Pengertian Serta Perbedaan Antara Upah Dan Gaji

Sebagian dari kita mungkin beranggapan bahwa upah dan gaji yakni sama. Dari tinjauan beberapa aspek, antara upah dan honor ada perbedaan yang mendasar. Meskipun demikian, pada pokoknya upah dan honor merupakan hak yang diterima oleh seorang/pegawai/buruh atas kiprah dan kewajiban yang telah atau akan diselesaikannya.

Sebelum melihat apa perbedaan antara upah dan gaji, terlebih dahulu mesti tahu apa yang dimaksud dengan upah dan apa yang dimaksud dengan gaji. Terdapat banyak pengertian ihwal upah dan gaji yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya yakni sebagai berikut :

A. Pengertian Upah
Pada umumnya upah diartikan sebagai pembayaran atas penyerahan jasa berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, contohnya saja dihitung berdasarkan jumlah produk jadi, atau yang lainnya. Selain itu, pegertian ihwal upah juga telah banyak disampaikan oleh para ahli, contohnya saja dikemukakan oleh :

1. G. Sugiyarso dan F. Winarni.
Upah yakni imbalan yang diberikan kepada buruh yang melaksanakan pekerjaan bergairah dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik, jumlah pembayaran upah biasanya ditetapkan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.

2. Edwin B. Flippo.
Upah yakni harga untuk jasa yang telah diberikan seseorang kepada orang lain.

3. Hadi Purnomo.
Upah yakni jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan tenaga kerja mencakup masa atau syarat tertentu.

4. Mulyadi.
Upah yakni pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh) umumnya dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produksi yang dihasilkan oleh karyawan.

5. Sumarsono.
Upah yakni imbalan kepada buruh yang melaksanakan pekerjaan bergairah dan lebih banyak memakai kekuatan fisik dan biasanya jumlahnya ditetapkan secara harian, satuan, atau rombongan.

6. Diana dan Setiawati.
Upah yakni imbalan yang dibayarkan kepada pekerja yang hanya diberikan atas dasar kerja harian, dan adakalanya upah juga dihitung berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan..

7. Achmad S. Ruky.
Upah yakni penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tgunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

Selain pendapat beberapa andal tersebut, pengertian upah juga sanggup ditemukan dalam : 
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Upah yakni uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

2. Dewan Peneliti Upah Nasional.
Upah yakni suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari proteksi kerja kepada peserta kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan berdasarkan suatu pekerjaan atas dasar suatu perjanjian kerja.

3. Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan.
Upah yakni hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undang termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan  dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

B. Pengertian Gaji.
Pada umumnya, honor diartikan sebagai suatu pembayaran yang dilakukan secara periodik melalui seorang atasan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Selain itu, pegertian ihwal honor juga telah banyak disampaikan oleh para ahli, contohnya saja dikemukakan oleh :

1. G. Sugiyarso dan F. Winarni.
Gaji yakni sejumlah pembayaran kepada pegawai yang diberi kiprah manajemen dan manajemen yang biasanya ditetapkan secara bulanan.

2. Handoko.
Gaji yakni proteksi pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan acara di waktu yang akan datang.

3. Malayu S.P Hasibuan.
Gaji yakni balas yang dibayarkan secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.

4. Sumarsono.
Gaji yakni imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas-tugas manajemen dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara bulanan.

5. Mardi.
Gaji yakni sebuah bentuk pembayaran atau sebuah hak yang diberikan oleh sebuah sebuah perusahaan atau instansi kepada pegawai.

6. Mulyadi.
Gaji yakni pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, dan dibayarkan secara tetap per bulan.

7. Sastro Hadiwiryo.
Gaji yakni bentuk peranan penting dalam memotivasi karyawan untuk bekerja dengan lebih efektif, meningkatkan kinerja, produktivitas dalam perusahaan, dan mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini.

8. Achmad S. Ruky.
Gaji yakni pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang mempunyai jenjang jabatan PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, serta anggota pemerintah yang dibayarkan secara bulanan.

9. Amstrong dan Murlis.
Gaji yakni suatu pembayaran pokok yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk unsur-unsur variabel dan tunjangan lain.

10. Dessler.
Gaji yakni uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.

Selain pendapat beberapa andal tersebut, pengertian honor juga sanggup ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia :
  • Gaji yakni upah dari kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Dari beberapa pengertian ihwal upah dan honor tersebut, ada beberapa hal fundamental yang membedakan antar upah dan gaji. Perbedaan antar upah dan gaji sanggup dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
1. Jangka Waktu (Waktu Pembayaran).
  • Upah akan dibayarkan berdasarkan hasil pekerjaan seorang pekerja dalam melaksanakan suatu pekerjaan, biasanya upah dibayarkan berdasarkan satuan waktu (per jam) atau jumlah pekerjaan yang diselesaikan.
  • Gaji dibayarkan secara periodik melalui jangka waktu yang sudah ditentukan dan dibayarkan secara terutur, biasanya honor dibayarkan satu bulan sekali di awal bulan.
2. Status Kepegawaian.
  • Upah diperuntukkan bagi karyawan yang statusnya tidak terikat dengan perusahaan/instansi, sehingga tidak mempunyai jaminan akan dipekerjakan secara berkelanjutan.
  • Gaji pada umumnya diperuntukkan bagi pegawai yang berstatus pegawai tetap atau kontrak dengan jangka waktu tertentu.
3. Organisasi (Golongan Karyawan).
Dalam struktur organisasi perusahaan/instansi setidaknya terdapat dua golongan pegawai, yaitu pegawai dalam jajaran manajerial dan pelaksana/buruh.
  • Upah biasanya dibayarkan untuk pekerja golongan pelaksana/buruh.
  • Gaji biasanya dibayarkan untuk pekerja golongan manajerial.
4. Sifat.
  • Upah bersifat tidak tetap besarannya. Hal ini disebabkan lantaran pembayaran upah dihitung berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, dan produktivitas merujuk pada jumlah pekerjaan yang telah berhasil diselesaikan.
  • Gaji bersifat tetap besarnya, kecuali ada over time atau lembur yang akan menambah jumlah uang yang akan diterima pegawai.
5. Dasar Penetapan.
Dasar yang dipakai untuk menetapkan besaran upah yakni :
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan upah pegawai, sanggup dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, atau peraturan lain yang berkaitan dengan hal tgersebut.
  • Pasar tenaga kerja.
  • Tingkat upah yang berlaku di tiap daerah.
  • Tingkat keahlian pekerja atau yang dibutuhkan.
  • Kondisi keuangan atau keuntungan perusahaan/instansi.
Dasar yang dipakai dalam menetapkan besaran gaji yakni :
  • Peraturan Pemerintah atau peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut.
  • Tingkat upah yang berlaku di tiap daerah.
  • Jurnal biaya honor yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
  • Total biaya honor yang menjadi beban dari setiap divisi atau sentra pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
  • Total biaya honor yang diterima pegawai selama periode akuntansi tertentu.
  • Rincian unsur atau variabel biaya honor yang menjadi beban perusahaan/instansi dan setiap sivisi atau sentra pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.

Hal tersebut di atas hanyalah sebagian dari perbedaan antara upah dan gaji. Dari sekian banyak aspek pembeda antar upah dan honor tersebut sanggup ditarik satu kesimpulan bahwa yang niscaya dari  perbedaan antara upah dan honor yakni bahwa honor sudah niscaya berfungsi sebagai upah, sedangkan upah belum tentu berfungsi sebagai gaji.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Serta Perbedaan Antara Upah Dan Gaji"

Post a Comment