Kebijakan Pengupahan Guna Memenuhi Penghasilan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Pekerja/Buruh

Pada umumnya upah diartikan sebagai pembayaran hak yang diterima pekerja/buruh atas kewajiban/pekerjaan yang sudah atau akan diselesaikan.  Berkaitan dengan upah tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam ketentuan Pasal 88 hingga dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan.

Selanjutnya untuk lebih memperinci ketentuan wacana upah tersebut, pemerintah memutuskan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, yaitu :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang disebut dengan :
  • Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau donasi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 berbunyi :
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusia.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah memutuskan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup :
a. upah minimum.
b. upah lembur.
c. upah tidak masuk kerja alasannya berhalangan.
d. upah tidak masuk kerja alasannya melaksanakan pekerjaan lain di luar pekerjaannya.
e. upah alasannya menjalankan hak waktu kerjanya.
f. bentuk dan cara pembayaran upah.
g. denda dan penggalan upah.
h. hal-hal yang sanggup diperhitungkan dengan upah.
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
j. upah untuk pembayaran pesangon.
k. upah untuk penghitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah memutuskan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) karakter a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 78 Tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Dari apa yang disebutkan di atas, sanggup disimpulkan bahwa indikator penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh yaitu penghasilan yang diperoleh oleh pekerja/buruh tersebut. Sudah layakkah ? Atau malah kurang dari layak atau bahkan lebih dari layak.

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup  pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Penghasilan yang layak, diberikan dalam bentuk :

a. Upah.
Upah yang diterima oleh pekerja/buruh sanggup terdiri atas kompenen :
  1. upah tanpa tunjangan.
  2. upah pokok dan tunjangan tetap.
  3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit yaitu 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangang tetap. Sedangkan dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

b. Pendapatan Non Upah
Pendapatan non upah yang bisa diterima pekerja/buruh terdiri dari :
  • tunjangan hari raya keagamaan. Tunjangan hari raya keagamaan ini wajib diberikan/dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • bonus. Dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh berdasarkan keuntungan/laba perusahaan.
  • uang pengganti kemudahan kerja. Perusahaan sanggup menyediakan kemudahan kerja bagi pekerja/buruh tertentu atau kepada seluruh pekerja/buruh. Jika kemudahan kerja tersebut tidak ada atau kurang jumlahnya, maka perusahaan sanggup menawarkan uang pengganti kemudahan kerja kepada pekerja/buruh. 
  • uang servis pada perjuangan tertentu. Uang servis pada perjuangan tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Perusahaan wajib membagikan uang servis pada perjuangan tertentu tersebut kepada pekerja/buruh sesudah dikurangi resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan kualitas sumber daya manusia.

Dengan penghasilan yang layak tersebut dibutuhkan pekerja/buruh sanggup juga memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Apa yang dimaksud dengan kebutuhan hidup layak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2016 wacana Kebutuhan Hidup Layak, yaitu standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk sanggup hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen yang terbagi atas beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup tersebut akan ditinjau setiap jangka waktu 5 tahun, dengan melalui dua tahapan yaitu :
  1. pengkajian, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait. Hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional berupa rekomendasi yang harus sudah disampaikan kepada menteri paling lambat bulan Nopember tahun keempat dalam periode 5 tahun.
  2. penetapan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup, yang dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional, paling lambat bulan Januari tahun kelima dalam periode 5 tahun.

Komponen kebutuhan hidup layak, meliputi  kecukupan pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta rekreasi dan tabungan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2012 wacana Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Layak.

Penentuan nilai masing-masing komponen dan jenis kebutuhan hidup layak diperoleh melaui survei harga yang dilakukan secara berkala. Kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis kebutuhan hidup layak tersebut disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dari unsur tripartit, unsur sekolah tinggi tinggi/pakar, dan dengan mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.

Kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut semata-mata alasannya setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebijakan Pengupahan Guna Memenuhi Penghasilan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Pekerja/Buruh"

Post a Comment