
  11. Cek e-ID. Cetak/print e-ID anda, selanjutnya tiba ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat untuk mengambil kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan anda.

Persyaratan yang harus disiapkan ketika pengambilan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ialah sebagai berikut :
  • Mengambil dan mengisi formulir yang disediakan.
  • Menyerahkan 1 lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat kelahiran bagi calon akseptor yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 lembar pas photo ukuran 3x4,  e-ID yang telah dicetak, bukti pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari bank/PPOB.

Pemerintah sudah memperlihatkan kemudahan kepada warga masyarakat untuk melaksanakan proses registrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baik secara offline ataupun online. Makara segeralah daftarkan diri anda dan nikmati setiap manfaat dari setiap kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pelayanan Kesehatan Dan Registrasi Akseptor Tubuh Penyelenggaran Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan"

Post a Comment