Jenis Dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 wacana Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan planning ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan contoh dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan aktivitas pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  • Rencana tenaga kerja adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
  • Rencana tenaga kerja makro yaitu hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
  • Rencana tenaga kerja mikro yaitu hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.

Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 menjelaskan bahwa jenis perencanaan tenaga kerja ada 2, yaitu :
  1. Perencanaan tenaga kerja makro.
  2. Perencanaan tenaga kerja mikro.

1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro.
Perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingg sanggup membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Lingkup perencanaan tenaga kerja makro terdiri atas :
a. Lingkup kewilayahan, yang mencakup :
  • Perencanaan tenaga kerja nasional. Diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja nasional akan menghasilkan planning kerja nasional.
  • Perencanaan tenaga kerja provinsi. Diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja provinsi akan menghasilkan planning tenaga kerja provinsi dan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral provinsi.
  • Perencanaan tenaga kerja kabupaten/kota. Diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja kabupaten/kota akan menghasilkan planning tenaga kerja kabupaten/kota dan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral kabupaten/kota.
b. Lingkup sektoral, yang mencakup :
  • Perencanaan tenaga kerja sektor dan sub sektor nasional. Diselenggarakan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan perjuangan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional tersebut akan menghasilkan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional.
  • Perencanaan tenaga kerja sektor dan sub sektor provinsi.
  • Perencanaan tenaga kerja sektor dan sub sektor kabupaten/kota.
Untuk penyusunan perencanaan tenaga kerja makro membutuhkan informasi ketenagakerjaan sebagaimana diuraikan dalam jenis informasi ketenagakerjaan. Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 
Sedangkan tata cara penyusunan perencanaan tenaga kerja makro yaitu sebagai berikut :
  1. Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro lingkup sektoral/sub sektoral nasional dilakukan oleh instansi pemerintah pembina sektor atau lapagan perjuangan yang bersangkutan di pusat.
  2. Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro lingkup sektoral/sub sektoral di provinsi atau kabupaten/kota, dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor atau lapangan perjuangan yang bersangkitan di provinsi atau kabupaten/kota.
Rencana tenaga kerja makro disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Sebagai hasil dari perencanaan tenaga kerja makro, planning tenaga kerja makro setidaknya harus memuat informasi wacana :
1. Persediaan tenaga kerja
Perhitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan tenaga kerja atau luaran pendidikan.
2. Kebutuhan tenaga kerja
Perhitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dan pendekatan pendayagunaan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di pasar tenaga kerja internasional.
3. Neraca tenaga kerja
Disusun dengan membandingkan antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja, untuk mengetahui kesenjangan tenaga kerja.
4. Arah kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan ketenagakerjaan
Disusun berdasarkan planning tenaga kerja :
  • arah kebijakan, memuat pokok-pokok pikiran pemecahan problem ketenagakerjaan.
  • strategi pembangunan ketenagakerjaan, memuat cara pemecahan problem ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan. 
  • program pembangunan ketenagakerjaan, memuat kegiatan untuk memecahkan problem ketenagakerjaan sesuai dengan taktik pembangunan ketenagakerjaan.
Setiap 5 tahun sekali planning tenaga kerja makro akan dilakukan penilaian untuk diubahsuaikan dengan kondisi lingkungan strategis yang mempengaruhi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan perjuangan yang bersangkutan di tingkat pusat.

2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan planning ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan penyusunan perencanaan tenaga kerja mikro yaitu untuk membuat kesempatan kerja yang seluas-luasnya, yang penyusunannya dilakukan oleh tubuh perjuangan milik negara, tubuh perjuangan milik daerah, perusahaan swasta, dan forum swasta lainnya. Dengan demikian lingkup penyusunan perencanaan tenaga kerja mikro, terdiri dari :
  • Lingkup tubuh perjuangan milik negara.
  • Lingkup tubuh perjuangan milik daerah.
  • Lingkup perusahaan swasta.
  • Lingkup forum swasta lainnya.
Perencanaan tenaga kerja mikro akan menghasilkan planning tenaga kerja mikro. Sebagai hasil dari perencanaan tenaga kerja mikro, planning tenaga kerja mikro setidaknya harus memuat informasi wacana :
1. Persediaan pegawai
Disusun berdasarkan kekuatan pegawai yang dirinci berdasarkan jabatan, status kepegawaian, jenjag dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja.
2. Kebutuhan pegawai
Termasuk di dalamnya yaitu kebutuhan pegawai berstatus tenaga asing. Dihitung berdasarkan beban kerja yang dirinci berdasarkan jabatan, status kepegawaian, jenang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja.
3. Neraca pegawai
Disusun dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai baik jumlah maupun kualifikasi.
4. Program kepegawaian
Program kepegawaian paling sedikit harus memuat :
  • pola pembinaan karier. 
  • program perekrutan, seleksi, penempatan serta pemensiunan pegawai. 
  • pelatihan dan pengembangan pegawai. 
  • perlindungan, pengupahan, serta jaminan sosial.
  • produktivitas kerja.
Rencana tenaga kerja mikro disusun untuk jangka waktu 5 tahun, dan sesudah itu akan dilakukan penilaian untuk diubahsuaikan dengan perkembangan forum atau perusahaan.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis Dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja"

Post a Comment