Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan planning ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan contoh dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan aktivitas pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa  perencanaan tenaga kerja terdiri dari 2 jenis, yaitu :
  1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro. Perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingg sanggup membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
  2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro. Perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan planning ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, peraturan pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Rencana tenaga kerja adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
  • Rencana tenaga kerja makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
  • Rencana tenaga kerja mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.

Selanjutnya berkaitan dengan tata cara pelaksanaan perencanaan tenaga kerja diatur secara terperinci dalam ketentuan Pasal 28 hingga dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tersebut.

1. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Makro.
Pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro mencakup :
  • Kegiatan sosialisasi.
  • Pencapaian sasaran.
  • Pemantauan.
  • Evaluasi.
  • Penyesuaian sasaran.
  • Pelaporan hasil pelaksanaan planning tenaga kerja makro.
Perencanaan tenaga kerja menghasilkan planning tenaga kerja yang pelaksanaannya yaitu sebagai berikut :
  • Rencana tenaga kerja nasional dan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional, dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, taktik dan aktivitas pembangunan tingkat nasional.
  • Rencana tenaga kerja provinsi dan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, taktik dan aktivitas pembangunan tingkat provinsi.
  • Rencana tenaga kerja kabupaten/kota dan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral kabupaten/kota, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, taktik dan aktivitas pembangunan tingkat kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan "mengarusutamakan ketenagakerjaan" yaitu memposisikan ketenagakerjaan sebagai aspek yang utama dalam aktivitas pembangunan yang antara lain mencakup :
  • penetapan sasaran ekspansi kesempatan kerja.
  • peningkatan kualitas tenaga kerja.
  • pendayagunaan tenaga kerja secara optimal.
  • peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  • peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
  • peningkatan jaminan sosial tenaga kerja.
  • peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja.
  • perlindungan tenaga kerja.
Tujuan dilaksanakannya planning tenaga kerja nasional, provinsi, kabupaten/kota serta planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional, provinsi, kabupaten/kota yaitu untuk :
  • Memperluas lapangan kerja.
  • Meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja.
  • Meningkatkan kualitas tenaga kerja.
  • Meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
  • Meningkatkan dukungan serta kesejahteraan pekerja.

Rencana tenaga kerja nasional. provinsi, dan kabupaten/kota berturut-turut disosialisasikan oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan planning tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional, propinsi, dan kabupaten kota berturut-turut disosialisasikan oleh instansi pemerintah pembina sektoral/sub sektoral tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Laporan hasil pelaksanaan planning tenaga kerja :
  • untuk tingkat nasional disampaikan oleh menteri kepada presiden sebagai materi penyusunan kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan nasional.
  • untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada gubernur sebagai materi penyusunan kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan provinsi.
  • untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada bupati/walikota sebagai materi penyusunan kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan kabupaten/kota.
  • sektoral/sub sektoral untuk tingkat nasional disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada menteri sebagai materi penyusunan kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan nasional.
  • sektoral/sub sektoral untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada gubernur sebagai materi penyusunan kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan provinsi.
  • sektoral/sub sektoral untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada bupati/walikota sebagai materi penyusunan kebijakan, strategi, dan aktivitas pembangunan kabupaten/kota.

2.  Tata Cara Pelaksanaan Rencana Tenaga Kerja Mikro.
Rencana tenaga kerja mikro dilaksanakan oleh :
  • badan perjuangan milik negara.
  • badan perjuangan milik daerah.
  • perusahaan swasta.
  • lembaga swasta lainnya.
Sasaran pelaksanaan planning tenaga kerja mikro yaitu pelaksanaan program kepegawaian, yang setidaknya memuat :
  • pola pembinaan karier.
  • program perekrutan, seleksi, penempatan, serta pemensiunan pegawai.
  • pelatihan dan pengembangan pegawai.
  • perlindungan, pengupahan, serta jaminan sosial.
  • produktivitas kerja.
Pelaksanaan planning tenaga kerja mikro akan dipantau secara terpola untuk mengetahui tingkat pencapaiannya. Hasil pantauan tersebut akan dijadikan materi penilaian secara terpola untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan planning tenaga kerja mikro tersebut. Rencana tenaga kerja mikro disosialisasikan oleh pimpinan lembaga/perusahaan pada unit kerja di lingkungannya. Sosialisasi planning tenaga kerja mikro tersebut dimaksudkan untuk mendapat akad dan sebagai fatwa dalam pelaksanaan aktivitas kepegawaian tersebut di atas. 

Laporan hasil pelaksanaan planning tenaga kerja mikro menjadi tanggung jawab dan disusun oleh instansi/lembaga yang bersangkutan (badan perjuangan milik negara, tubuh perjuangan milik daerah, perusahaan swasta, dan forum swasta lainnya).

Semoga bermanfaat.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja"

Post a Comment