Sumber Dan Tata Cara Memperoleh Isu Ketenagakerjaan

Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bab intergral dari pembangunan nasional, alasannya yaitu tenaga kerja merupakan subyek dari obyek pembangunan. Tenaga kerja sangat memilih berhasil tidaknya pembangunan. Dan salah satu indikator keberhasilan dari pembangunan apabila masyarakat dalam hal ini tenaga kerja sanggup hidup sejahtera.

Di samping perencanaan tenaga kerja, penyediaan isu ketenagakerjaan  merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan sekaligus sebagai perekat kekerabatan antar instansi/lembaga baik pusat, daerah, sektoral, maupun swasta dalam upaya menuntaskan duduk masalah ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan sumber dan tata cara memperoleh isu ketenagakerjaan tersebut, pemerintah telah mengaturnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 ihwal Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan :
  • Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang memiliki arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
  • Sistem isu ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumberdaya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu prosedur kerja untuk mengelola data dan isu ketenagakerjaan.

Pengelolaan isu ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di sentra maupun di daerah, dengan keharusan membangun dan membuatkan sistem isu ketenagakerjaan. Pengelolaan isu ketenagakerjaan tersebut mencakup aktivitas pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan isu ketenagakerjaan secara akurat, lengkap, dan berkesinambungan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007, diatur secara terperinci mengenai jenis isu ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut : 
a. Informasi ketenagakerjaan umum, yang mencakup :
  • penduduk.
  • tenaga kerja.
  • angkatan kerja.
  • penduduk yang bekerja.
  • penduduk yang tidak bekerja.
b. Informasi training dan produktivitas tenaga kerja, yang mencakup :
  • standar kompetensi kerja.
  • lembaga pelatihan.
  • asosiasi profesi.
  • tenaga kepelatihan.
  • lulusan pelatihan.
  • kebutuhan pelatihan.
  • sertifikasi tenaga kerja.
  • jenis pelatihan.
  • tingkat produktivitas.
c. Informasi penempatan tenaga kerja, yang mencakup :
  • kesempatan kerja.
  • percari kerja.
  • lowongan kerja forum penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
  • penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d. Informasi pengembanngan ekspansi kesempatan kerja, yang mencakup :
  • usaha mandiri.
  • tenaga kerja mandiri.
  • tenaga kerja sukarela.
  • tenaga padat karya.
  • teknologi sempurna guna.
e. Informasi kekerabatan industrial dan pinjaman tenaga kerja, yang mencakup :
  • pengupahan,
  • perusahaan.
  • kondisi dan lingkungan kerja.
  • serikat pekerja/serikat buruh.
  • asosiasi pengusaha.
  • perselisihan kekerabatan industrial.
  • pemogokan.
  • penutupan perusahaan.
  • pemutusan kekerabatan kerja.
  • jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja.
  • kecelakaan kerja.
  • keselamatan dan kesehatan kerja.
  • penindakan pelanggaran.
  • pengawasan ketenagakerjaan.
  • fasilitas kesejahteraan.

Sumber isu ketenagakerjaan tersebut sanggup diperoleh diantaranya dari :
  • kementerian negara, departemen dan forum pemerintah non departemen di tingkat pusat.
  • instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota.
  • instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik daerah.
  • perguruan tinggi.
  • lembaga swadaya masyarakat.
  • perusahaan swasta.
  • asosiasi pengusaha.
  • serikat pekerja/serikat buruh.
Informasi ketenagakerjaan juga sanggup diperoleh melalui media cetak dan elektronik, maupun melalui aktivitas survei yaitu cara memperoleh data yang dilakukan dengan memakai metoda wawancara, pengamatan, pengukuran, pengujian, dan kuisioner.

Informasi ketenagakerjaan sanggup diperoleh dengan cara :
  • Mengumpulkan isu melalui sumber-sumber isu ketenagakerjaan tersebut di atas, baik secara eksklusif ataupun tidak langsung, baik secara konvensional maupun secara elektronik, serta secara terencana dan insidental.
Dari apa yang disebut di atas, sanggup dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Pengumpulan isu secara eksklusif yaitu pengumpulan isu ketenagakerjaan yang dilakukan secara eksklusif di lapangan. 
  • Pengumpulan isu secara tidak eksklusif yaitu pengumpulan isu ketenagakerjaan yang dilakukan dengan pengiriman isu ketenagakerjaan oleh sumber data melalui sarana surat, faximili, telepon, dan surat elektronik.
  • Pengumpulan isu secara konvensional yaitu pengumpulan isu ketenagakerjaan yang dilakukan secara manual.
  • Pengumpulan isu secara elektronik yaitu pengumpulan isu ketenagakerjaan yang dilakukan dengan memakai teknologi informasi.
  • Pengumpulan isu secara terencana yaitu pengumpulan isu ketenagakerjaan yang dilakukan setiap waktu tertentu, contohnya setiap satu bulan, setiap tiga bulan, dan lain-lain.
  • Pengumpulan isu secara insidental yaitu pengumpulan isu ketenagakerjaan yang dilakukan setiap dikala bila dibutuhkan.
Selanjutnya isu ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan tersebut diolah dengan memakai metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya dan akan disimpan di dalam sistem database yang mencakup data kualitatif dan data kuantitatif, yang dikelola oleh masing-masing instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di sentra maupun di daerah. 
Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan dan telah dilakukan pengolahan tersebut akan disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, atau narasi dan dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik. "Pengguna" juga sanggup memperoleh isu ketenagakerjaan tersebut di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhannya, kecuali isu yang bersifat rahasia. 

Yang dimaksud dengan "pengguna" yaitu instansi/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga/perusahaan swasta atau masyarakat yang membutuhkan isu ketenagakerjaan. Sedangkan isu bersifat diam-diam berarti isu ketenagakerjaan tersebut hanya sanggup diketahui oleh pihak-pihak tertentu, menyerupai data ketenagakerjaan perusahaan

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber Dan Tata Cara Memperoleh Isu Ketenagakerjaan"

Post a Comment