Fungsi Dan Tujuan Filsafat Hukum

Filsafat hukum merupakan refleksi teoritis ihwal hukum, merupakan induk dari semua teoritis ihwal hukum. Filsafat aturan memfokuskan pada segi filosofisnya aturan yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat aturan itu sendiri. 

Filsafat aturan merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara ihwal hakekat hukum. Hakekat aturan mencakup :

1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif). 
Penganut teori imperatif ini yakni :
  • Thomas Aquinas dengan aliran aturan alam, yang berdasarkan fatwa aliran ini  keberadaan aturan di alam semesta yakni sebagai perintah Tuhan dan perintah penguasa yang berdaulat. 
  • J. Austin dengan aliran positivisme, yang berdasarkan ajatran aliran ini  aturan berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan 'analytical jurisprudence' , disebutkan bahwa ada dua bentuk aturan yaitu undang-undang (positive law) dan aturan kebiasaan (morality).

2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif).
Penganut teori indkatif yakni :
  • C. von Savigny, yang beranggapan bahwa aturan tidak dibentuk melainkan tumbuh dan berkembang gotong royong dengan masyarakat. Dikenal dengan mazhab sejarah.
  • Eugen Eurlich dan Roncoe Pound, dikenal dengan konsepnya bahwa aturan yang dibentuk semoga memperhatikan aturan yang hidup dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulus.

3. Tujuan aturan (teori optatif).
Teori optatif merujuk kepada tiga hal, yaitu :
  • Keadilan. Menurut Aristoteles bahwa tujuan utama diadakannya aturan yakni keadilan. 
  • Kepastian. Menurut Jan Kelsen dengan konsepnya 'Rule of Law' atau penegakan hukum, mengartikan : aturan itu ditegakkan demi kepastian hukum, aturan dijadikan sumber utama hakim dalam memutus perkara, aturan tidak didasarkan pada budi dalam pelaksanaannya, dan aturan itu bersifat dogmatik.
  • Kegunaan. Menurut Jeremy Bentham, tujuan aturan harus berkhasiat bagi masyarakat untuk mencapai sebesar-besarnya kebahagiaan.

Fungsi Filsafat Hukum. Fungsi filsafat aturan intinya yakni melaksanakan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, mengatur, mempertahankan dan memelihara tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah aturan yang berlaku. Sedangkan fungsi filsafat hukum, ditinjau dari fungsi ontologis yaitu mencari dan membuat landasar-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem aturan yang berdiri di atasnya.
Banyak mahir yang mengutarakan pendapatnya ihwal fungsi dari filsafat hukum, diantaranya yakni pendapat dari :

1. G. Del Vecchio.
Del Vecchio membagi fungsi filsafat aturan menjadi tiga bagian, yaitu :
  • Fungsi transendental logis, yaitu menyusun pengertian aturan yang fundamental.
  • Fungsi fenomenologis, yaitu meneliti sejarah universal dari aturan sebagai bentuk pengejawantahan  dari cita aturan yang lestari.
  • Fungsi de-ontologis, yaitu meneliti cita hukum, di mana aturan itu keadilan atau aturan kodrat, sebagai ukuran idiil yang umum bagi keadilan atau kedzoliman aturan positif.

2. Prof. Soejono Koesoemo Siworo.
Menambahkan satu fungsi lagi dari fungsi filsafat aturan berdasarkan Del Vecchio tersebut, sehingga fungsi filsafat aturan berdasarkan Prof. Soejono Koesoemo Siworo yakni :
  • Fungsi transendental logis, yaitu menyusun pengertian aturan yang fundamental.
  • Fungsi fenomenologis, yaitu meneliti sejarah universal dari aturan sebagai bentuk pengejawantahan  dari cita aturan yang lestari.
  • Fungsi de-ontologis, yaitu meneliti cita hukum, di mana aturan itu keadilan atau aturan kodrat, sebagai ukuran idiil yang umum bagi keadilan atau kedzoliman aturan positif.
  • Fungsi ontologis, yaitu mencari dan membuat landasan-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem aturan yang berdiri di atasnya.
Sedangkan berdasarkan Muchsin dalam bukunya yang berjudul 'Ikhtisar Filsafat Hukum', fungsi mempelajari filsafat aturan dan sejarah aturan bagi ilmu aturan yakni : 
  1. Fungsi edukatif. Memberikan kearifan dan budi bagi yang mempelajarinya. Mempelajari sejarah di bidang aturan maka orang akan senantiasa berdialog dengan regulasi masa kini dan masa lampau. Dengan mempelajari sejarah dalam hukujm akan ditemukan kekerabatan antara peraturan aturan di masa lampau dengan sekarang. Nilai-nilai penting yang berkhasiat bagi kehidupan akan diperoleh, baik yang berupa ide ataupun konsep krestif sebagai sumber motivasi bagi pemecahan duduk kasus yang akan direalisasikan.
  2. Fungsi inspiratif. Mempelajari sejarah di bidang aturan memperlihatkan konsep kreatif yang berkhasiat bagi pemecahan duduk kasus masa kini serta untuk memperoleh ide dan semangat bagi mewujudkan identitas sebagai suatu bangsa.
  3. Fungsi instruktif. Penyelesaian atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa kemudian digunakan sebagai tumpuan hakim dalam tetapkan suatu perkara. Biasanya digunakan dalam menuntaskan sengketa internasional.

Tujuan Filsafat Hukum. Filsafat aturan dibentuk berdasarkan suatu alasan dan tentu mempunyai tujuan tertentu. Tujuan dari filsafat hukum, dari satu masa ke masa yang lain terus mengalami penyesuaian, menyerupai contohnya :
  • Pada masa Yunani kuno, tujuan dari filsafat aturan yakni untuk mengatur hidup insan dan masyarakat. Hukum dibentuk untuk dipatuhi semoga insan mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya.
  • Pada masa era pertengahan, di mana muncul anggapan bahwa aturan berasal dari Tuhan, maka tujuan dari filsafat aturan adalah  untuk menjamin suatu aturan hidup menyerupai yang telah  dikehendaki oleh Tuhan.
  • Pada masa modern, tujuan dari filsafat aturan yakni bagaimana aturan yang dibentuk untuk mensejahterakan insan itu sendiri berdasarkan realita yang ada, di mana realitanya insan merupakan mahkluk yang bebas. 

Filsafat hukum juga sanggup menjelaskan ihwal nilai-nilai dan dasar-dasar aturan hingga pada dasar filosofinya, ditemukannya hakekat, esensi, substansi, dan ruhnya aturan sehingga aturan bisa hidup dalam masyarkat.
Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi Dan Tujuan Filsafat Hukum"

Post a Comment