Ruang Lingkup, Sifat, Dan Fungsi Aturan Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan sanggup diartikan sebagai  seluruh peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berafiliasi dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sehabis masa kerja. Sedangkan aturan ketenagakerjaan berdasarkan :
  • Soetikno, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan aturan mengenai relasi kerja yang menjadikan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang pribadi bersangkut paut dengan relasi kerja tersebut.
  • Prof. Imam Soepomo, yaitu himpunan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan insiden di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah.

Dari definisi aturan ketenagakerjaan tersebut,  Prof. Imam Soepomo menyebutkan bahwa unsur-unsur dari aturan ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :
  1. Himpunan/serangkaian peraturan, baik mulut ataupun tulisan.
  2. Berkenaan dengan suatu kejadian/peristiwa.
  3. Seseorang bekerja pada orang lain.
  4. Adanya upah/gaji.

Sedangkan Logemann menjelaskan bahwa ruang lingkup aturan ketenagakerjaan yaitu suatu keadaan di mana aturan ketenagakerjaan tersebut berlaku, yang oleh Logemann dijabarkan dalam 4 hal yaitu :
  1. Lingkup laris pribadi (Personengebied). Dalam lingkup ini berkaitan dengan siapa atau dengan apa kaidah aturan tersebut sanggup berlaku. Yang dimaksud siapa saja, oleh aturan ketenagakerjaan tersebut dibatasi yaitu hanya terbatas pada buruh/pekerja, majikan/pengusaha, dan pemerintah/penguasa.
  2. Lingkup laris berdasarkan waktu (Tijdsgebied). Dalam lingkup ini ditunjukkan kapan satu insiden tertentu diatur oleh suatu aturan yang berlaku.
  3. Lingkup laris berdasarkan wilayah (Ruimtegebied). Dalam lingkup ini berkaitan dengan terjadinya suatu insiden aturan yang diberi batas-batas atau dibatasi oleh kaidah hukum.
  4. Lingkup waktu berdasarkan hal ikhwal. Dalam lingkup ini berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi obyek pengaturan dari suatu kaedah hukum.
Dilihat dari berlakunya, hukum ketenagakerjaan bersifat :
  1. Mengatur. Hukum ketenagakerjaan memiliki sifat mengatur, hal ini ditandai dengan adanya aturan yang tidak sepenuhnya memaksa atau dengan kata lain boleh dilakukan penyimpangan atas ketentuan tersebut dalam perjanjian. Hal tersebut banyak ditemukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan lain-lain. 
  2. Memaksa. Hukum ketenagakerjaan bersifat memaksa, hal ini sanggup dilihat dari adanya campur tangan pemerintah untuk masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan relasi kerja. 
  3. Hukum publik. Hukum ketenagakerjaan bersifat aturan publik alasannya dalam hal-hal tertentu dalam pelaksanaannya diharapkan campur tangan pemerintah, serta adanya ketentuan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. 

Prof. Mochtar Kusumaatmadja menyebutkan bahwa fungsi aturan adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Yang dimaksud dengan sarana pembaharuan tersebut yaitu sebagai penyalur arah acara insan ke arah yang diharapkan oleh pembangunan. Demikian halnya dengan aturan ketenagakerjaan juga memiliki fungsi sebagai berikut :
  • sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menyalurkan arah acara insan ke arah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
  • mengatur relasi yang harmonis antara semua pihak yang berafiliasi dengan proses produksi barang maupun jasa, serta mengatur dukungan tenaga kerja yang bersifat memaksa. 
Sebagaimana fungsinya sebagai sarana pembaharuan, aturan ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat menjadi lebih maju dan modern sesuai dan selaras dengan arah pembangunan ketenagakerjaan, dan menunjukkan kedudukan aturan yang seimbang antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha 

Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun  2003 perihal Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berafiliasi dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sehabis masa kerja.
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ruang Lingkup, Sifat, Dan Fungsi Aturan Ketenagakerjaan"

Post a Comment